Tuesday, September 12, 2017

Sholat dalam berkendara dalam madzhab Syafi`i

[1]Syafiiyah : Sholat sunnah bisa dilakukan dengan berkendara

menghadap ke arah mana kendaraan itu berjalan, dan tidak diperbolehkan menoleh ke arah lain kecuali ke arah kiblat .  Jika disengaja menghadap ke arah selain kiblat maka sholatnya batal.


Adapun teknis ruku` dan sujudnya dilakukan seperti biasanya jika memungkinkan, bila tidak maka dengan  isyarat. Meskipun demikian hukumnya diwajibkan menghadap kiblat jika tidak memberatkan terutama  pada saat takbiratul ihram dan dan iftitah jika tidak memungkinkan maka kewajiban menghadap kiblat gugur dengan 6 syarat :

1). Perjalan yang dilakukan berhukum mubah (boleh; bukan untuk maksiat)
2). Tempat yang dituju adalah tempat yang jauh sekiranya di sana tidak akan mendengarkan adanya kumandang adzan jumat.
3). Perjalannya dalam  rangka alasan syar`i (seperti berdagang, silaturrahim dll).
4). Durasi perjalan cukup lama sehingga mencukupi sholat hingga selesai. Jika ternyata ditengah sholat dia berniat bermukim maka tidak diperbolehkan.
5). Kendaraan berjalan sepanjang waktu, jika berhenti untuk istirahat maka harus tetap menghadap kiblat.
6). Tidak melakukan gerakan berlebih saat sholat dalam kendaraan (tanpa alasan ).
 Selain syarat di atas tempat yang dipakai sholat dalam kendaraan adalah suci.
Bagi seorang musafir juga diperbolehkan melakukan sholat sunnah dengan sambil berjalan,  jika memang medannya tidka becek ruku` dan sujudnya harus dikerjakan dengan sempurna sambil tetap menghadap kiblat (seperti kewajiban menghadap kiblat saat takbir, ruku dan duduk antara 2 sujud). Hendaknya dia tidak berjalan kecuali pada saat sedang berdiri, sedangkan bacaan tasyahud dan salamnya juga dikerjakan dengan demikian (berjalan).  
 Jika medan yang dilewati adalah salju atau berlumpur atau air diperbolehkan ruku` dan sujud dengan isyaroh namun dengan catatan tetap harus menghadap kiblat.

Jika di tengah perjalanan sengaja menginjak najis sholatnya batal, dan jika tidak sengaja atau lupa boleh seketika dilepaskan sehingga menjadi tidak batal sholatnya.

No comments:

Post a Comment