
Ringkasan



Untuk Pemula
Disusun Oleh :
Fahrudin
بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan semesta alam, Tuhan
yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Allah Swt. telah mengajarkan kepada
kita untuk senatiasa mempelajari dan memperhatikan setiap kejadian yang ada,
kemudian darinya banyak kita dapatkan
berbagai macam pelajaran sebagai pengalaman dan pelajaran dalam
kehidupan.
Allah Swt. menitipkan amanat terbesar kepada manusia,
yaitu akal dan pikiran kita hingga pada akhirmya manusia akan mempertanggung
jawabkan segala apa yang telah dikerjakan.
Akal adalah sumber dari segala
sumber pengetahuan, manusia mampu menggali sumber hukum dari akar paling
dasar serta mampu mengamalkannya demi kemashlahatan umat
bersama. Allah Swt. telah menurunkan
kitab-Nya kemudian ditaukidkan oleh para Rosul dan NabiNya.
Akan tetapi manusia tetap manusia,
sekalipun hukum telah ditetapkan, namun pada kenyataanya manusia tetap
melanggarnya dan berlenggang seakan tiada bersalah, untuk itulah perlu adanya
suatu pendekatan sedini mungkin guna memperkenalkan hukum agama (syariat Islam)
kepada para murid-murid atau santri sekolah agama maupun madrasah, agar
senantiasa dapat menjadi pondasi penting dalam menghadapi gerusan ombak modernisasi dengan segala
dampak negatifnya.
Buku kecil ini diharap mampu menyumbangkan peranannya sebagai
benteng awal untuk mengarungi lautan kehidupan seorang Muslim, semoga
bermanfaat. Amin.
Penulis
17 September 2011
Fahrudin
1 . RUKUN ISLAM /اركان
الاسلام
Rukun Islam ada 5: 1) Syahadat, 2) Sholat, 3) Zakat , 4)Puasa , 5) berhaji ke Baitullah bagi yang sudah mampu.
2 . RUKUN IMAN
Rukun (bagian) Iman (percaya) ada 6 : 1) Iman kepada Allah, 2) Iman
kepada malaikat – malaikat Allah. 3) Iman kepada Kitab – kitab Allah S.W.T.
4) Iman kepada para utusan
(Rosul) Allah. 5) Iman kepada takdir Allah (Qodho & Qodar). 6)
Iman kepada hari kiamat (hari akhir).
3 . MAKNA LAFAL “LAILAHA ILLALAH”
Makna “ Laa Ilaaha Illallah” adalah bahwa tidak ada suatu
apapun yang berhak disembah dengan hak (benar) kecuali hanya Allah S.W.T.
semata.
4. ALAMAT BALIGH (Telah berkewajiban menjalankan
syari`at dan perintah Agama)
1)
Genap berusia 15 tahun bagi lelaki & wanita. 2) Pernah mimpi indah
bagi anak lelaki & perempuan. 3) Haid bagi perempuan yang berurumur
9 tahun.
5 . ISTINJA` DENGAN BATU
1) Memakai 3 buah batu. 2)
Membersihkan bagian yang terkena najis. 3) Najis belum sampai kering. 4) Najis
tidak berceceran melewati pantat & kemaluan serta tidak terkena najis yang
baru lagi (tidak buang air lagi atau dua kali buang air). 5) Najis tidak pindah
kemana – mana. 6) Tidak
terkena air sehingga menjadi belepotan. 7) Batu yang dipakai harus suci.
6. SYARAT BERWUDHU
1)
Islam. 2) Tamyiz (bisa membedakan baik & buruk/ bisa berfikir). 3) Suci dari haid & nifas. 4) Tidak ada penghalang yang menghalangi
antara kulit dengan air. 5) Tidak ada benda yang bisa merubah sifat air pada
kulit. 6) Adanya pengetahuan tentang fardhu wudhu. 7) Tidak menganggap fardhu
sebagai sunnah dalam wudhu. 8) Memakai air yang suci, masuknya waktu (bagi yang
ada udzur tertentu, seperti beser dll). 9) Dikerjakan bersegera bagi daim
hadas (orang yang senantiasa berhadas seperti, beser dll).
