Segala puji bagi Allah Swt. yang telah menciptakan manusia dengan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku sebagaimana Allah telah berfirman :
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى
وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ
عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Artinya :
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”,
Q.S. Al-Hujurat ayat 13
Sholawat dan salam semua tercurahkan kepada Nabi dan Rasul yang
mencintai umatnya dari semua golongan tanpa memandang status dan latar
belakang, semoga tersampaikan pula kepada keluarga sahabat tabiin tabiut tabiin
serta seluruh pengikutnya. Amin
Keragaman merupakan sunnatullah yang telah dikehendaki-Nya di alam
semesta ini dan berjalan selama ribuan tahun hampir setara dengan umur manusia.
Allah Al-Badi` yang artinya "Yang Menciptakan Tanpa Contoh
Sebelumnya." telah menghendakinya, dan memang semua terbukti demikian
adanya. Setiap usaha yang secara sengaja menyatukannya dalam satu warna adalah
sebuah ketidakbenaran yang justru bertentangan dengan kehendak-Nya. Namun kita
tahu tidak demikian adanya dan pastinya mustahil. Allah Swt. berfirman dalam al-Qur`an
surat an-Nahl ayat 93 :
وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً
Artinya :
Jikalau Allah menghendaki, maka Dia akan
menjadikan kalian satu umat.
Indonesia merupakan salah satu bangsa besar yang Allah Swt anugrahi
keanekaragaman tersebut. Terdapat sekitar 17.380 pulau (data 2024 dari Badan
Informasi Geospasial/BIG). Pulau-pulau ini tersebar di seluruh wilayah
Indonesia dan terus bertambah karena penemuan dan dinamika alam. Indonesia juga
mempunya jumlah suku bangsa yang sangat besar yakni sekitar 1.340 suku bangsa,
dengan keragaman budaya yang sangat kaya di seluruh nusantara. Ditambah
lagi ada lebih dari 700 bahasa daerah yang masih digunakan di Indonesia,
menjadikannya salah satu negara dengan keragaman bahasa terbanyak di
dunia. Kemudian Indonesia memiliki ragam budaya tradisional yang meliputi
seni, tarian, musik, upacara adat, dan hasil kerajinan dari tiap-tiap suku dan
daerah, yang merefleksikan kekayaan sejarah dan keragaman etnis.
Salah satu budaya yang ada dan masif di seluruh penjuru Nusantara adalah
selametan. Apakah sebenarnya selamatan itu ?, apakah hanya sekedar budaya lokal
yang secara turun -temurun menjadi sebuah identitas kearifan bangsa, atau
justru selamatan merupakan manifestasi nilai-nilai keislaman yang telah menyatu
menjadi warna indah di langit nusantara.
Di sinilah tepatnya, di mana kedewasaan berbangsa dan beragama kita
diuji, jangan sampai fanatik sepihak membuat keharmonisan bangsa tercabik-cabik
hanya karena ulah segelintir orang yang kurang dapat menerima sebuah arti
perbedaan.
A.
Mengenal makna walimah dan selamatan
Kata walimah “اَلْوَلِيْمَةُ” berasal dari kata “اَلْوَلِمُ” yang berarti sebutan untuk setiap perkumpulan dengan adanya makanan
yang dibuat untuk hal yang biasanya bersifat menyenangkan atau membahagiakan,
baik karena sebuah pernikahan, sunatan, tasyakuran, atau keberhasilan mendapatkan
apa yang diingikan dan lain sebagainya. Al Imam Syafii sendiri memberikan
sebuah komentara bahwa Walimah bisa dibuat untuk pernikahan, sunatan dan lain
sebagainya. Hanya saja walimah untuk pernikahan menjadi yang paling masyhur
dilakukan seseorang dengan tanpa mengabaikan walimah yang lain. Walimah dibuat
sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Swt.
