Wednesday, October 19, 2016

MENGERJAKAN DUA AMALAN IBADAH DENGAN SATU PERBUATAN

MENGERJAKAN DUA AMALAN IBADAH DENGAN SATU PERBUATAN
Dalam kehidupan sehar - hari umat islam sering menyaksikan beberapa amalan ibadah yang dikerjakan orang lain bahkan terkadang kita sendiri, di antaranya ada yang menggabungkan amalan-amalan tersebut dalam satu perbuatan dengan dua niat.

Hal yang dijadikan landasannya biasanya karena sifat dan karakter ritual ibadahnya sama persis, seperti sholat ashar dan dhuhur yang sama persis jumlah rokaat dan teknisnya, dan yang membedakannya hanya niaat dan waktunya.
Selanjutnya bagaimanakah ketentuan yang sebenarnya dalam masalah furuiyyah fiqih menurut paham para ulama, demikian penjelasannya.
Setidaknya ada enam macam ketentuan menggabungkan ritual ibadah tersebut :
Pertama, menggabungkan ritual ibadah dan hal lain diluar ibadah, hal ini terkadang secara hukum malah membatalkan amalan ibadahnya.
Sebagai contoh : ada seseorang yang menyembelih kurban, namun di sisi lain di dalam hatinya juga berniat sebagai persembahan untuk berhala, pusaka, atau sesaji bagi tempat yang dianggap bertuah, hal ini melahirkan pembatalan terhadap amalan kurbannya dan pahalanya malah hilang serta haram dilaksanakan.
Berikutnya ada juga yang tidak membatalkan amalan ibadahnya dan yang disahkan hanya amalan ibadah tersebut bukan niat yang lain yang mengiringinya seperti contoh : Niat berwudhu atau mandi disertai berniat mendinginkan badan atau membersihkan badan, maka yang dihitung hanyalah dari segi ibadahnya saja.
Contoh lainnya adalah niat berpuasa sambal berniat menyehatkan badan (puasanya tetap sah), niat Thawaf sambal berniat menjaga saudarinya yang ikut thawaf juga, lalu membaca ayat dalam sholat sembari berniat mengulang hafalan atau tadarus, lalu sholat sambal berniat menunggu seseorang yang di depannya, semua itu dianggap sah dan boleh.
Kedua, berniat melakukan ibadah fardhu atau wajib disertakan dengan ibadah Sunnah. Dalam hal ini ada 6 macam ketentuan yang ada yaitu:
a. Keduanya tidak batal dan sah dilakukan bersamaan : misalnya ada seseorang sholat fardhu di masjid namun dia juga berniat melaksanakan sholat tahiyatul masjid (sunnah). Berikutnya menggabungkan sholat tahiyatul masjid sekaligus sholat sunnah setelah berwudhu, melaksankan thawaf dan ihrom, sunnah ghoflah, sholat istikhoroh, sholat hajat, sholat safar (pulang/perginya), lalu mandi wajib dan mandi Sunnah, berniat keluar dari sholat sekaligus bersalam pada  orang (dilakukan pada saat salam sholat), lalu niat haji wajib dan umrah sunah (dan sebaliknya).
b.   Hanya menghasilkan ibadah wajibnya saja: Jika seseorang berniat melaksanakan haji wajib sekaligus mengerjakan haji Sunnah, maka yang dianggap sah hanya haji wajibnya saja.
c. Hanya menghasilkan yang Sunnah saja : Jika ada orang mengeluarkan sejumlah uang di samping berniat berzakat dia juga berniat bersedekah, dalam hal ini yang dianggap sah adalah sedekahnya saja (menurut kesepakatan ulama). Berikutnya jika ada orang yang tidak hafal ayat al-Qur`an maka hendaknya menggantinya dengan membaca dzikir namun yang dilakukannya adalh membaca taawudz dan basmalah (keduanya merupakan bagian dari al-Fatihah yang kedudukannya wajib) dengan berniat berdzikir, maka dia dianggap berdzikir saja dan sholatnya tidak sah.
d. Membatalkan kedua amalan tersebut : kasus ini terjadi seperti seorang makmu masbuk (tertinggal dari fatihah imam) mendapati imam telak ruku`, lalu dia (masbuk) hanya bertakbir sekali (takbir pertama dalam sholat adalah takbiratul ihram; hukumnya wajib) kemudian mengikuti ruku` imam, maka sholatnya harus diulangi karena dia (masbuk) belum bertakbir intiqol (takbir perpindahan dari satu rukun ke rukun lain) yang hukumnya adalah Sunnah haiat.
Ketiga,  seseorang berniat dengan menyertakan suatu amalan fardhu pada amalan fardhu lain (2 macam fardhu dalam satu pengerjaan ibadah). Maka hukum dari hal ini adalah batal kecuali dalam satu hal yaitu berniat mengerjakan haji bersamaan dengan umrah (haji kiron).
Keempat, mengerjakan 2 amalan Sunnah dalam satu perbuatan. Hukum dari hal ini adalah sah keduany, contoh mandi jumat dan mandi shola ied disatukan dengan menggabungkan 2 niat, atau dua macam Sunnah dalam satu perbuatan.
Kelima, melaksanakan hal yang diluar ibadah dengan ditumpangi niat lain yang sama di luar ibadah, dan keduanya berbeda dalam hukum serta furu`, contohnya seorang lelaki berkata kepada istrinya engkau sekarang haram bagiku (dalam hati berniat talak dan dzihar secara bersama), maka dia harus menentukan maksud ucapannya dengan menentukan maksud dari salah satunya.




No comments:

Post a Comment