7
. HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU
1)
Mengeluarkan apapun dari 2 lubang tubuh baik depan & belakang kecuali
sperma. 2) Hilang kesadaran karena tidur dsb (kecuali duduk tegak lalu tertidur
dengan posisi merapatkan pantatnya). 3) Bersentuhan kulit lelaki & wanita
yang telah dewasa. 4) Memegang kemaluan atau dubur dengan telapak tangan atau
jari bagian dalam.
8 . HAL YANG DILARANG BAGI YANG TIDAK BERWUDHU.
Sholat, Thowaf (mengelilingi ka`bah 7kali putaran), memegang / membawa
Mushaf.
9. FARDHU WUDHU
Fardhu wudhu ada 6 ; 1) Niat. 2) Membasuh muka. 3)
Membasuh kedua tangan hingga kedua siku. 4) Mengusap sebagian dari
kepala (rambut). 5) Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki. 6)
Tertib (berurutan).
10 . NIAT
Niat adalah keinginan atau maksud hati untuk mengerjakan sesuatu, niat
dikerjakan bersamaan dengan suatu pekerjaan, seperti niat berwudhu dilakukan
pada saat membasuh muka, adapun menurut hukum Fiqih melafalkan niat
termasuk sunnah, karena dapat
memantapkan hati seseorang yang ragu dalam perbuatannya. Sedangkan tertib
artinya berurutan tanpa mendahulukan satu perbuatan dari perbuatan lainnya.
11. UKURAN AIR
Dalam bab Thoharoh (bersuci) air terbagi menjadi 2 macam
yaitu air sedikit & air banyak. Dikatakan air
sedikit jika air tersebut volumenya tidak sampai ukuran bak yang ukuran 4
sisinya + 60 cm . Sedangkan air banyak adalah air yang volumenya telah
mencapai ukuran tersebut atau lebih.
Adapun air sedikit jika terkena najis maka ia juga menjadi najis &
tidak bisa digunakan bersuci seperti mandi besar, wudhu, mencuci baju,
membersihkan benda yang terkena najis dll, namun bisa dipakai untuk hal yang
bersifat adat seperti menyiram tanaman, mengairi sawah dsb.
Adapun air banyak tidak menjadi najis meskipun terkena najis terkecuali
berubah salah satu sifatnya yaitu warna, bau dan rasa.
12 . HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI BESAR
1) Bertemunya 2 alat khitan (alat reproduksi). 2) Keluar sperma, haid
(datang bulan). 3) Nifas (darah yang keluar setelah melahirkan). 4) Melahirkan.
13 . FARDHU MANDI BESAR (hal yang harus dilakukan saat
mandi)
Niat dan menyiram tubuh dengan air secara merata.
14 . HAL YANG DIHARAMKAN BAGI YANG BERHADAS BESAR
Shlolat, Thowaf, memegang & membawa mushaf, diam di masjid, membaca
al-Qur`an,
15 . HAL DIHARAMKAN BAGI YANG HAID
Sholat, Thowaf, menyentuh & membawa mushaf, berdiam di masjid,
berpuasa, talak (bercerai), melewati masjid (jika takut menetes), bermesraan
suami istri antara pusar & lutut.
16 . SEBAB – SEBAB TAYAMUM
1) Tidak terdapat atau susah air. 2) Dipakai sendiri. 3) Sakit. 4) Airnya dibutuhkan untuk memberi minum hayawan
(binatang) kecuali anjing galak dan babi.
17 . SYARAT TAYAMUM
1)
Menggunakan debu yang suci dan bukan debu musta`mal (telah dipakai). 2) Tidak bercampur dengan kapur (bercampur dengan
benda-benda lain). 3) Berniat menggunakannya. 4) Mengusap wajah & tangan
dengan 2 usapan (satu usapan untuk muka dan satu usapan untuk tangan). 5) Menghilangkan kotoran atau
najis pada tubuh (jika ada). 6) Berusaha menghadap kiblat. 7) Dikerjakan setelah masuk waktu. 8) Bertayamum setiap
kali ibadah fardhu ( tayamum hanya dapat digunakan untuk melakukan ibadah yang
bersifat fardhu sekali saja).
