Monday, February 23, 2015

hutang



BERHUTANG (القرض)
Sebagai makhluk social manusia membutuhkan satu sama lainnya, oleh karena itu selayaknya haruslah saling bantu membantu. Islam menganjurkan umatnya untuk saling membantu saudara muslim lain termasuk dalam hal hutang piutang dengan tujuan meringankan dan mempermudah
kesulitan sesama muslim, karena itu member pinjaman termasuk ibadah di mata Islam.[1]
Barang siapa menghutangi orang 2 kali maka yang sekali laksana sedekah baginya[2]. Selain itu berdasar keterangan yang lain bahwa hutang akan dibalas dengan 18 kali lipat pahalanya oleh Allah SWT.[3]
Akad Perhutangan
Akad diperuntukkan dalam hutang piutang agar jelas statusnya dan kapan harus dikembalikan. Namun daripada itu dianjurkan menangguhkan hutang sampai mampu dikembalikan oleh penghutang.
Barang yang Boleh Dihutangkan
Boleh menghutangkan ternak, uang, dan sebagaianya. Barang yang dihutangkan adalah yang mendatangkan manfaat bukan yang madhorot.  Adapun setiap hutang yang mendatangkan manfaat adalah riba.
Membayar Hutang
Membayar hutang adalah wajib hukumnya. Jika hal ini ditunda-tunda hingga meninggal dunia maka urusan akan menjadi susah. Dalam kisah yang masyhur bahwa rasulullah tidak mensholati jenazah yang ada tanggungan hutang hingga akhirnya ada sahabat yang menjamin hutangnya.
Jika hingga meninggal masih meninggalkan hutang  maka ahli waris harus melunasinya diambil dari warisan yang ditinggalkan.
Perbuatan orang jaman sekarang yang sengaja mengulur-ulur untuk membayar hutang adalah perilaku jahiliyah modern.
Penghapusan Hutang  
Bagi orang yang mampu dan memiliki kemampuan financial dinajurkan member kelonggaran terhadap orang yang dibantunya, ada 2 pilihan cara yang dapat diambil (shuluh). Pertama membebaskan sebagian tanggungan hutang . kedua dengan membebaskan keseluruhan hutangnya.


[1] H.R Muslim “ siapa yang memudahkan orang lain maka Allah mudahkan urusannya”
[2] Mendapat pahala sedekah
[3] H.R Ibnu Majah.

No comments:

Post a Comment