HAK MENIKAHKAN
Ayah dan kakek menurut Syafii`i boleh
menikahkan anak yang masih gadis meski tanpa
ridhonya baik kecil atau telah
dewasa, demikian juga menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad untuk kakek. Abu
Hanifah berpendapat menikahkan perempuan baligh berakal tidak boleh dengan
dipaksa. Imam Maliki dan Ahmad dari sebuah riwayatnya mengatakan kakek tidak
berhak memaksa menikahkan. Untuk selain ayah tidak berhak menikahkan gadis (bukan
janda) sehingga telah dewasa dan memberi ijin.
Abu Hanifah wali ashobah boleh menikahkan
meskipun secara akad anak gadis tersebut mempunyai hak hingga telah dewasa dan
boleh membuat keputusan terus atau membatalkannya. Sedang Abu Yusuf mengatakan
akadnya tetap.
رحمة الأمة في اختلف الأئمة
No comments:
Post a Comment