18 . FARDHU TAYAMUM
1) Memindahkan debu. 2) Niat. 3) Mengusap wajah. 4) Mengusap kedua tangan
sampai siku. 5) berututan.
19 . BENDA NAJIS YANG BISA BERUBAH MENJADI BENDA SUCI
1) Arak yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya. 2) Kulit bangkai yang
telah disamak (proses pembersihan). 3)
Binatang yang tumbuh berasal dari bangkai (seperti ulat dll).
20 . TINGKATAN NAJIS
Muhofafah (najis yang paling ringan & bisa disucikan dengan hanya disiram atau
di percikan air saja) contohnya seperti bekas air kencing bayi lelaki yang
berusia kurang dari 2 tahun & belum memakan makanan apapun kecuali ASI.
Mutawasithoh (
najis yang bersifat tengah-tengah atau sedang dan dapat disucikan dengan dicuci
bersih & menghilangkan warna, bau serta rasa), misalnya merupakan semua
jenis najis pada umumnya selain najis babi, anjing serta bukan termasuk najis
muhofafah.
Mugholadhoh (najis
yang paling berat dari babi & anjing juga keturunannya) cara mensucikannya
dengan menghilangkan najis terlebih dahulu lalu dicuci 7 kali dan salah satunya
dicampur dengan tanah.
21
. PEMBAGIAN NAJIS MUTAWASITHOH
1) Najis Ainiyah (najis yang
bersifat fisik terlihat seperti warna, bau dsb) .
2) Najis Hukmiyah (najis yang
bersifat nonfisik, hanya sifat saja seperti bekas najis yang telah kering serta
hilang bau & warnanya), cara membersihkan najis hukmiyah cukup dengan
menyiram air pada permukaan najis.
22
. MASA HAID
Minimal
sehari semalam (24 jam) , maksimal 15 hari beserta malamnya, sedangkan pada
umumnya adalah 6 – 7 hari. Masa suci
antara 2 masa haid minimal 15 hari, umumnya 23 – 24 hari, sedang untuk batas maksimal
tidak terhitung. Batas minimal nifas adalah setetes saja, biasanya 40 hari dan
maksimal 60 hari.
23
. UDZUR SHOLAT
Udzur
sholat adalah hal yang memperbolehkan tidak mengerjakan sholat. Hanya ada 2 hal
yang menyebabkannya yaitu tertidur & lupa. (namun setelah sadar harus
diqodho`).
24
. SYARAT-SYARAT SHOLAT
1)
Suci dari 2 hadas & najis pada baju,
badan atau tempat sholat. 2) Menutup aurat. 3) Menghadap kiblat. 4) Telah masuk waktu. 5)
Mengetahui hal yang fardhu dalam sholat. 6) Menghindari hal yang
membatalkan sholat. 7) Tidak menganggap hal yang fardhu sebagai hal yang
sunnah.
25
. BATAS AURAT
Aurat
Lelaki merdeka (bukan seorang budak) & wanita budak (saat sendirian) adalah
antara pusar dan lutut (hal ini adalah batas aurat minimal). Sedangkan batas
aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan & wajah. Aurat wanita merdeka & budak jika bersama orang lain
seluruh badan. Aurat adalah bagian tubuh
yang wajib ditutup terutama pada saat sholat.
26 . RUKUN SHOLAT
1) Niat. 2) Takbirotul ihrom. 3) Berdiri bagi yang mampu.4) Membaca al Fatihah. 5) Ruku`.
6) Thuma`nina (diam sejenak). 7) Sujud 2 kali. 8) Thuma`ninah. 9) Duduk
antara 2 sujud. 10) Thuma`ninah. 11) Tasyahud akhir. 12) Duduk tasyahud akhir.
13) Membaca sholawat Nabi. 14) Salam. 15) Tertib.
27 . TINGKATAN KESEMPURNAAN NIAT
Jika sholat yang dikerjakan termasuk fardhu maka wajib
berniat mengerjakan fardhu & menyertakan jenis sholatnya (seperti Dhuhur,
ashar dll).
