Friday, March 27, 2015

WALI NIKAH



WALI NIKAH
Menurut imam Syafi`i nikah tidak sah kecuali walinya laki-laki, Abu Hanifah berpendapat
perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri dengan cara mewakilkan jika telah sah thasarufnya,  namun hal ini hanya boleh dilakukan jika pasangannya sekufu`[1]. Jika tidak sekufu` wali bisa membatalkannya. Imam Maliki berkata jika seorang wanita hendak menikah dengan calon yang rupa serta kemuliaannya setara dengannya maka harus ada walinya, jika tidak maka dia boleh mewakilkan perwalian kepada orang lain dengan ijin wanita tersebut.
Abu Dawud berpendapat untuk wanita perawan tidak sah menikah tanpa wali, sedangkan janda sah. Abu Tsur dan Abu Yusuf menganggap sah dengan seijin walinya. Jika wanita menikahkan dirinya sendiri lalu dilaporkan kepada hakim atau qodli yang bermadzhab hanafi setempat maka hukumnya tetap sah dan keputusan hakim madzhab Syafi`i tidak bisa membatalkannya. Melainkan pendapat dari Abu Said al-Ashthakhari menambahkan hubungan yang dilakukan keduanya sebelum dilaporkan kepada qodli tidak terkena had, Abu Bakar as-Shiyrofi hal itu dilarang dan andai kata ditalak sebelum dilaporkan maka talaknya tidak sah dan hanya Abu Ishak yang menganggap sah.
Jika seorang wanita menikah pada suatu tempat yang tidak ada hakimnya ataupun walinya maka dia bisa menikahkan dirinya sendiri atau menunjukkan seorang muslim untuk menikahkannya[2]. Syaikh Abu Ishak menanggapi hal ini dengan menganjurkan bertanya kepada seorang Faqih ahli ijtihad.     


[1] Satu tingkatan derajat (strata sosial namun yang paling betul sekufu` dalam akhlak dan agamanya)
[2] Imam al-Mutadzohiri berkata hal ini sama sekali tidak ada landasannya.

رحمة الأمة في اختلاف الأئمة

 

No comments:

Post a Comment