Nabi Muhammad Saw bersabda :
أَحَبُّ
الطِّعَامِ إِلَى اللهِ مَا كَثُرَت عَلَيهِ الأَيدِي
Artinya :
Makanan yang
paling Allah sukai adalah makanan yang dimakan oleh banyak tangan (dimakan
beramai-ramai)
H.R Tabrani
Adapun selametan,
atau slametan, adalah tradisi syukuran khas Nusantara yang berasal dari budaya
Jawa dan menyebar ke berbagai daerah seperti Madura dan Sumatra. Secara
sederhana, selametan adalah acara berkumpul untuk mengungkapkan syukur kepada
Allah atas nikmat (seperti kelahiran, panen, atau keselamatan dari musibah)
atau mendoakan kebaikan kepada seseorang Bentuknya meliputi doa bersama, pembacaan
Al-Quran atau dzikir, tahlil, sedekah makanan seperti nasi tumpeng, dan makan
bersama sebagai silaturahmi. Tradisi ini lahir dari campuran adat pra-Islam
(animisme dan Hindu-Buddha) dengan ajaran Islam yang dibawa Wali Songo, yang
menyesuaikannya agar selaras dengan syariah.
Dalam Islam,
selametan dilihat sebagai bentuk adat yang boleh (mubah) selama tidak
bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah. Prinsip dasarnya adalah "al-adah
muhakkamah" (adat boleh asal tidak haram), seperti syukur nikmat yang
diajarkan Nabi SAW (QS. Ibrahim: 7: "Jika kamu bersyukur, Aku tambah
nikmatmu"). Ulama menilainya berdasarkan niat dan pelaksanaan: boleh jika
fokus berdoa murni ke Allah.
Jadi jika
dilihat dari keduanya terdapat kedekatan dan kesamaan dalam prakteknya dan
bahkan melekat, yaitu :
·
Maksud dan
tujuannya adalah bersyukur kepada Allah Swt. atas karunia yang telah
diberikannya
·
Adanya permohonan
dan doa yang dipanjatkan kepada Allah Swt.
·
Sama- sama
menghidangkan makanan untuk disantap bersama
·
Ada orang yang
diundang secara umum tanpa pilih kasih
Atas dasar banyaknnya persamaan
antara keduanya maka walimah dan selamatan adalah sangat boleh dilakukan tanpa
ada dalil khusus yang melarangnya.
B.
Macam-macam
Walimah
Ada berbagai
macam jenis walimah yang tercatat dalam sejarah perjalanan Islam, diantaranya :
·
Walimatul Ursyi
(اَلْوَلِيْمَةُ
العُرسِ) : yakni walimah yang dibuat untuk acara pernikahan
·
Walimatul
Khursyi (الخُرسُ) :
walimah yang dibuat setelah proses melahirkan karena diberikan keselamatan
dalam prosesnya
·
Walimatul
Aqiqah (العَقِيقَةُ) : walimah untuk seorang
bayi anak yang diaqiqahi
·
Walimatul
I`dzar (الإِعذَارُ) : walimah yang
dilaksanakan karena telah dikhitannya seorang anak (bisa juga disebut walimatul
khitan/sunatan)
·
Walimatun
Naqi`ah (النَّقِيعَةُ) : walimah untuk
seseorang yang akan beranakat bepergian (seperti akan berangkat haji dsb)
·
Walimatul
Wakiroh (الوَكِيرَةُ) : walimah untuk
bangunan baru (contoh menempati rumah baru dll.)
·
Walimatul
Wadlimah (الوَضِيمَةُ) : walimah yang dibuat
karena sebuah musibah terjadi (setelah musibah selesai sebagai bentuk syukur
karena bencana telah usai)
·
Walimah
Ma`dabah (المَأدُبَةُ) : walimah yang
dilakukan tanpa sebab apapun
C.
Walimatul Ursyi
Diantara
sekian banyak walimah yang ada Walimatul Ursyi merupakan walimah yang paling dianjurkan. Secara khusus
Rosulullah Saw memerintahkan pada Abdurrhman bin Auf untuk mengadakan walimah
pada saat menikah dengan seorang wanita.
Nabi Muhammad
Saw. bersabda :
أَولِم وَلَو بِشَاةٍ
Artinya :
Buatlah walimah
(pesta/perayaan) walaupun hanya dengan (menyembelih) satu ekor kambing saja
H.R. Bukhori
(Shohih)
Meskipun
hadis ini masyhur namun faktanya nabi juga pernah membuat acara walimah hanya
dengan menghidangkan gandum, korma, mentega dan keju[1].
Artinya walimah dapat disesuaikan dengan kemampuan setiap orang.
Selanjutnya atas dasar tersebut maka walimatul Ursyi menempati urutan pertama
dalam pelaksanaannya.
