Friday, April 12, 2013

fiqih dasar



                   

 Ringkasan
 KITAB FIQIH 
سفينة النجا
 
Untuk Pemula


Disusun Oleh :
Fahrudin

بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan semesta alam, Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Allah Swt. telah mengajarkan kepada kita untuk senatiasa mempelajari dan memperhatikan setiap kejadian yang ada, kemudian darinya banyak kita dapatkan  berbagai macam pelajaran sebagai pengalaman dan pelajaran dalam kehidupan.
Allah Swt. menitipkan amanat terbesar kepada manusia, yaitu akal dan pikiran kita hingga pada akhirmya manusia akan mempertanggung jawabkan segala apa yang telah dikerjakan.  Akal  adalah sumber dari segala sumber pengetahuan, manusia mampu menggali sumber hukum dari akar paling dasar  serta mampu  mengamalkannya demi kemashlahatan umat bersama.  Allah Swt. telah menurunkan kitab-Nya kemudian ditaukidkan oleh para Rosul dan NabiNya.
            Akan tetapi manusia tetap manusia, sekalipun hukum telah ditetapkan, namun pada kenyataanya manusia tetap melanggarnya dan berlenggang seakan tiada bersalah, untuk itulah perlu adanya suatu pendekatan sedini mungkin guna memperkenalkan hukum agama (syariat Islam) kepada para murid-murid atau santri sekolah agama maupun madrasah, agar senantiasa dapat menjadi pondasi penting dalam menghadapi  gerusan ombak modernisasi dengan segala dampak negatifnya.
Buku kecil ini diharap mampu menyumbangkan peranannya sebagai benteng awal untuk mengarungi lautan kehidupan seorang Muslim, semoga bermanfaat.  Amin.
Penulis                                                                                                                                                       17 September  2011                                                                                                                                  Fahrudin

1 . RUKUN ISLAM /اركان الاسلام
Rukun Islam ada 5: 1) Syahadat, 2) Sholat, 3) Zakat , 4)Puasa , 5)  berhaji ke Baitullah bagi yang sudah mampu.
2 . RUKUN IMAN
Rukun (bagian) Iman (percaya) ada 6 : 1) Iman kepada Allah, 2) Iman kepada malaikat – malaikat  Allah.  3) Iman kepada Kitab – kitab Allah S.W.T.  4) Iman kepada para utusan (Rosul) Allah. 5) Iman kepada takdir Allah (Qodho & Qodar). 6) Iman kepada hari kiamat (hari akhir).
3 . MAKNA LAFAL “LAILAHA ILLALAH”
Makna “ Laa Ilaaha Illallah” adalah bahwa tidak ada suatu apapun yang berhak disembah dengan hak (benar) kecuali hanya Allah S.W.T. semata.
4. ALAMAT BALIGH (Telah berkewajiban menjalankan syari`at dan perintah Agama)
1) Genap berusia 15 tahun bagi lelaki & wanita. 2) Pernah mimpi indah bagi anak lelaki & perempuan. 3) Haid bagi perempuan yang berurumur 9 tahun.
5 . ISTINJA` DENGAN BATU
1) Memakai 3 buah batu. 2) Membersihkan bagian yang terkena najis. 3) Najis belum sampai kering. 4) Najis tidak berceceran melewati pantat & kemaluan serta tidak terkena najis yang baru lagi (tidak buang air lagi atau dua kali buang air). 5) Najis tidak pindah kemana – mana.             6) Tidak terkena air sehingga menjadi belepotan. 7) Batu yang dipakai harus suci.
6. SYARAT BERWUDHU
1) Islam. 2) Tamyiz (bisa membedakan baik & buruk/ bisa berfikir).  3) Suci dari haid & nifas.   4) Tidak ada penghalang yang menghalangi antara kulit dengan air. 5) Tidak ada benda yang bisa merubah sifat air pada kulit. 6) Adanya pengetahuan tentang fardhu wudhu. 7) Tidak menganggap fardhu sebagai sunnah dalam wudhu. 8) Memakai air yang suci, masuknya waktu (bagi yang ada udzur tertentu, seperti beser dll). 9) Dikerjakan bersegera bagi daim hadas (orang yang senantiasa berhadas seperti, beser dll).
7 . HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU
1) Mengeluarkan apapun dari 2 lubang tubuh baik depan & belakang kecuali sperma. 2) Hilang kesadaran karena tidur dsb (kecuali duduk tegak lalu tertidur dengan posisi merapatkan pantatnya). 3) Bersentuhan kulit lelaki & wanita yang telah dewasa. 4) Memegang kemaluan atau dubur dengan telapak tangan atau jari bagian dalam.

