[1]Syafiiyah : Sholat sunnah bisa dilakukan dengan berkendara
menghadap ke arah mana kendaraan itu berjalan, dan tidak diperbolehkan menoleh ke arah lain kecuali ke arah kiblat . Jika disengaja menghadap ke arah selain kiblat maka sholatnya batal.
menghadap ke arah mana kendaraan itu berjalan, dan tidak diperbolehkan menoleh ke arah lain kecuali ke arah kiblat . Jika disengaja menghadap ke arah selain kiblat maka sholatnya batal.