Wednesday, April 8, 2015

PERNIKAHAN ANAK KECIL



PERNIKAHAN ANAK KECIL
Ketika ayah atau kakek menikahkan perempuan belum baligh tanpa mahar misil maka seharusnya dipenuhi maharnya. Demikian jika anak yang belum baligh menikahkan
dengan mahar yang melebihi kebiasaan hendaknya dikembalikan sisanya hingga semisalnya menurut Syafi`i. Abu Hanifah Maliki dan Ahmad berkata apa yang telah disebutkan termasuk mahar. Ketika wali dekat ada namun wali jauh menikahkannya maka nikahnya tidak sah menurut 3 imam, Maliki berkata hal itu sah dilakukan kecuali wali ayah pada gadis dan wasiat yang mana wali jauh tidak berhak.

No comments:

Post a Comment