WALI NIKAH
Menurut imam Syafi`i nikah tidak sah
kecuali walinya laki-laki, Abu Hanifah berpendapat
perempuan boleh menikahkan
dirinya sendiri dengan cara mewakilkan jika telah sah thasarufnya, namun hal ini hanya boleh dilakukan jika
pasangannya sekufu`[1].
Jika tidak sekufu` wali bisa membatalkannya. Imam Maliki berkata jika seorang
wanita hendak menikah dengan calon yang rupa serta kemuliaannya setara
dengannya maka harus ada walinya, jika tidak maka dia boleh mewakilkan
perwalian kepada orang lain dengan ijin wanita tersebut.
Abu Dawud berpendapat untuk wanita
perawan tidak sah menikah tanpa wali, sedangkan janda sah. Abu Tsur dan Abu
Yusuf menganggap sah dengan seijin walinya. Jika wanita menikahkan dirinya
sendiri lalu dilaporkan kepada hakim atau qodli yang bermadzhab hanafi setempat
maka hukumnya tetap sah dan keputusan hakim madzhab Syafi`i tidak bisa
membatalkannya. Melainkan pendapat dari Abu Said al-Ashthakhari menambahkan
hubungan yang dilakukan keduanya sebelum dilaporkan kepada qodli tidak terkena
had, Abu Bakar as-Shiyrofi hal itu dilarang dan andai kata ditalak sebelum
dilaporkan maka talaknya tidak sah dan hanya Abu Ishak yang menganggap sah.
Jika seorang wanita menikah pada suatu
tempat yang tidak ada hakimnya ataupun walinya maka dia bisa menikahkan dirinya
sendiri atau menunjukkan seorang muslim untuk menikahkannya[2]. Syaikh
Abu Ishak menanggapi hal ini dengan menganjurkan bertanya kepada seorang Faqih
ahli ijtihad.
No comments:
Post a Comment