PERNIKAHAN ANAK KECIL
Ketika ayah atau kakek menikahkan
perempuan belum baligh tanpa mahar misil maka seharusnya dipenuhi maharnya.
Demikian jika anak yang belum baligh menikahkan
dengan mahar yang melebihi
kebiasaan hendaknya dikembalikan sisanya hingga semisalnya menurut Syafi`i. Abu
Hanifah Maliki dan Ahmad berkata apa yang telah disebutkan termasuk mahar.
Ketika wali dekat ada namun wali jauh menikahkannya maka nikahnya tidak sah
menurut 3 imam, Maliki berkata hal itu sah dilakukan kecuali wali ayah pada
gadis dan wasiat yang mana wali jauh tidak berhak.
No comments:
Post a Comment