[1]Syafiiyah : Sholat sunnah bisa dilakukan dengan berkendara
menghadap ke arah mana kendaraan itu berjalan, dan tidak diperbolehkan menoleh ke arah lain kecuali ke arah kiblat . Jika disengaja menghadap ke arah selain kiblat maka sholatnya batal.
menghadap ke arah mana kendaraan itu berjalan, dan tidak diperbolehkan menoleh ke arah lain kecuali ke arah kiblat . Jika disengaja menghadap ke arah selain kiblat maka sholatnya batal.
Adapun teknis ruku` dan sujudnya dilakukan seperti biasanya jika memungkinkan,
bila tidak maka dengan isyarat. Meskipun
demikian hukumnya diwajibkan menghadap kiblat jika tidak memberatkan
terutama pada saat takbiratul ihram dan
dan iftitah jika tidak memungkinkan maka kewajiban menghadap kiblat gugur
dengan 6 syarat :
1). Perjalan yang dilakukan berhukum mubah (boleh; bukan untuk maksiat)
2). Tempat yang dituju adalah tempat yang jauh sekiranya di sana tidak akan
mendengarkan adanya kumandang adzan jumat.
3). Perjalannya dalam rangka alasan
syar`i (seperti berdagang, silaturrahim dll).
4). Durasi perjalan cukup lama sehingga mencukupi sholat hingga selesai.
Jika ternyata ditengah sholat dia berniat bermukim maka tidak diperbolehkan.
5). Kendaraan berjalan sepanjang waktu, jika berhenti untuk istirahat maka
harus tetap menghadap kiblat.
6). Tidak melakukan gerakan berlebih saat sholat dalam kendaraan (tanpa
alasan ).
Selain syarat di atas tempat yang dipakai
sholat dalam kendaraan adalah suci.
Bagi seorang musafir juga diperbolehkan melakukan sholat sunnah dengan sambil
berjalan, jika memang medannya tidka becek
ruku` dan sujudnya harus dikerjakan dengan sempurna sambil tetap menghadap kiblat
(seperti kewajiban menghadap kiblat saat takbir, ruku dan duduk antara 2 sujud).
Hendaknya dia tidak berjalan kecuali pada saat sedang berdiri, sedangkan bacaan
tasyahud dan salamnya juga dikerjakan dengan demikian (berjalan).
Jika medan yang dilewati adalah salju
atau berlumpur atau air diperbolehkan ruku` dan sujud dengan isyaroh namun dengan
catatan tetap harus menghadap kiblat.
Jika di tengah perjalanan sengaja menginjak najis sholatnya batal, dan jika
tidak sengaja atau lupa boleh seketika dilepaskan sehingga menjadi tidak batal sholatnya.
No comments:
Post a Comment