8 . HAL YANG DILARANG BAGI YANG TIDAK BERWUDHU.  
Sholat, Thowaf (mengelilingi ka`bah 7kali putaran), memegang / membawa Mushaf.

9. FARDHU WUDHU
Fardhu wudhu ada 6 ; 1) Niat. 2) Membasuh muka. 3) Membasuh kedua tangan hingga kedua siku. 4) Mengusap sebagian dari kepala (rambut). 5) Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki. 6) Tertib (berurutan).
10 . NIAT
Niat adalah keinginan atau maksud hati untuk mengerjakan sesuatu, niat dikerjakan bersamaan dengan suatu pekerjaan, seperti niat berwudhu dilakukan pada saat membasuh muka, adapun menurut hukum Fiqih melafalkan niat termasuk  sunnah, karena dapat memantapkan hati seseorang yang ragu dalam perbuatannya. Sedangkan tertib artinya berurutan tanpa mendahulukan satu perbuatan dari perbuatan lainnya.
11. UKURAN AIR
Dalam bab Thoharoh (bersuci) air terbagi menjadi 2 macam yaitu air sedikit & air banyak. Dikatakan air sedikit jika air tersebut volumenya tidak sampai ukuran bak yang ukuran 4 sisinya + 60 cm . Sedangkan air banyak adalah air yang volumenya telah mencapai ukuran tersebut atau lebih.
Adapun air sedikit jika terkena najis maka ia juga menjadi najis & tidak bisa digunakan bersuci seperti mandi besar, wudhu, mencuci baju, membersihkan benda yang terkena najis dll, namun bisa dipakai untuk hal yang bersifat adat seperti menyiram tanaman, mengairi sawah dsb.
Adapun air banyak tidak menjadi najis meskipun terkena najis terkecuali berubah salah satu sifatnya yaitu warna, bau dan rasa.
12 . HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI BESAR
1) Bertemunya 2 alat khitan (alat reproduksi). 2) Keluar sperma, haid (datang bulan). 3) Nifas (darah yang keluar setelah melahirkan). 4) Melahirkan.
13 . FARDHU MANDI BESAR (hal yang harus dilakukan saat mandi)
Niat dan menyiram tubuh dengan air secara merata.
14 . HAL YANG DIHARAMKAN BAGI YANG BERHADAS BESAR
Shlolat, Thowaf, memegang & membawa mushaf, diam di masjid, membaca al-Qur`an,
15 . HAL DIHARAMKAN BAGI YANG HAID
Sholat, Thowaf, menyentuh & membawa mushaf, berdiam di masjid, berpuasa, talak (bercerai), melewati masjid (jika takut menetes), bermesraan suami istri antara pusar & lutut.
16 . SEBAB – SEBAB TAYAMUM
1) Tidak terdapat atau susah air. 2) Dipakai sendiri. 3) Sakit.  4) Airnya dibutuhkan untuk memberi minum hayawan (binatang) kecuali anjing galak dan babi.
17 . SYARAT TAYAMUM
1) Menggunakan debu yang suci dan bukan debu musta`mal (telah dipakai). 2) Tidak bercampur dengan kapur (bercampur dengan benda-benda lain). 3) Berniat menggunakannya. 4) Mengusap wajah & tangan dengan 2 usapan (satu usapan untuk muka dan satu usapan untuk tangan).                5) Menghilangkan kotoran atau najis pada tubuh (jika ada). 6) Berusaha menghadap kiblat.         7) Dikerjakan  setelah masuk waktu. 8) Bertayamum setiap kali ibadah fardhu ( tayamum hanya dapat digunakan untuk melakukan ibadah yang bersifat fardhu sekali saja).
18 . FARDHU TAYAMUM
1) Memindahkan debu. 2) Niat. 3) Mengusap wajah. 4) Mengusap kedua tangan sampai siku.    5) berututan.
19 . BENDA NAJIS YANG BISA BERUBAH MENJADI BENDA SUCI
1) Arak yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya. 2) Kulit bangkai yang telah disamak (proses pembersihan). 3)  Binatang yang tumbuh berasal dari bangkai (seperti ulat dll).
20 . TINGKATAN NAJIS
Muhofafah (najis yang paling ringan & bisa disucikan dengan hanya disiram atau di percikan air saja) contohnya seperti bekas air kencing bayi lelaki yang berusia kurang dari 2 tahun & belum memakan makanan apapun kecuali ASI.
Mutawasithoh ( najis yang bersifat tengah-tengah atau sedang dan dapat disucikan dengan dicuci bersih & menghilangkan warna, bau serta rasa), misalnya merupakan semua jenis najis pada umumnya selain najis babi, anjing serta bukan termasuk najis muhofafah.
Mugholadhoh (najis yang paling berat dari babi & anjing juga keturunannya) cara mensucikannya dengan menghilangkan najis terlebih dahulu lalu dicuci 7 kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.


