WALI MENIKAHI YANG DIWALIKAN
Seorang lelaki yang menjadi wali atas
perempuan[1] baik
karena nasab ashobah
memerdekakan budak atau hakim boleh menikahkan dirinya
sendiri saat menikahi wanita yang perwaliannya atas dirinya menurut Abu Hanifah
dan Maliki. Imam Ahmad berpendapat hendaknya mewakilkan kepada orang lain. Imam
Syafi`i menganggap tidak boleh qabul oleh diri sendiri juga tidak boleh
mewakilkan kepada orang lain, akan tetapi hakim atau khoifah yang
menikahkannya. Namun sebagian sahabat imam Syafi`i memperbolehkannya. Abu Yahya
al-Bulkhi seorang qodhi di Damsik
(Damaskus wilayah Syiria) juga membenarkannya.
Sama halnya dengan di atas seorang
majikan yang memerdekakan budak lalu menikahinya boleh menikahkan atas dirinya
sendiri menurut Abi Hanifah dan Maliki[2].
No comments:
Post a Comment