BAB IX
(الجبيرة)
MENGUSAP PERBAN
Jabiroh didalam istilah fiqih
mengandung pengertian sebuah kain yang diikatkan pada anggota tubuh yang sakit
termasuk juga obat yang ditaburkan pada luka .
HAL YANG DILAKUKAN JIKA DIPERBAN SAAT BERSUCI
Pada saat angggota tubuh yang
wajib disiram baik ketika berwudhu ataupun mandi besar diperban, serta jika
terkena air membahayakan maka yang harus dilakukan adalah mengusap balutan
perban atau obat yang menutupi bagian tersebut.
Jika masih terasa sakit (pada luka) maka dapat
menggunakan lap halus. Jika merasa sakit dapat ditutup dengan perban dan diusap
atasnya, hal ini senada dengan pendapat Syafi`iyah dan sebagian Hanafiyah.[1]
Jika bagian yang diusap
terhalang untuk diusap maka ada beberapa ketentuan (seperti kepala dll).
SYARAT MENGUSAP JABIROH
Sebagaimana kita tahu bahwa
termasuk jenis jabiroh luka yang tidak bisa dibasuh (meski tanpa ditutup kain).
Ada 2 sarat yang harus dipenuhi pertama; bagian tubuh tidak memungkinkan untuk
dibasuh (sakit, semakin bahaya, lama sembuh). Kedua mengusap secara merata pada
perban dan membasuh bagian yang sehat. Ini dilakukan jika perban berada
dibagian luka, jika melebihinya (untuk penguat perban) maka harus diusap
seluruhnya.[2]
YANG MEMBATALKAN USAPAN
JABIROH
SHOLAT ORANG YANG DIPERBAN
Sholat orang yang diperban yang
telah memenuhi sarat diatas hukumnya sah tanpa harus diulangi.[4]
[1]Syafi`iyah
: Bagi luka yang diperban hal yang harus dilakukan adalah sebagai
berikut : 1) Membasuh bagian yang sehat.
2) Mengusap perban pada area luka, termasuk juga bagian sehat yang
tertutup. Jika perban hanya menutupi
bagian luka maka tidak wajib mengusap kain perban, karena kulit yang sehat masih
bisa dibasuh. 3) Tayamum sebagai pengganti luka yang tidak mungkin dibasuh.
Untuk seorang yang sedang junub tidak wajib melakukan secara berurutan antara
membasuh, tayamum, ataupun mengusap. Sedang untuk selain junub harus harus
berurutan yaitu membasuh dulu lalu tayamum, sedangkan usapan perban boleh
mendahuluinya. Jika terdapat beberapa perban maka harus tayamum sebanyak jumlah
perban yang ada. Namun jika perban/lukanya merata maka cukup sekali tayamum
saja (samahalnya jika perban berada pada 2 anggota yang berurutan untuk dibasuh
seperti muka dan tangan) ini jika luka dalam keadaan terutup perban, jika tidak
diperban maka caranya cukup membasuh bagianyang sehat dan tayamum sebagai ganti
yang sakit tanpa harus mengusap luka/perban. Jika perban berada pada anggota
tayamum (menghalangi untuk diusap saat tayamum) maka gugur kewajiban untuk
mengusapnya, selanjutnya wajib mengqodho` sholat setelah sembuh.
Hanafiyah :
Hukum mengusap jabiroh ada 2 pendapat, yang pertama wajib bukan fardhu,
sehingga jika seorang yang sakit tidak mengusap bagin yang sakit tersebut
kemudian sholat maka sholatnya sah meskipun harus diulang, jika tidak
diulang diharamkan mendapat syafaat
Nabi. Kedua fardhu, sehingga jika tidak dilakukan sholatnya tidak
sah.
[2]Hanafiyah
: Cukup hanya membasuh sebagian besar bagian perban (60 % atau lebih). Termasuk
sekitar perban di usahakan dibasuh atau diusap jika tidak memungkinkan.
Hambaliyah :
Jika pada saat diperban telah bersuci dan perban melebihi bagian yang sakit
maka perban harus diusap dan bertayamum sebagai ganti bagian sehat yang
tertutup perban.
Jika saat diperban belum bersuci maka cukup tayamum
saja. Jika perbannya ada beberapa bagian maka bertayamum sebanyak perban
tersebut, kecuali perbannya merta diseluruh tubuh, maka cukup tayamum 1 kali.
Pada saat tayamum hadas kecil wajib urut.
[3]
Malikiyah: Jika perban lepas dan luka telah sembuh maka usapan batal,
selanjutnya wajib membasuh bagian yang diperban /diusap saja & membasuh
bagian sekitar yang sembuh (wudhunya belum batal) dengan segera dilakukan dan
tidak di tunda-tunda, jika tidak wudhunya juga batal (kecuali lupa). Jika
terlepas namun luka belum sembuh maka perban dipasang lagi dan hanya cukup
diusap (perban saja), jika terlepas ditengah sholat maka sholatnya batal dan
wajib diulang (setelah mengusap perban seperti cara yang telah dijelaskan
masing-masing).
Syafi`iyah: Jika lepas ditengah sholat
dan luka sudah kering/sembuh maka wudhu dan sholatnya batal, jika belum kering
hanya sholatnya yang batal bukan wudhunya. Perban dipasang lagi dan diusap
(jika sekitar kotor juga dibersihkan).
Hanafiyah: Jika perban lepas dan luka
belum kering baik saat sholat /tidak maka usapan tidak batal. Jika kering dan terjadi sebelum
tasyahud akhir (kira-kira telah cukup baca tasyahud) man Hanafi mengatakan
batal namun sahabatnya mengatakan tidak.
Hambaliyah : Jika perban lepas maka
wudhu batal. Jika telah kering cukup wudhu saja, jika belum kering wajib wudhu
dan tayamum.
[4]Syafi`iyah
: Sholatnya wajib diulangi karena 3 hal : 1) Ketika perban berada pada bagian
tayamum (wajah & tangan). 2) Meski tidak berada pada bagian tayamum tetapi
perban menutupi bagian kulit yang sembuh untuk memperkuat perban. 3) Pada saat
dipasang tidak bersuci dahulu.
bandarq
ReplyDeleteLigapoker
bandarq
Ligapoker
#206.189.46.152/bandarq/ #206.189.46.152/klikqq/ #klikqq #klikkiu #bandarq #marinabet365.com #ligapoker1