Jika sholatnya sunnah yang berkaitan dengan waktu/ sebab
maka wajib menyebutkan jenis & mengerjakannya. Jika sholatnya sunnah mutlak
maka hanya cukup berniat mengerjakan sholat.
28 . SYARAT MEMBACA TAKBIROTUL IHROM
1) Dibaca saat berdiri (pada sholat fardhu). 2) Memakai
bahasa arab. 3) Memakai lafal Jalalah (الله)
dan lafal ( اكبر) tertib dalam
menyebutkna lafal takbir. 4) Tidak memanjangkan hamzah lafal Allah/ ba`
lafal Akbar. 5) Tidak memberi tasydid pada huruf ba`. 6) Tidak
memisahkan antara 2 lafal tersebut. 7) Tidak boleh menambah wawu sebelum lafal
Allah. 8) Setidaknya seluruh bacaan takbir terdengar oleh telinga sendiri. 9)
Telah masuk waktu sholat (bagi sholat fardhu). 10) Dibaca pada saat telah
berdiri. 11) Mengakhirkan bacaan takbir bagi makmum dari imam serta tidak
merusak salah satu huruf pada bacaan takbir (dengan membaca salah).
29 . SYARAT-SYARAT
MEMBACA AL - FATIHAH
1) Tertib beriringan (tidak diputus – putus). 2) Menjaga
dalam membaca seluruh huruf – hurufnya. 3) Menjaga seluruh tasydid al-Fatihah.
4) Tidak memutus bacaan ayat perayat dengan waktu jeda cukup lama. 5) Membaca
seluruh ayatnya termasuk bismillah. 6) Dibaca ketika telah bediri. 7) Tidak
mengucapkan huruf dengan sembarangan sehingga bisa merusak maknanya. 8) Setidaknya diri sendiri bisa
mendengar bacaannya. 9) Tidak diselingi dengan bacaan dzikir lain.
30 . MENGANGKAT TANGAN
SAAT TAKBIR
Sunnah mengangkat tangan saat takbir pada 4 keadaan : 1)
Saat takbirotul Ihrom. 2) Saat hendak ruku`. 3) Bangun dari
ruku`. 4) Saat terbangun dari tasyahud awal.
31 . SYARAT –SYARAT SUJUD
1) Hendaknya meletakkan 7 anggota badan yang wajib
terkena lantai ( kening, 2 telapak tangan dalam, 2 lutut, jari - jari kaki
bagian dalam ). 2) Tidak boleh benda apapun yang menghalangi kening dan lantai
(rambut dsb). 3) Tidak bersujud pada benda yang bergerak jika orang yang sholat
juga bergerak (seperti sorban yang dipakai dan menghalangi kening saat
bersujud. 4) Mengangkat punggung dan merendahkan kepala.
32 . WAKTU SHOLAT
1) Waktu Dhuhur, dimulai semenjak matahari
telah bergeser kearah barat hingga panjang bayangan sama dengan panjang benda
aslinya. 2) Waktu Ashar
dimulai dari panjang bayangan sedikit lebih panjang dari benda aslinya sampai
terbenamnya matahari. 3) Wakru Maghrib
dimulai dari terbenamnya matahari hingga terbenamnya mega merah dilangit. 4) Waktu Isya`
dimulai semenjak terbenamnya mega merah hingga terbitnya fajar shodiq. 5) Waktu
Shubuh dimulai dari terbitnya fajar shodiq hingga terbitnya
matahari.
33 . MACAM-MACAM WARNA MEGA
Mega merah, adalah pertanda waktu Maghrib,
sedangkan kuning dan putih adalah pertanda waktu Isya`, serta
disunnahkan mengerjakan sholat Isya
sampai terbenam mega kuning dan putih (jika tidak kawatir tertidur atau
berhalangan).
34 . HARAM MENGERJAKAN SHOLAT TANPA SEBAB PADA WAKTU
TERTENTU
1) Saat matahari terbit hingga telah naik setinggi ujung
tombak. 2) Ketika matahari tepat diatas kepala (900) atau waktu
istiwa` hingga telah bergeser kebarat (kecuali hari jumat). Ketika berwarna kekuningan
menyilaukan (setelah ashar) hingga
tenggelam (saat sore hari menjelang terbenam). Setelah sholat Shubuh sampai
terbit matahari. Setelah sholat ashar sampai terbenam matahari.
