Friday, March 27, 2015

PASANGAN MENIKAH



MELIHAT PASANGAN
Jika telah berniat maka dianjurkan melihat pasangan wanita pada wajah dan 2 telapak tangan
menurut kesepakatan ulama. Dawud berpendapat boleh melihat mana saja selain 2 kemaluan (depan dan belakang), bahkan pendapat yang paling shohih dari madzhab Syafi`i boleh melihat farji istri[1] dan sahaya[2] atau sebaliknya[3].  
PASANGAN MENIKAH
Dalam menikah haruslah mencari orang yang sah tasharufnya.[4] Abu Hanifah berpendapat boleh menikahi anak yang mumayyiz[5] dengan syarat mendapat persetujuan walinya, bagi wali seorang yatim (bukan ayahnya) boleh menikahkannya sebelum baligh jika telah seperti ayahnya sendiri[6]menurut 3 imam, sedang imam Syafi`i menolak pendapat ini.
Seorang hamba tidak sah menikah tanpa ijin dari tuannya menurut Syafi`i dan Ahmad, menurut imam Maliki boleh meski walinya boleh membatalkannya, Abu Hanifah berpendapat sah namun tergantung dari walinya.


[1] Istri yang telah dinikahi bukan calon.
[2] budak yang diambil istri.
[3] Istri melihat suami
[4] Orang normal dan berkal sehat sehingga perbuatannya dianggap legal bukan terlalu kecil atau terganggu mentalnya
[5] Mendekati baligh dan juga berakal sehat
[6] Menyayangi dan bertanggung jawab layaknya bapak sendiri

رحمة الامة في اختلاف الأئمة

No comments:

Post a Comment