21 . PEMBAGIAN NAJIS MUTAWASITHOH 
1)      Najis Ainiyah (najis yang bersifat fisik terlihat seperti warna, bau dsb) .
2)      Najis Hukmiyah (najis yang bersifat nonfisik, hanya sifat saja seperti bekas najis yang telah kering serta hilang bau & warnanya), cara membersihkan najis hukmiyah cukup dengan menyiram air pada permukaan najis.
22 . MASA HAID  
Minimal sehari semalam (24 jam) , maksimal 15 hari beserta malamnya, sedangkan pada umumnya adalah 6 – 7 hari.  Masa suci antara 2 masa haid minimal 15 hari, umumnya 23 – 24 hari, sedang untuk batas maksimal tidak terhitung. Batas minimal nifas adalah setetes saja, biasanya 40 hari dan maksimal 60 hari.
23 . UDZUR SHOLAT
Udzur sholat adalah hal yang memperbolehkan tidak mengerjakan sholat. Hanya ada 2 hal yang menyebabkannya yaitu tertidur & lupa. (namun setelah sadar harus diqodho`).
24 . SYARAT-SYARAT SHOLAT 
1) Suci dari 2 hadas & najis pada  baju, badan atau tempat sholat. 2) Menutup aurat.                    3) Menghadap kiblat. 4) Telah masuk waktu. 5) Mengetahui hal yang fardhu dalam sholat.               6) Menghindari hal yang membatalkan sholat. 7) Tidak menganggap hal yang fardhu sebagai hal yang sunnah.
25 . BATAS AURAT
Aurat Lelaki merdeka (bukan seorang budak) & wanita budak (saat sendirian) adalah antara pusar dan lutut (hal ini adalah batas aurat minimal). Sedangkan batas aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan & wajah. Aurat wanita merdeka & budak jika bersama orang lain seluruh badan.  Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup terutama pada saat sholat.
26 . RUKUN SHOLAT
1) Niat. 2) Takbirotul ihrom. 3) Berdiri bagi yang mampu.4) Membaca al Fatihah. 5) Ruku`.               6) Thuma`nina (diam sejenak). 7) Sujud 2 kali. 8) Thuma`ninah. 9) Duduk antara 2 sujud. 10) Thuma`ninah. 11) Tasyahud akhir. 12) Duduk tasyahud akhir. 13) Membaca sholawat Nabi. 14) Salam. 15) Tertib.
27 . TINGKATAN KESEMPURNAAN NIAT 
Jika sholat yang dikerjakan termasuk fardhu maka wajib berniat mengerjakan fardhu & menyertakan jenis sholatnya (seperti Dhuhur, ashar dll).
Jika sholatnya sunnah yang berkaitan dengan waktu/ sebab maka wajib menyebutkan jenis & mengerjakannya. Jika sholatnya sunnah mutlak maka hanya cukup berniat mengerjakan sholat.
28 . SYARAT MEMBACA TAKBIROTUL IHROM   
1) Dibaca saat berdiri (pada sholat fardhu). 2) Memakai bahasa arab. 3) Memakai lafal Jalalah (الله) dan lafal ( اكبر) tertib dalam menyebutkna lafal takbir. 4) Tidak memanjangkan hamzah lafal Allah/ ba` lafal Akbar. 5) Tidak memberi tasydid pada huruf ba`. 6) Tidak memisahkan antara 2 lafal tersebut. 7) Tidak boleh menambah wawu sebelum lafal Allah. 8) Setidaknya seluruh bacaan takbir terdengar oleh telinga sendiri. 9) Telah masuk waktu sholat (bagi sholat fardhu). 10) Dibaca pada saat telah berdiri. 11) Mengakhirkan bacaan takbir bagi makmum dari imam serta tidak merusak salah satu huruf pada bacaan takbir (dengan membaca salah).      
29 . SYARAT-SYARAT  MEMBACA AL - FATIHAH
1) Tertib beriringan (tidak diputus – putus). 2) Menjaga dalam membaca seluruh huruf – hurufnya. 3) Menjaga seluruh tasydid al-Fatihah. 4) Tidak memutus bacaan ayat perayat dengan waktu jeda cukup lama. 5) Membaca seluruh ayatnya termasuk bismillah. 6) Dibaca ketika telah bediri. 7) Tidak mengucapkan huruf dengan sembarangan sehingga bisa merusak maknanya.            8) Setidaknya diri sendiri bisa mendengar bacaannya. 9) Tidak diselingi dengan bacaan dzikir lain.
30 . MENGANGKAT TANGAN  SAAT TAKBIR    
Sunnah mengangkat tangan saat takbir pada 4 keadaan : 1) Saat takbirotul Ihrom. 2) Saat hendak ruku`. 3) Bangun dari ruku`. 4) Saat terbangun dari tasyahud awal. 
31 . SYARAT –SYARAT SUJUD 
1) Hendaknya meletakkan 7 anggota badan yang wajib terkena lantai ( kening, 2 telapak tangan dalam, 2 lutut, jari - jari kaki bagian dalam ). 2) Tidak boleh benda apapun yang menghalangi kening dan lantai (rambut dsb). 3) Tidak bersujud pada benda yang bergerak jika orang yang sholat juga bergerak (seperti sorban yang dipakai dan menghalangi kening saat bersujud.           4) Mengangkat  punggung dan merendahkan kepala.
32 . WAKTU SHOLAT
1) Waktu Dhuhur, dimulai semenjak matahari telah bergeser kearah barat hingga panjang bayangan sama dengan panjang benda aslinya. 2)  Waktu Ashar dimulai dari panjang bayangan sedikit lebih panjang dari benda aslinya sampai terbenamnya matahari.  3) Wakru Maghrib dimulai dari terbenamnya matahari hingga terbenamnya  mega merah dilangit. 4) Waktu Isya` dimulai semenjak terbenamnya mega merah hingga terbitnya fajar shodiq. 5) Waktu Shubuh dimulai dari terbitnya fajar shodiq hingga terbitnya matahari.       

