Sunday, March 29, 2015

WALI FASIK



WALI FASIK
Seorang fasik tidak boleh menjadi wali nikah menurut Syafi`i dan Ahmad, di antara sahabat
mereka mengatakan bahwa jika wali adalah ayah atau kakeknya maka tidak boleh seorang fasik, dan jika berasal  dari ashobah diperbolehkan. Abu Hanifah dan Maliki berkata kefasikan tidak menjadi penghalang sebagai wali.


رحمة الامة في اختلاف الأئمة

No comments:

Post a Comment