Wednesday, December 16, 2015

Thursday, August 27, 2015

al-Maut

1.      Nasihat akan kematian
وقال صلى الله عليه وسلم أكثروا من ذكر هاذم اللذات حديث اكثروا ذكر هاذم اللذات أخرجه الترمذي وقال : حسن غريب
Perbanyaklah mengingat kematian

Sunday, June 21, 2015

20 SOAL JAWAB PUASA



15 SOAL JAWAB BERPUASA

Fahrudin, S.Pd.I Cahthemax98@gmail.com   http// Islamicfahru.blogspot.com

1.  S : Bolehkan berpuasa sebelum datangnya ramadhan setelah pertengahan sya`ban ?
J : Tidak boleh. kecuali ada udzur syar`i !

Wednesday, April 8, 2015

HAK TUAN TERHADAP SAHAYA



HAK TUAN TERHADAP SAHAYA
Seorang tuan boleh memaksa untuk menikahi sahayanya yang telah dewasa menurut

LAFAL NIKAH



LAFAL NIKAH
Menurut Syafi`i dan Ahmad tidak sah menikah kecuali dengan lafal “tazwij atau nikah” . Abu Hanifah

SAKSI NIKAH



SAKSI NIKAH
Nikah tidak sah tanpa ada saksi menurut 3 imam, Maliki berkata sah meski tanpa saksi,

DUA WALI MENIKAHKAN SEORANG WANITA



DUA WALI MENIKAHKAN SEORANG WANITA
Jika 2 wali menikahkan seorang wanita dengan seijin wanitanya dengan 2 lelaki

PERNIKAHAN ANAK KECIL



PERNIKAHAN ANAK KECIL
Ketika ayah atau kakek menikahkan perempuan belum baligh tanpa mahar misil maka seharusnya dipenuhi maharnya. Demikian jika anak yang belum baligh menikahkan

KAFAAH



KAFAAH
Dalam menikah seyogyanya haruslah satu kafaah/kufu`[1] , namun jika wanita dan walinya telah sepakat menerima maka hukum pernikahan tetap sah meski tidak sekufu`. Imam Ahmad menganggap tidak sah, jika seorang dari walinya menikahkan wanita meski dengan

WALI MENIKAHI YANG DIWALIKAN



WALI MENIKAHI YANG DIWALIKAN
Seorang lelaki yang menjadi wali atas perempuan[1] baik karena nasab ashobah

Sunday, March 29, 2015

KERELAAN DALAM MENIKAH



KERELAAN DALAM MENIKAH
Seorang gadis ketika kehilangan kegadisannya  meski karena sebab terlarang maka tidak sah

HAK MENIKAHKAH



HAK MENIKAHKAN
Ayah dan kakek menurut Syafii`i boleh menikahkan anak yang masih gadis meski tanpa

WALI YANG TERHALANG


 WALI YANG TERHALANG

Jika seorang wali terhalang datang dengan jarak yang telah diperbolehkan

WALI FASIK



WALI FASIK
Seorang fasik tidak boleh menjadi wali nikah menurut Syafi`i dan Ahmad, di antara sahabat

Friday, March 27, 2015

WALI NIKAH



WALI NIKAH
Menurut imam Syafi`i nikah tidak sah kecuali walinya laki-laki, Abu Hanifah berpendapat

PASANGAN MENIKAH



MELIHAT PASANGAN
Jika telah berniat maka dianjurkan melihat pasangan wanita pada wajah dan 2 telapak tangan

HUKUM MENIKAH



Menurut ijma`menikah adalah akad syara` yang disunnahkan menurut ushul syar`i,

Monday, March 16, 2015

Urf



Urf, Sadduzzarih, Qaulu Shahbi
1.         Pengertian ‘urf
Kata ‘Urf secara etimologi berarti “ sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh akal sehat ” sedangkan secara terminology, seperti yang dikemukakan oleh                   

Istihsan



A.    ISTIHSAN
a.      Pengertian Istihsan
Secara etimologi istihsan berarti “menyatakan dan menyakini baiknya sesuatu.” Secara terminologi imam al-Sarakhsi (w.483. H/1090M ahli ushul fiqih Hanafi) menyatakan.

ijma`



IJMA’
Ijma’ menurut para ahli ushul fiqh adalah kesepakatan para mujtahid di kalangan ummat islam pada suatu masa setelah Rasulullah saw. Wafat atas hokum syara’ mengenai suatu kajadian,

Monday, February 23, 2015

hutang



BERHUTANG (القرض)
Sebagai makhluk social manusia membutuhkan satu sama lainnya, oleh karena itu selayaknya haruslah saling bantu membantu. Islam menganjurkan umatnya untuk saling membantu saudara muslim lain termasuk dalam hal hutang piutang dengan tujuan meringankan dan mempermudah

Riba



RIBA
A.      Pengertian :
Riba artinya tambahan dari harta pokok. Sedikit ataupun banyak. Hukum riba adalah haram dalam semua agama samawi.

Sunday, February 22, 2015

salam



SALAM
Jual beli dengan memberikan uang muka di depan dan menjelaskan spesifikasi barang. Dengan pembeli yang disebut salam atau rabbussalam dan penjual muslam ilaih .

Jual beli



A.     Jual Beli (البيع)
Dasar mencari rizki dengan berdagang :
a.       Hadis Nabi (اللهم بارك لامتي في بكورها)[1]
b.      Hadis Nabi (طلب الحلال واجب على كل مسلم)[2] dll

Sunday, January 11, 2015

Istinjak



BAB IV
(الْإِسْتِنْجَاءْ)
ISTINJA`
Istinjak adalah gambaran membersihkan bekas najis dari 2 jalan (qubul / dubur),