LAFAL NIKAH
Menurut
Syafi`i dan Ahmad tidak sah menikah kecuali dengan lafal “tazwij atau nikah” .
Abu Hanifah berkata sah dengan segala lafal yang mengandung arti memiliki. Imam
Maliki menganggap sah hal itu jika dengan disebutkan maharnya. Seorang muslim
tidak sah menikahi ahli kitab dengan wali seorang ahli kitab menurut Ahmad,
menurut 3 imam lain boleh.
Wednesday, April 8, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
KEMULIAAN YANG DIBERIKAN ALLAH SWT. HANYA KEPADA NABI MUHAMMAD SAW. PART 1
Begitu mulianya nabi kita tercinta Muhammad SAW. sepanjang masa selalu dipuja dan dirindu, hingga terkadang bibir tak mampu lagi berkata u...
-
Segala puji bagi Allah Swt. yang telah menciptakan manusia dengan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku sebagaimana Allah telah berfirman : ...
-
MAKALAH ULUMUL QUR`AN TEMA KAJIAN “ AMTSAL,AQSAM & JADAL ” ...
-
al-Maut 1. Nasihat akan kematian كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُ...
No comments:
Post a Comment