KERELAAN DALAM MENIKAH
Seorang
gadis ketika kehilangan kegadisannya meski karena sebab terlarang maka
tidak sah memaksa menikahkannya jika telah baligh. Jika belum baligh ditunggu hingga baligh dan diminta ijinnya. Dalam hal ini jika wanita kehilangan kegadisannya sebelum baligh maka menurut imam Syafi`i tidak boleh dipaksa nikah[1] sebelum baligh. Imam Ahmad berkata jika telah 9 tahun maka ijinnya telah dianggap sah untuk menikahkannya.
No comments:
Post a Comment