Wednesday, April 8, 2015

LAFAL NIKAH



LAFAL NIKAH
Menurut Syafi`i dan Ahmad tidak sah menikah kecuali dengan lafal “tazwij atau nikah” . Abu Hanifah berkata sah dengan segala lafal yang mengandung arti memiliki. Imam Maliki menganggap sah hal itu jika dengan disebutkan maharnya. Seorang muslim tidak sah menikahi ahli kitab dengan wali seorang ahli kitab menurut Ahmad, menurut 3 imam lain boleh.

No comments:

Post a Comment