MELIHAT PASANGAN
Jika telah berniat maka dianjurkan
melihat pasangan wanita pada wajah dan 2 telapak tangan
menurut kesepakatan ulama. Dawud berpendapat boleh melihat mana saja selain 2 kemaluan (depan dan belakang), bahkan pendapat yang paling shohih dari madzhab Syafi`i boleh melihat farji istri[1] dan sahaya[2] atau sebaliknya[3].
menurut kesepakatan ulama. Dawud berpendapat boleh melihat mana saja selain 2 kemaluan (depan dan belakang), bahkan pendapat yang paling shohih dari madzhab Syafi`i boleh melihat farji istri[1] dan sahaya[2] atau sebaliknya[3].
PASANGAN MENIKAH
Dalam menikah haruslah mencari orang yang
sah tasharufnya.[4]
Abu Hanifah berpendapat boleh menikahi anak yang mumayyiz[5] dengan
syarat mendapat persetujuan walinya, bagi wali seorang yatim (bukan ayahnya) boleh
menikahkannya sebelum baligh jika telah seperti ayahnya sendiri[6]menurut 3
imam, sedang imam Syafi`i menolak pendapat ini.
Seorang hamba tidak sah menikah tanpa
ijin dari tuannya menurut Syafi`i dan Ahmad, menurut imam Maliki boleh meski
walinya boleh membatalkannya, Abu Hanifah berpendapat sah namun tergantung dari
walinya.
No comments:
Post a Comment