Wednesday, April 8, 2015

DUA WALI MENIKAHKAN SEORANG WANITA



DUA WALI MENIKAHKAN SEORANG WANITA
Jika 2 wali menikahkan seorang wanita dengan seijin wanitanya dengan 2 lelaki
dan wali pertama mengetahuinya maka yang kedua menjadi batal menurut Syafi`i Abu Hanifah dan Ahmad, Maliki berkata jika wali kedua menikahkannya karena ketidaktahuannya (telah menikah sebelumnya)  maka pernikahan pertama batal dan kedua sah meskipun yang wali pertama tidak tahu.
Jika seorang lelaki berkata wanita ini adalah istriku dan aku wanita membenarkan maka nikahnya sah menurut 3 imam. Maliki berkata nikahnya belum dianggap sah kecuali terlihat keduanya keluar masuk bersama (maksudnya tinggal bersama).

No comments:

Post a Comment