BERHUTANG (القرض)
Sebagai makhluk social manusia
membutuhkan satu sama lainnya, oleh karena itu selayaknya haruslah saling bantu
membantu. Islam menganjurkan umatnya untuk saling membantu saudara muslim lain
termasuk dalam hal hutang piutang dengan tujuan meringankan dan mempermudah