35 . SAKTAH PADA SHOLAT ( Saktah artinya berhenti sejenak )
1) di antara Takbir. 2) antara doa iftitah dan
ta`awudz. 3) antara fatihah dan ta`awudz. 4) antara ayat terakhir Fatihah dan
bacaan Amin. 5) antara amin dan bacaan surat. 6) antara bacaan surat dan
ruku`.
36 . RUKUN SHOLAT YANG WAJIB DISERTAI THUMA`NINAH
Ruku`, I`tidal, sujud, duduk antara 2 sujud, (thuma`ninah
adalah berdiam sejenak setelah bergerak hingga seluruh anggota tubuh ikut
terdiam).
37 . SEBAB SUJUD SYAHWI
Meninggalkan sala satu sunnah ab`ad sholat,
Mengerjakan hal yang jika disengaja dapat membatalkan sholat, membaca rukun
Qouli pada selain tempatnya (seperti membaca al-Fatihah saat ruku`).
Mengerjakan rukun fi`li tanpa sengaja menambahinya. Rukun Qouli
adalah rukun sholat yang berupa bacaan.
Rukun Fi`li adalah rukun sholat yang berupa gerakan.
38
. SUNAH AB`AD SHOLAT
Termasuk sunnah ab`ad adalah tasyahud awal &
duduknya, membaca sholawat Nabi di dalamnya, membaca sholawat kepada keluarga
Nabi pada tahiyat akhir. Doa Qunut dan membaca sholawat saat qunut (menurut
imam Syafi`i).
39 . HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT
1) Berhadas (hadas kecil & besar). 2) Terkena najis
& tidak dibuang dengan seketika (jika
najisnya sedikit, jika banyak maka harus dicuci & sholatnya batal).
3) Terbuka aurat dan tidak segera ditutup. 4) Berbicara meskipun 2 huruf. 5)
Memakan sesuatu karena lupa ( jika hanya sedikit & dilakukan saat lupa maka
tidak batal tetapi jika sengaja
sholatnya batal). 6) Banyak bergerak lebih dari 3 berturut – turut, melompat,
memukul, sengaja menambah gerakan sholat.
7) Mendahului imam sebanyak 2 kali gerakan rukun. 8) Sengaja
mengakhirkan gerakannya dari imam dengan 2 gerakan rukun tanpa udzur. 9)
Berniat berhenti dari sholat meski di dalam hati.
40 . SHOLAT YANG IMAMNYA WAJIB BERNIAT SEBAGAI IMAM
Sholat Jumat, sholat yang diulangi, sholat yang
dinadzarkan dengan berjamaah, sholat yang dimajukan karena adanya hujan.
41 . SARAT BERMAKMUM KEPADA SEORANG IMAM
1) Sesama lelaki boleh bermakmum pada orang laki – laki.
2) Perempuan boleh bermakmum kepada lelaki. 3) Hunsa (orang yang berkelamin
ganda) boleh bermakmum kepada laki – laki. 4) Perempuan boleh bermakmum kepada
hunsa & perempuan bermakmum kepada sesame perempuan .
Sedangkan urutan yang salah dan batal adalah lelaki bemakmum kepada wanita, laki – laki bermakmum
kepada hunsa, hunsa bermakmum kapada wanita, hunsa bermakmum kepada sesama
hunsa.
43 . SYARAT SHOLAT JAMAK TAKDIM
Jamak takdim adalah 2 macam sholat yang serupa beriringan
dan dikerjakan pada saat yang sama pada waktu sholat yang pertama, jika
dikerjakan pada waktu akhir maka disebut jamak takhir.
Sarat Jamak Takdim diantaranya adalah; Dimulai dengan mengerjakan sholat yang awal terlebih
dahulu, berniat menjamak (mengumpulkan), dikerjakan dengan beriringan segera
tidak ditunda antara keduanya.
