Friday, March 27, 2015

HUKUM MENIKAH



Menurut ijma`menikah adalah akad syara` yang disunnahkan menurut ushul syar`i,
para ulama sepakat orang yang telah berkeinginan dalam hatinya dan khawatir tergelincir zina baginya dituntut segera menikah, dan hal tersebut lebih utama dilakukan dibandingkan dari haji, jihad, sholat, dan puasa sunnah.
Menurut imam Syafi`i dan Maliki sunnah bagi yang sudah berkeinginan dan punya biaya, imam Ahmad berpendapat jika telah berkeinginan dan takut berzina maka hukumnya menjadi wajib. Imam Abu Hanifah mensunnahkan secara mutlak dan hal ini lebih baik dilakukan dari pada menghabiskan usia untuk beribadah. Abu Dawud mewajibkan bagi lelaki dan wanita setidaknya sekali seumur hidup.

رحمة الامة في اختلف الأئمة

No comments:

Post a Comment