MENGERJAKAN DUA
AMALAN IBADAH DENGAN SATU PERBUATAN
Dalam kehidupan
sehar - hari umat islam sering menyaksikan beberapa amalan ibadah yang
dikerjakan orang lain bahkan terkadang kita sendiri, di antaranya ada yang
menggabungkan amalan-amalan tersebut dalam satu perbuatan dengan dua niat.
Hal yang dijadikan
landasannya biasanya karena sifat dan karakter ritual ibadahnya sama persis,
seperti sholat ashar dan dhuhur yang sama persis jumlah rokaat dan teknisnya,
dan yang membedakannya hanya niaat dan waktunya.
Selanjutnya bagaimanakah
ketentuan yang sebenarnya dalam masalah furuiyyah fiqih menurut paham para
ulama, demikian penjelasannya.
Setidaknya ada enam macam ketentuan
menggabungkan ritual ibadah tersebut :
Pertama, menggabungkan
ritual ibadah dan hal lain diluar ibadah, hal ini terkadang secara hukum malah
membatalkan amalan ibadahnya.
Sebagai contoh : ada seseorang yang
menyembelih kurban, namun di sisi lain di dalam hatinya juga berniat sebagai
persembahan untuk berhala, pusaka, atau sesaji bagi tempat yang dianggap
bertuah, hal ini melahirkan pembatalan terhadap amalan kurbannya dan pahalanya
malah hilang serta haram dilaksanakan.
Berikutnya ada juga yang tidak membatalkan
amalan ibadahnya dan yang disahkan hanya amalan ibadah tersebut bukan niat yang
lain yang mengiringinya seperti contoh : Niat berwudhu atau mandi disertai
berniat mendinginkan badan atau membersihkan badan, maka yang dihitung hanyalah
dari segi ibadahnya saja.
Contoh lainnya adalah niat berpuasa sambal berniat
menyehatkan badan (puasanya tetap sah), niat Thawaf sambal berniat menjaga
saudarinya yang ikut thawaf juga, lalu membaca ayat dalam sholat sembari
berniat mengulang hafalan atau tadarus, lalu sholat sambal berniat menunggu
seseorang yang di depannya, semua itu dianggap sah dan boleh.
Kedua, berniat
melakukan ibadah fardhu atau wajib disertakan dengan ibadah Sunnah. Dalam hal
ini ada 6 macam ketentuan yang ada yaitu:
a. Keduanya tidak
batal dan sah dilakukan bersamaan : misalnya ada seseorang sholat fardhu di
masjid namun dia juga berniat melaksanakan sholat tahiyatul masjid (sunnah). Berikutnya
menggabungkan sholat tahiyatul masjid sekaligus sholat sunnah setelah berwudhu,
melaksankan thawaf dan ihrom, sunnah ghoflah, sholat istikhoroh, sholat hajat,
sholat safar (pulang/perginya), lalu mandi wajib dan mandi Sunnah, berniat
keluar dari sholat sekaligus bersalam pada
orang (dilakukan pada saat salam sholat), lalu niat haji wajib dan umrah
sunah (dan sebaliknya).
b. Hanya
menghasilkan ibadah wajibnya saja: Jika seseorang berniat melaksanakan haji
wajib sekaligus mengerjakan haji Sunnah, maka yang dianggap sah hanya haji
wajibnya saja.
c. Hanya menghasilkan
yang Sunnah saja : Jika ada orang mengeluarkan sejumlah uang di samping berniat
berzakat dia juga berniat bersedekah, dalam hal ini yang dianggap sah adalah
sedekahnya saja (menurut kesepakatan ulama). Berikutnya jika ada orang
yang tidak hafal ayat al-Qur`an maka hendaknya menggantinya dengan membaca
dzikir namun yang dilakukannya adalh membaca taawudz dan basmalah (keduanya
merupakan bagian dari al-Fatihah yang kedudukannya wajib) dengan berniat
berdzikir, maka dia dianggap berdzikir saja dan sholatnya tidak sah.
d. Membatalkan
kedua amalan tersebut : kasus ini terjadi seperti seorang makmu masbuk (tertinggal
dari fatihah imam) mendapati imam telak ruku`, lalu dia (masbuk) hanya bertakbir
sekali (takbir pertama dalam sholat adalah takbiratul ihram; hukumnya wajib)
kemudian mengikuti ruku` imam, maka sholatnya harus diulangi karena dia (masbuk)
belum bertakbir intiqol (takbir perpindahan dari satu rukun ke rukun
lain) yang hukumnya adalah Sunnah haiat.
Ketiga, seseorang berniat dengan menyertakan suatu
amalan fardhu pada amalan fardhu lain (2 macam fardhu dalam satu pengerjaan
ibadah). Maka hukum dari hal ini adalah batal kecuali dalam satu hal yaitu
berniat mengerjakan haji bersamaan dengan umrah (haji kiron).
Keempat, mengerjakan 2
amalan Sunnah dalam satu perbuatan. Hukum dari hal ini adalah sah keduany,
contoh mandi jumat dan mandi shola ied disatukan dengan menggabungkan 2 niat, atau
dua macam Sunnah dalam satu perbuatan.
Kelima, melaksanakan
hal yang diluar ibadah dengan ditumpangi niat lain yang sama di luar ibadah,
dan keduanya berbeda dalam hukum serta furu`, contohnya seorang lelaki berkata
kepada istrinya engkau sekarang haram bagiku (dalam hati berniat talak dan
dzihar secara bersama), maka dia harus menentukan maksud ucapannya dengan
menentukan maksud dari salah satunya.
No comments:
Post a Comment