Sunday, March 29, 2015

HAK MENIKAHKAH



HAK MENIKAHKAN
Ayah dan kakek menurut Syafii`i boleh menikahkan anak yang masih gadis meski tanpa
ridhonya baik kecil atau telah dewasa, demikian juga menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad untuk kakek. Abu Hanifah berpendapat menikahkan perempuan baligh berakal tidak boleh dengan dipaksa. Imam Maliki dan Ahmad dari sebuah riwayatnya mengatakan kakek tidak berhak memaksa menikahkan. Untuk selain ayah tidak berhak menikahkan gadis (bukan janda) sehingga telah dewasa dan memberi ijin.
Abu Hanifah wali ashobah boleh menikahkan meskipun secara akad anak gadis tersebut mempunyai hak hingga telah dewasa dan boleh membuat keputusan terus atau membatalkannya. Sedang Abu Yusuf mengatakan akadnya tetap.

رحمة الأمة في اختلف الأئمة
 

No comments:

Post a Comment