A.
Jual Beli (البيع)
Dasar mencari rizki dengan berdagang :
1.1 Rukun Jual Beli :
1. Akad (ijab kabul)
2. Pihak penjual (Ba’i)
3. Pihak pembeli (mustari)
4. Obyek jual beli (Ma’qus alaih)
1.2 Syarat
Jual Beli
1.
Syarat jual
beli menurut madzhab Hanafiyah :
1. Syarat In’iqad (dibolehkan oleh syar’i)
2. Syarat Nafadz (harus milik pribadi sepenuhnya)
3. Syarat Umum (terbebas dari cacat)
4. Syarat Luzum (Syarat yang membebaskan dari khiyar)
1. Syarat In’iqad (dibolehkan oleh syar’i)
2. Syarat Nafadz (harus milik pribadi sepenuhnya)
3. Syarat Umum (terbebas dari cacat)
4. Syarat Luzum (Syarat yang membebaskan dari khiyar)
2.
Syarat jual beli menurut madzhab
Malikiyah
Malikiyah merumuskan 3 macam syarat jual beli, yaitu:
Malikiyah merumuskan 3 macam syarat jual beli, yaitu:
1. Aqid
2. Sighat
3. Obyek Jual
Beli
3.
Syarat jual beli menurut madzhab
Syafi’iyah
Syafi’iyah merumuskan dua kelompok persyaratan jual beli, yaitu:
Ijab Qabul
Obyek Jual beli.
Syafi’iyah merumuskan dua kelompok persyaratan jual beli, yaitu:
Ijab Qabul
Obyek Jual beli.
4.
Menurut Madzhab Hanabilah
Madzhab Hanabilah merumuskan tiga kategori syarat jual beli, yaitu:
1. Aqid
2. Sighat
3. Obyek Jual Beli.
Madzhab Hanabilah merumuskan tiga kategori syarat jual beli, yaitu:
1. Aqid
2. Sighat
3. Obyek Jual Beli.
1.3
Contoh-contoh
kasus jual beli kaitannya dengan pemenuhan persyaratan:
a. al-Muaththah (jual beli dengan saling memberi dan menerima)
Yakni kasus jual beli dimana dua pihak sepakat atas penukaran barang dan harga sehingga masing-masing menerima dan menyerahkan hak dan kewajiban tanpa
disertai ijab dan qabul. Jual beli
anak kecil yang mumayyiz
b.
Ba’i
al-Mukrih (jual beli orang yang dipaksa)
c.
Ba’i
al-Taljiah
d.
Yakni jual beli yang disamarkan atau
dinisbatkan kepada pihak ketiga karena adanya kekhawatiran timbulnya
penganiayaan dari pihak lain atas sebagian hartanya.
Ba’i al-Fudhuliy
Yakni jual beli yang dilakukan oleh
orang yang tidak mempunyai kewenangan (wilayah) atasnya.
D. Obyek
Jual Beli Mabi’ dan Tsaman
Hanafiyah membedakan obyek jual-beli menjadi dua, yaitu:
Mabi’ (barang yang dijual)
Yaitu sesuatu yang dapat dikenali (dapat dibedakan) melalui sejumlah kriteria tertentu.
Tsaman (harga)
Yaitu sesuatu yang tidak dapat dikenali (tidak dapat dibedakan dari lainnya) melalui kriteria tertentu.
Perbedaan antara Tsaman, Qimah dan Dain:
Tsaman adalah harga yang disepakati oleh kedua belah
pihak dalam sebuah akad, sedangkan Qimah adalah harga (nilai) yang berlaku
secara umum. Adapun Dain
adalah harga yang dibabankan kepada pihak lain karena sebab-sebab iltizam.
E. Jual Beli
Bathil dan Fasid
Sah atau tidaknya akad jual beli bergantung pada pemenuhan syarat dan rukunnya. Dari sudut pandangan ini, jumhur fuqaha membagi hukum jual beli menjadi dua, yaitu shahih dan ghairu shahih. Sedangkan menurut Hanafiyah dibagi menjadi tiga, yaitu shahih, bathil, fasid.
Menurut Hanafi, jual beli yang bathil adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan tidak diperkenankan oleh syara’. Sedangkan jual beli fasid adalah jual beli yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syara’ namun terdapat sifat-sifat tertentu yang menghalangi keabsahannya.
Contoh kasus jual beli yang fasid dan bathil.
Bai’ al-Ma’dum (jual beli atas barang yang tidak ada)
Seluruh madzhab sepakat atas batalnya jual beli ini. Seperti jual beli janin di dalam perut induknya dan jual beli buah yang belum tampak.
Bai’ al-Ma’juz al-Taslim (jual beli barang yang tidak mungkin dapat disunnahkan)
Kesepakatan seluruh imam madzhab bahwasanya jual beli seperti ini tidak sah. Contoh jual beli burung terbang di udara, budak yang melarikan diri, ikan dalam sungai dan lain-lain.
Bai’ al-Gharar
Yakni jual beli yang mengandung tipu daya yang merugikan salah satu pihak karena barang yang diperjualbelikan tidak dapat dipastikan adanya, atau tidak dapat dipastikan jumlah dan ukurannya, atau tidak mungkin dapat diserahterimakan. Menurut Jumhur, jual beli fasid dipandang tidak berlaku dan sama sekali tidak menimbulkan peralihan hak milik meskipun pihak pembeli telah menguasai barang yang diperjualbelikan.
5. F. Pembagian
Macam-macam Jual Beli
6.
Dari aspek obyeknya, jual beli dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
Bai’ al-Muqayyadah
Yaitu jual beli barang dengan barang yang biasa disebut jual beli barter.
Bai’ al-Muthlaq
Yaitu jual beli barang dengan barang lain secara tangguh atau menjual barang dengan harga secara mutlak.
Bai’ al-Sharf
Yaitu menjualbelikan alat pembayaran dengan yang lainnya.
Bai’ al-Salam
Dalam hal ini barang yang diakadkan bukan berfungsi sebagai mabi’ melainkan berupa dain (tanggungan)Hal ini ditunjukkan dengan adanya jual beli di dunia maya, contoh jual beli lewat internet, online dan lain-lain. Jual beli barang najis seperti anjing, babi, dan sebagainya. Dalam Islam segala sesuatunya telah diatur dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah. Begitu juga dalam Al-Qur'an dan as-sunnah dan dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh.
Dari aspek obyeknya, jual beli dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
Bai’ al-Muqayyadah
Yaitu jual beli barang dengan barang yang biasa disebut jual beli barter.
Bai’ al-Muthlaq
Yaitu jual beli barang dengan barang lain secara tangguh atau menjual barang dengan harga secara mutlak.
Bai’ al-Sharf
Yaitu menjualbelikan alat pembayaran dengan yang lainnya.
Bai’ al-Salam
Dalam hal ini barang yang diakadkan bukan berfungsi sebagai mabi’ melainkan berupa dain (tanggungan)Hal ini ditunjukkan dengan adanya jual beli di dunia maya, contoh jual beli lewat internet, online dan lain-lain. Jual beli barang najis seperti anjing, babi, dan sebagainya. Dalam Islam segala sesuatunya telah diatur dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah. Begitu juga dalam Al-Qur'an dan as-sunnah dan dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh.
No comments:
Post a Comment