Monday, March 6, 2017

Jabiroh (bersuci bagi yang diperban)

                                                              BAB IX
(الجبيرة)
MENGUSAP PERBAN
Jabiroh didalam istilah fiqih mengandung pengertian sebuah kain yang diikatkan pada anggota tubuh yang sakit termasuk juga obat yang ditaburkan pada luka .

HAL YANG DILAKUKAN JIKA DIPERBAN SAAT BERSUCI
Pada saat angggota tubuh yang wajib disiram baik ketika berwudhu ataupun mandi besar diperban, serta jika terkena air membahayakan maka yang harus dilakukan adalah mengusap balutan perban atau obat yang menutupi bagian tersebut.  Jika masih terasa sakit (pada luka) maka dapat menggunakan lap halus. Jika merasa sakit dapat ditutup dengan perban dan diusap atasnya, hal ini senada dengan pendapat Syafi`iyah dan sebagian Hanafiyah.[1]
Jika bagian yang diusap terhalang untuk diusap maka ada beberapa ketentuan (seperti kepala dll).
SYARAT MENGUSAP JABIROH
Sebagaimana kita tahu bahwa termasuk jenis jabiroh luka yang tidak bisa dibasuh (meski tanpa ditutup kain). Ada 2 sarat yang harus dipenuhi pertama; bagian tubuh tidak memungkinkan untuk dibasuh (sakit, semakin bahaya, lama sembuh). Kedua mengusap secara merata pada perban dan membasuh bagian yang sehat. Ini dilakukan jika perban berada dibagian luka, jika melebihinya (untuk penguat perban) maka harus diusap seluruhnya.[2]
YANG MEMBATALKAN USAPAN JABIROH
Hal pertama yang membatalkannya adalah ketika perban terlepas dari tempatnya.[3]
SHOLAT ORANG YANG DIPERBAN
Sholat orang yang diperban yang telah memenuhi sarat diatas hukumnya sah tanpa harus diulangi.[4]
















[1]Syafi`iyah : Bagi luka yang diperban hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : 1)  Membasuh bagian yang sehat. 2) Mengusap perban pada area luka, termasuk juga bagian sehat yang tertutup.  Jika perban hanya menutupi bagian luka maka tidak wajib mengusap kain perban, karena kulit yang sehat masih bisa dibasuh. 3) Tayamum sebagai pengganti luka yang tidak mungkin dibasuh. Untuk seorang yang sedang junub tidak wajib melakukan secara berurutan antara membasuh, tayamum, ataupun mengusap. Sedang untuk selain junub harus harus berurutan yaitu membasuh dulu lalu tayamum, sedangkan usapan perban boleh mendahuluinya. Jika terdapat beberapa perban maka harus tayamum sebanyak jumlah perban yang ada. Namun jika perban/lukanya merata maka cukup sekali tayamum saja (samahalnya jika perban berada pada 2 anggota yang berurutan untuk dibasuh seperti muka dan tangan) ini jika luka dalam keadaan terutup perban, jika tidak diperban maka caranya cukup membasuh bagianyang sehat dan tayamum sebagai ganti yang sakit tanpa harus mengusap luka/perban. Jika perban berada pada anggota tayamum (menghalangi untuk diusap saat tayamum) maka gugur kewajiban untuk mengusapnya, selanjutnya wajib mengqodho` sholat setelah sembuh.
Hanafiyah : Hukum mengusap jabiroh ada 2 pendapat, yang pertama wajib bukan fardhu, sehingga jika seorang yang sakit tidak mengusap bagin yang sakit tersebut kemudian sholat maka sholatnya sah meskipun harus diulang, jika tidak diulang  diharamkan mendapat syafaat Nabi. Kedua fardhu, sehingga jika tidak dilakukan sholatnya tidak sah.                       
[2]Hanafiyah : Cukup hanya membasuh sebagian besar bagian perban (60 % atau lebih). Termasuk sekitar perban di usahakan dibasuh atau diusap jika tidak memungkinkan.
Hambaliyah : Jika pada saat diperban telah bersuci dan perban melebihi bagian yang sakit maka perban harus diusap dan bertayamum sebagai ganti bagian sehat yang tertutup perban.
Jika saat diperban belum bersuci maka cukup tayamum saja. Jika perbannya ada beberapa bagian maka bertayamum sebanyak perban tersebut, kecuali perbannya merta diseluruh tubuh, maka cukup tayamum 1 kali. Pada saat tayamum hadas kecil wajib urut.    
[3] Malikiyah: Jika perban lepas dan luka telah sembuh maka usapan batal, selanjutnya wajib membasuh bagian yang diperban /diusap saja & membasuh bagian sekitar yang sembuh (wudhunya belum batal) dengan segera dilakukan dan tidak di tunda-tunda, jika tidak wudhunya juga batal (kecuali lupa). Jika terlepas namun luka belum sembuh maka perban dipasang lagi dan hanya cukup diusap (perban saja), jika terlepas ditengah sholat maka sholatnya batal dan wajib diulang (setelah mengusap perban seperti cara yang telah dijelaskan masing-masing). 
Syafi`iyah: Jika lepas ditengah sholat dan luka sudah kering/sembuh maka wudhu dan sholatnya batal, jika belum kering hanya sholatnya yang batal bukan wudhunya. Perban dipasang lagi dan diusap (jika sekitar kotor juga dibersihkan).
Hanafiyah: Jika perban lepas dan luka belum kering baik saat sholat /tidak maka usapan  tidak batal. Jika kering dan terjadi sebelum tasyahud akhir (kira-kira telah cukup baca tasyahud) man Hanafi mengatakan batal namun sahabatnya mengatakan tidak.
Hambaliyah : Jika perban lepas maka wudhu batal. Jika telah kering cukup wudhu saja, jika belum kering wajib wudhu dan tayamum.               
[4]Syafi`iyah : Sholatnya wajib diulangi karena 3 hal : 1) Ketika perban berada pada bagian tayamum (wajah & tangan). 2) Meski tidak berada pada bagian tayamum tetapi perban menutupi bagian kulit yang sembuh untuk memperkuat perban. 3) Pada saat dipasang tidak bersuci dahulu. 

1 comment:

  1. bandarq
    Ligapoker

    bandarq
    Ligapoker
    #206.189.46.152/bandarq/ #206.189.46.152/klikqq/ #klikqq #klikkiu #bandarq #marinabet365.com #ligapoker1

    ReplyDelete