Wednesday, April 8, 2015

HAK TUAN TERHADAP SAHAYA



HAK TUAN TERHADAP SAHAYA
Seorang tuan boleh memaksa untuk menikahi sahayanya yang telah dewasa menurut

LAFAL NIKAH



LAFAL NIKAH
Menurut Syafi`i dan Ahmad tidak sah menikah kecuali dengan lafal “tazwij atau nikah” . Abu Hanifah

SAKSI NIKAH



SAKSI NIKAH
Nikah tidak sah tanpa ada saksi menurut 3 imam, Maliki berkata sah meski tanpa saksi,

DUA WALI MENIKAHKAN SEORANG WANITA



DUA WALI MENIKAHKAN SEORANG WANITA
Jika 2 wali menikahkan seorang wanita dengan seijin wanitanya dengan 2 lelaki

PERNIKAHAN ANAK KECIL



PERNIKAHAN ANAK KECIL
Ketika ayah atau kakek menikahkan perempuan belum baligh tanpa mahar misil maka seharusnya dipenuhi maharnya. Demikian jika anak yang belum baligh menikahkan

KAFAAH



KAFAAH
Dalam menikah seyogyanya haruslah satu kafaah/kufu`[1] , namun jika wanita dan walinya telah sepakat menerima maka hukum pernikahan tetap sah meski tidak sekufu`. Imam Ahmad menganggap tidak sah, jika seorang dari walinya menikahkan wanita meski dengan

WALI MENIKAHI YANG DIWALIKAN



WALI MENIKAHI YANG DIWALIKAN
Seorang lelaki yang menjadi wali atas perempuan[1] baik karena nasab ashobah