WALI FASIK
Seorang fasik tidak boleh menjadi wali
nikah menurut Syafi`i dan Ahmad, di antara sahabat
mereka mengatakan bahwa jika
wali adalah ayah atau kakeknya maka tidak boleh seorang fasik, dan jika berasal dari ashobah diperbolehkan. Abu Hanifah dan
Maliki berkata kefasikan tidak menjadi penghalang sebagai wali.
رحمة الامة في اختلاف الأئمة
No comments:
Post a Comment