44 . SYARAT JAMAK
TAKHIR
Niat
mengerjakannya pada waktu yang akhir, tetap adanya udzur sampai dengan
mengerjakan jamak takhir, tersisanya waktu yang awal yang cukup untuk
mengerjakannya.
45
. SYARAT MENGQOSHOR SHOLAT
Jarak
perjalanan minimal sejauh 2 marhalah (+ 80 km) , perjalanan yang
dilakukan karena kebaikan, adanya pengetahuan tentang cara mengqoshor, niat
qoshor saat takbir, sholat yang di qoshor berjumlah 4 rokaat, masih
berlangsungnya perjalanan saat mengerjakan sholat qoshor, tidak bermakmum
kepada orang yang sholat sempurna.
46
. SYARAT SHOLAT JUMAT
1)
Dikerjakan seluruhnya masih pada waktu dzuhur. 2) Dikerjakan pada daerah yang
ramai (dengan tujuan supaya syiar atau meramaikan Islam). 3) Dikerjakan dengan
berjamaah, setidaknya 40 orang dengan didahului 2 khutbah (madzhab Syafi`i).
47
. RUKUN 2 KHUTBAH
Memuji
Allah Swt. bersholawat kepada Nabi, berwasiat taqwa pada kedua khutbah, membaca
ayat al-Qur`an, mendoakan kaum mukminin dan mukminat dunia & akhirat.
48 . SYARAT 2 KHUTBAH
Suci dari hadas & najis dalam tempat, baju &
badan. Menutup aurat, berdiri saat khutbah, duduk antara 2 khutbah dengan
thuma`ninah diatas sholat, bersegera mengerjakan 2 khutbah (tidak memutus
dengan cukup lama), berusaha mendengarkannya kepada para jamaah, dikerjakan
seluruhnya masih pada waktu dhuhur.
49 . KEWAJIBAN MUSLIM ATAS MAYAT (janazah)
Memandikan, mengkafani, mensholati, menguburkan.
50 . BATAS MEMANDIKAN MAYAT
Batas minimal memandikan mayat adalah dengan menyiram
rata seluruh tubuh mayat, sedang batas maksimal membersihkan kotoran dari
hidung, menyiram 2 kemaluannya, menyiram
tubuh dengan daun bidara ( biasa diganti dengan kapur barus yang berfungsi
membantu mengawetkan mayat), mewudhukannya, menyiramnya 3 kali( 3 kali
bilas).
51 . BATAS MENGKAFANI MAYAT
Batas minimalnya adalah sehelai kain atau baju yang dapat
menutup seluruh tubuh, batas maksimalnya 3 lapis kain untuk laki- laki, sedang
untuk perempuan adalah baju gamis, kerudung, kain bawahan & 2 lembar kain kafan.
52 . RUKUN SHOLAT JENAZAH
Niat, 4 kali takbir, berdiri bagi yang mampu, membaca
al-Fatihah, membaca sholawat Nabi, setelah takbir kedua, mendoakan mayat
setelah takbir ketiga, salam.
53 . BATAS MENGUBURKAN MAYAT
Batas minimal mengubur mayat adalah lubang galian yang
bisa menutup bau mayat & melindunginya dari binatang buas. Sedangkan yang
paling utama adalah sedalam orang berdiri ditambah sepanjang hasta &
seujung jari, selanjutnya mayat dihadapkan ke kiblat dan pipinya diletakkan di
tanah.
54 . HUKUM MEMINTA
TOLONG MENYIRAMKAN AIR
Mubah ( seperti meminta tolong mendekatkan air), Hilaf (
Meminta tolong mengucurakan air untuk berwudhu), makruh ( meminta tolong
menyiramkan ke anggota tubuh langsung) , wajib ( bagi orang yang sakit).
55 . HARTA YANG
WAJIB DIZAKATI
Binatang ternak, emas, perak, pertanian, perniagaan,
pertambangan, harta temuan dan harta yang serupa dengan hal diatas. ( pada
jaman sekarang telah berkembang menjadi beberapa ketentuan seperti profesi
tertentu, pengusaha, perusahaan dsb)
56 . KEWAJIBAN PUASA
ROMADHON
Puasa
Romadhon wajib dikerjakan apabila ; 1) Telah sempurna hitungan ketigapuluh hari
bulan sya`ban. 2) Penyaksian hilal meski oleh orang yang fasik (orang Islam
yang terkadang berbuat tidak baik) . 3) Penetapan pemerintah berdasar
penyaksian seorang yang adil. 4) Pemberitahuan orang yang adil dan bisa
dipercaya. 5) berdasarkan ijtihad.
