BERHUTANG (القرض)
Sebagai makhluk social manusia
membutuhkan satu sama lainnya, oleh karena itu selayaknya haruslah saling bantu
membantu. Islam menganjurkan umatnya untuk saling membantu saudara muslim lain
termasuk dalam hal hutang piutang dengan tujuan meringankan dan mempermudah
kesulitan sesama muslim, karena itu member pinjaman termasuk ibadah di mata
Islam.[1]
Barang siapa menghutangi orang 2
kali maka yang sekali laksana sedekah baginya[2].
Selain itu berdasar keterangan yang lain bahwa hutang akan dibalas dengan 18
kali lipat pahalanya oleh Allah SWT.[3]
Akad Perhutangan
Akad diperuntukkan dalam hutang
piutang agar jelas statusnya dan kapan harus dikembalikan. Namun daripada itu
dianjurkan menangguhkan hutang sampai mampu dikembalikan oleh penghutang.
Barang yang Boleh Dihutangkan
Boleh menghutangkan ternak, uang,
dan sebagaianya. Barang yang dihutangkan adalah yang mendatangkan manfaat bukan
yang madhorot. Adapun setiap hutang yang
mendatangkan manfaat adalah riba.
Membayar Hutang
Membayar hutang adalah wajib
hukumnya. Jika hal ini ditunda-tunda hingga meninggal dunia maka urusan akan
menjadi susah. Dalam kisah yang masyhur bahwa rasulullah tidak mensholati
jenazah yang ada tanggungan hutang hingga akhirnya ada sahabat yang menjamin
hutangnya.
Jika hingga meninggal masih
meninggalkan hutang maka ahli waris
harus melunasinya diambil dari warisan yang ditinggalkan.
Perbuatan orang jaman sekarang yang
sengaja mengulur-ulur untuk membayar hutang adalah perilaku jahiliyah modern.
Penghapusan Hutang
Bagi orang yang mampu dan memiliki
kemampuan financial dinajurkan member kelonggaran terhadap orang yang
dibantunya, ada 2 pilihan cara yang dapat diambil (shuluh). Pertama membebaskan
sebagian tanggungan hutang . kedua dengan membebaskan keseluruhan hutangnya.
No comments:
Post a Comment