Menurut ijma`menikah adalah akad syara`
yang disunnahkan menurut ushul syar`i,
para ulama sepakat orang yang telah
berkeinginan dalam hatinya dan khawatir tergelincir zina baginya dituntut
segera menikah, dan hal tersebut lebih utama dilakukan dibandingkan dari haji,
jihad, sholat, dan puasa sunnah.
Menurut imam Syafi`i dan Maliki sunnah
bagi yang sudah berkeinginan dan punya biaya, imam Ahmad berpendapat jika telah
berkeinginan dan takut berzina maka hukumnya menjadi wajib. Imam Abu Hanifah
mensunnahkan secara mutlak dan hal ini lebih baik dilakukan dari pada menghabiskan
usia untuk beribadah. Abu Dawud mewajibkan bagi lelaki dan wanita setidaknya
sekali seumur hidup.
رحمة الامة في اختلف الأئمة
No comments:
Post a Comment