D.
Mendatangi
undangan walimah
Bersadarkan
dalil yang ada hukum mendatangi walimah adalah sebuah kewajiban. Nabi Muhammad
Saw. bersabda :
إذَا
دُعِيَ أَحَدُكُم إلَى الوَلِيمَةِ فَليَأتِهَا
Artinya :
Ketika kalian
diundang pada sebuah walimah maka datanglah
H.R Muslim
Para ulama
sepakat akan maksud dari perintah tersebut adalah sebuah kewajiban. Namun, ada
beberapa syarat mendatangi walimah adalah sebuah kewajiban yakni ;
· Antara yang
mengundang dan yang diundang sama-sama muslim. Jadi tidak ada kewajiban yang
mengundang berlainan keyakinan
· Undangan
bersifat umum tanpa ada unsur diskriminasi terhadap seseorang, misalnya hanya
kelas tertentu saja yang diundang sementara yang lain tidak diundang.
Nabi Muhammad Saw. bersabda :
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ
الوَلِيمَةِ تُدعَى لَهَا الأَغنِيَاءُ وَتُترَكُ الفُقَرَاءُ
Artinya :
Seburuk-buruk makanan walimah adalah saat yang kaya diundang dan
yang miskin/faqir ditinggalkan
H.R Muslim (Shohih)
·
Undangan yang
dikirimkan bersifat personal tidak berifat umum (biasanya ada tertulis nama
yang diundang). Jika tidak maka boleh hadir boleh tidak
·
Walimah yang
dihadiri adalah walimah yang dilakukan pada hari pertama, untuk hari kedua dan
ketiga tidaklah wajib dan bahkan yang ketiga menjadi makruh.
Nabi Muhammad Saw. bersabda :
الوَلِيمَةُ فِي اليَومِ الأَوَّلِ
حَقٌّ، وَالثَّانِي مَعرُوفٌ، وَفِي الثَّالِثِ رِيَاءٌ وَسُمعَةٌ
Artinya :
Walimah pada hari pertama adalah hak, pada hari kedua adalah ma`ruf
(baik), dan pada hari ketiga adalah sebuah rasa riya’ (pamer) dan sum`ah.
H.R Abu Dawud
· Kehadirannya
dilandasi niat memperkuat persaudaraan dan kecintaan, bukan karena dasar
ketakutan dan mengharapkan sebuah perhatian khusus atau bahkan ada unsur
membantu perbuatan batil
·
Tidak bersamaan
dengan undangan walimah lain yang lebih dahulu
· Tidak adanya
hal yang membuat yang diundang menjadi tidak nyaman, atau adanya orang akan
menyakitinya seperti orang yang dapat merendahkannya
·
Tidak ada
bentuk kemunkaran dan maksiat di tempat walimah tersebut
·
Kondisi
perjalanan aman
·
Tidak adanya
udzur penting seperti sakit dan sebagainya
E.
Beberapa permasalahan
terkait walimah
Meskipun walimah
telah sering dilakukan di tengah-tengah masyarakat, faktanya masih ada beberapa
pertanyaan muncul di hadapan kita terkait beberapa hal yang dirasa masih membutuhkan
sedikit penjelasan. Berikut ini adalah beberapa pemaparannya :
1)
Bagaimana jika
mendapatkan undangan walimah sementara dalam keadaan sedang berpuasa ?
Berpuasa bukanlah penghalang menghadiri walimah. Jadi orang yang
berpuasa diperbolehkan menghadiri walimah. Nabi Muhammad Saw. bersabda :
إذَا دُعِيَ أَحَدُكُم إلَى طَعَامٍ
فَليُجِب فَإِن كَانَ مُفطِرًا فَليَطعَم وَإِن كَانَ صَائِمًا فَليُصَلِّ
Artinya :
Ketika kalian diundang menghadiri walimah maka datanglah, jika sedang
tidak berpuasa maka makanlah, dan jika kalian sedang berpuasa maka lanjutkanlah
untuk berpuasa.
