Sunday, March 29, 2015

KERELAAN DALAM MENIKAH



KERELAAN DALAM MENIKAH
Seorang gadis ketika kehilangan kegadisannya  meski karena sebab terlarang maka tidak sah
memaksa menikahkannya jika telah baligh. Jika belum baligh ditunggu hingga baligh dan diminta ijinnya. Dalam hal ini jika wanita kehilangan kegadisannya sebelum baligh maka menurut imam Syafi`i tidak boleh dipaksa nikah[1] sebelum baligh. Imam Ahmad berkata jika telah 9 tahun maka ijinnya telah dianggap sah untuk menikahkannya.


[1] Baik dipaksa ayah atau wali lainnya.

رحمة الأمة في اختلف الأئمة

No comments:

Post a Comment