Wednesday, April 8, 2015

WALI MENIKAHI YANG DIWALIKAN



WALI MENIKAHI YANG DIWALIKAN
Seorang lelaki yang menjadi wali atas perempuan[1] baik karena nasab ashobah
memerdekakan budak atau hakim boleh menikahkan dirinya sendiri saat menikahi wanita yang perwaliannya atas dirinya menurut Abu Hanifah dan Maliki. Imam Ahmad berpendapat hendaknya mewakilkan kepada orang lain. Imam Syafi`i menganggap tidak boleh qabul oleh diri sendiri juga tidak boleh mewakilkan kepada orang lain, akan tetapi hakim atau khoifah yang menikahkannya. Namun sebagian sahabat imam Syafi`i memperbolehkannya. Abu Yahya al-Bulkhi seorang qodhi di  Damsik (Damaskus wilayah Syiria) juga membenarkannya.
Sama halnya dengan di atas seorang majikan yang memerdekakan budak lalu menikahinya boleh menikahkan atas dirinya sendiri menurut Abi Hanifah dan Maliki[2]. 


[1] Seperti saudara lelaki ashobah atau saudara jauh yang masih punya hak menjadi wali
[2] Tuan yang memerdekakan budaknya menjadi wali atas pernikahannya.

No comments:

Post a Comment