Ketika ayah atau kakek menikahkan
perempuan belum baligh tanpa mahar misil maka seharusnya dipenuhi maharnya.
Demikian jika anak yang belum baligh menikahkan
Dalam menikah seyogyanya haruslah satu
kafaah/kufu`[1]
, namun jika wanita dan walinya telah sepakat menerima maka hukum pernikahan
tetap sah meski tidak sekufu`. Imam Ahmad menganggap tidak sah, jika seorang
dari walinya menikahkan wanita meski dengan