Wednesday, April 8, 2015

KAFAAH



KAFAAH
Dalam menikah seyogyanya haruslah satu kafaah/kufu`[1] , namun jika wanita dan walinya telah sepakat menerima maka hukum pernikahan tetap sah meski tidak sekufu`. Imam Ahmad menganggap tidak sah, jika seorang dari walinya menikahkan wanita meski dengan
seijinnya dengan lelaki tidak sekufu` dianggap tidak sah menurut imam Syafi`i. Imam Maliki berpendapat jika seorang wali menikahkan wanita dengan seorang muslim maka tidak ada wali lain yang dapat menggugatnya.
STATUS KAFAAH
Menurut imam Syafi`i kafaah setidaknya mencakup 5 hal, 1. Agama, 2. Nasab. 3. Pekerjaan/berpenghasilan. 4.status merdeka (bukan budak). 5. Tidak ada cacat. Sebagian sahabatnya mensyaratkan mudah mendapat penghasilan.
Menurut sebuah qaul Abu Hanifah seperti qaul imam Syafi`i namun tidak menyertakan tidak ada cacat. Muhammad bin Hasan tidak memasukkan agama dalam kafaah, namun seandainya terdapat seorang pemabuk maka sudah tentu dilecehkan anak-anak kecil.
Imam Maliki berkata : Kafaah hanya dalam agama saja. Ibnu Abi Laila berucap kafaah dalam 3 hal yaitu agama, nasab, dan harta benda, dan hal ini salah satu pendapat Abu Hanifah. Abu Yusuf menambahkan pekerjaan. Imam Ahmad dalam satu qaulnya seperti imam Syafi`i, sedang yang lain hanya menyertakan agama dan pekerjaan. Sahabat imam Syafi`i menambahkan umur dan rupa namun tidak dianggap shahih.
Selanjutnya apakah dalam kafaah membatalkan pernikahan. Abu Hanifah berkata wajib bagi wali menggunakan haknya untuk membatalkannya. Maliki berkata nikahnya menjadi batal. Syafi`i ada  2 pendapat yang paling shohih nikah menjadi batal jika istri dan wali sama-sama menghendakinya. Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya yang paling jelas adalah batalnya nikah. Ketika wanita menuntut dalam pernikahannya masalah kafaah dengan tanpa mahar misil (tidak mendapatkan mahar semisalnya) menurut Syafi`i Maliki dan Ahmad serta Abu Yusuf dan Muhammad wali harus mengabulkannya. Abu Hanifah berkata  wali tidak harus melakukannya. Adapun menikah tidak sekufu` dalam nasab tidak haram.


[1] Kedudukannya sama dalam sosial atau selainnya.

No comments:

Post a Comment