H.R Muslim
Dalam sumber yang lain dikatakan jika
kalian berpuasa janganlah sungkan untuk berkata “saya sedang berpuasa”,
hal ini untuk menjaga agar tuan rumah tidak salah sangka. Selanjutnya bagi orang
yang diundang disunnahkan mencicipinya dan mendoakan agar tuan rumah
mendapatkan keberkahan. Inilah yang menjadi dalil mengapa setiap acara
selamatan selalu ditutup dengan berdoa bersama untuk tuan rumah (bukan hanya
sekedar makan dan bercanda semata).
Dalam keterangan yang lain, jika
seseorang sedang berpuasa wajib sebaiknya melanjutkan puasa, dan jika puasa
sunnah sebaiknya dibatalkan, namun semua itu hanya anjuran (menurut qaul yang
shohih bukan kewajiban).
Imam an Nawawi mengatakan disunnahkan bagi tuan rumah untuk mempersilahkan
dengan mengucapkan “Bismillah, silahkan “ dengan melakukannya
berkali-kali agar tamu menjadi lebih nyaman.
2)
Apakah seorang
tamu harus ijin untuk mencicipi hidangan yang telah dihidangkan oleh tuan rumah
?
Pada dasarnya hidangan yang telah disuguhkan tentunya telah
dipersiapkan sedemikian mungkin untuk para tamu, jadi sebenarnya tamu boleh menyantap hidangan tersebut jika telah dihidangkan di
hadapannya tanpa harus meminta ijin kepada tuan rumah. Tetapi, hal ini tidak
boleh dilakukan jika masih adanya tamu lain yang ditunggu. Tidak boleh juga
memakan hidangan yang disediakan untuk orang lain. Adapun mencicipi makanan
dari sahabat dekat baik di rumahnya atau kebunnya hukumnya juga boleh meski
sahabat tidak ada di tempat dengan
syarat adanya keyakinan bahwa sahabat tersebut tidak akan marah (karena
sudah terbiasa dalam adat kebiasaan)
3) Apakah tamu boleh membawa pulang
suguhan yang dihidangkan kepadanya ?
Pada dasarnya
seorang tamu tidak diperbolehkan membawa apapun, karena haknya hanyalah hidangan
yang disediakan untuknya di tempat. Tetapi,
jika tuan rumah senantiasa ridho dan mempersilahkannya maka tamu boleh membawanya
dengan kadar sewajarnya dan secukupnya tanpa berlebihan.
F.
Adab dalam meyelenggarakan
walimah
1. Bagi tuan rumah disunnahkan menyambut tamu dengan rasa bahagia dan
raut senang muka serta berterimakasih atas kesediaan tamu .
Nabi Muhammad Saw.
bersabda :
مَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ،
Artinya :
Barang siapa berimah
kepada Allah Swt. hendaknya memuliakan tamunya.
H.R Bukhori
2. Membaca “Basmalah” Ketika akan menyantap
hidangannya dan menggunakan tangan kanan.
Sabda nabi :
فَقالَ لي
رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: يا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وكُلْ بيَمِينِكَ، وكُلْ ممَّا
يَلِيكَ
Artinya :
Rasulullah Saw berkata kepadaku “wahai Ghulam, bacalah basmalah,
makanlah dengan tangan kanan, dan makanlah yang ada di sekitarmu.
H.R Bukhori.
3. Hendaknya mengucapkan “alhamdulillah”
saat selesai sebagai bentuk rasa Syukur kepada Allah Swt.
4. Ketika sedang makan bersama, boleh sambil berbincang
namun tidak untuk hal yang bersifat buruk dan tidak pantas
5. Hendaknya mendoakan tuan rumah dan berterima kasih
atas kebaikannya karena telah mengundang.
6. Para tamu hendaknya duduk dengan sopan tidak dan tetap menjaga adab
7. Menyantap hidangan cukup yang ada di depannya atau
didekatnya tanpa harus menyeberang ke tempat orang lain
8. Tidak mengkomentari makanan dengan komenter tidak baik
9. Makruh memakai tangan kiri
10. Tidak meludah saat makan kecuali darurat
Demikian sekelumit mengenai walimah dan selamatan. Semoga membawa
manfaat dan keberkahan.
Wallahu a`lam bisshowab
Referensi :
·
Ahkamul Walaim
fil Islam wa Hukmu Ijabatiha. Syaikh Dr. Al Walid al Samamiah
·
Al Majmu` Syarah
Al-Muhaddzab. Syaikh An-Nawawi

No comments:
Post a Comment