57
. SARAT SAH BERPUASA
Islam,
berakal, suci dari haid & nifas,
mengetahui masuknya waktu.
58
. SYARAT WAJIB BERPUASA
Islam,
mukallaf (telah berkewajiban menjalankan perintah agama), secara umum telah
mampu , sehat, sedang menetap atau mukim (tidak dalam keadaan bepergian jauh).
59
. RUKUN BERPUASA
Rukun
berpuasa diantaranya ; Niat diwaktu malam setiap hari, meninggalkan semua hal
yang membatalkan puasa (seperti makan minum dalam keadaan ingat, tidak dipaksa
atau kebodohannya) selanjutnya dia tinggal
berpuasa.
60
. KEWAJIBAN BAGI YANG TIDAK BERPUASA
Wajib
qodho dan kafaroh sesuai dengan urutan bagi yang batal puasanya karena
berhubungan badan pada siang hari Romadhon, urutan kafaroh sebagai berikut yaitu,
memerdekakan budak, berpuasa 2 bulan penuh (jika gagal diulang) atau memberi
makan 60 orang fakir miskin.
Wajib
qodho & menahan makan minum (meski telah batal) bagi 6 macam orang yaitu ;
1) Orang yang sengaja membatalkan puasanya tanpa udzur apapun. 2) Orang yang tidak
berniat pada malam harinya. 3) Orang yang masih makan pada saat telah terbit
fajar namun mengira masih malam & ternyata kemudian dia sadar telah fajar.
4) Orang yang berbuka mengira matahari telah tenggelam ternyata belum. 5) Orang yang menyangka pada
hari itu masih tanggal 30 Sya`ban ternyata telah masuk tanggal awal Romadhon 6)
Tanpa sengaja tertelan air saat berkumur atau menyedot air hidung kemudian
masuk (istinsyak saat berwudhu).
61
. HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Murtad,
haid, nifas, melahirkan, junun (gila), pingsan atau mabuk (jika sepanjang
hari), makan & minum sengaja.
62
. HUKUM MEMBATALKAN PUASA
1)
Wajib dilakukan bagi wanita haid dan nifas. 2) Diperbolehkan (jaiz) bagi
musafir & orang yang sakit tidak parah. 3) Haram bagi yang punya tanggungan
qodho dan waktunya telah sempit.
63
. KEWAJIBAN BAGI YANG MEMBATALKAN PUASANYA
1. Wajib qodho & fidyah bagi 2 orang,
pertama, berbuka karena khawatir pada orang lain (wanita menyusui yang khawatir
atas anaknya), kedua , bagi yang mengakhirkan qodho sampai dengan datangnya
bulan Romadhon selanjutnya.
2. Wajib qodho saja bukan fidyah, dalam hal
ini contohnya sangat banyak.
3. Wajib fidyah saja, hal ini diperuntukkan
bagi orang tua renta yang tidak mungkin kuat berpuasa, sakit yang tidak mungkin
sembuh, pekerja berat yang tidak punya kesempatan untuk qodho.
64
. HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA MESKI TELAH TERTELAN
Sesuatu
yang masuk kedalam perut karena lupa, tidak tahu, dipaksa, mengalir bersama
dengan liur & susah untuk dikembalikan tidak membatalkan puasa, debu yang
masuk kemulut atau lalat yang masuk tanpa sengaja.
Demikian risalah ini ditulis semoga
Allah SWT. memberikan keberkahan atas apa yang penulis lakukan sebagai sebab
keselamatan dihari kemudian , Ihdinasshirotol Mustaqim.
“ Walhamdulillahi Robbil Alamin ”
والله
أعلم بالصواب
وصلى
الله على سيدنا محمد واله أجمعين
آمين
wow.s angat dapat dimengerti... :)
ReplyDelete