DUA WALI MENIKAHKAN SEORANG WANITA
Jika 2 wali menikahkan seorang wanita
dengan seijin wanitanya dengan 2 lelaki
dan wali pertama mengetahuinya maka
yang kedua menjadi batal menurut Syafi`i Abu Hanifah dan Ahmad, Maliki berkata
jika wali kedua menikahkannya karena ketidaktahuannya (telah menikah sebelumnya) maka pernikahan pertama batal dan kedua sah
meskipun yang wali pertama tidak tahu.
Jika seorang lelaki berkata wanita ini
adalah istriku dan aku wanita membenarkan maka nikahnya sah menurut 3 imam.
Maliki berkata nikahnya belum dianggap sah kecuali terlihat keduanya keluar
masuk bersama (maksudnya tinggal bersama).
No comments:
Post a Comment