33 . MACAM-MACAM WARNA MEGA
Mega merah, adalah pertanda waktu Maghrib, sedangkan kuning dan putih adalah pertanda waktu Isya`, serta disunnahkan  mengerjakan sholat Isya sampai terbenam mega kuning dan putih (jika tidak kawatir tertidur atau berhalangan).
34 . HARAM MENGERJAKAN SHOLAT TANPA SEBAB PADA WAKTU TERTENTU 
1) Saat matahari terbit hingga telah naik setinggi ujung tombak. 2) Ketika matahari tepat diatas kepala (900) atau waktu istiwa` hingga telah bergeser kebarat (kecuali hari jumat).                Ketika berwarna kekuningan menyilaukan  (setelah ashar) hingga tenggelam (saat sore hari menjelang terbenam). Setelah sholat Shubuh sampai terbit matahari. Setelah sholat ashar sampai terbenam matahari.
35 . SAKTAH PADA SHOLAT ( Saktah artinya berhenti sejenak ) 
1) di antara Takbir. 2) antara doa iftitah dan ta`awudz. 3) antara fatihah dan ta`awudz. 4) antara ayat terakhir Fatihah dan bacaan Amin. 5) antara amin dan bacaan surat. 6) antara bacaan surat dan ruku`. 
36 . RUKUN SHOLAT YANG WAJIB DISERTAI THUMA`NINAH  
Ruku`, I`tidal, sujud, duduk antara 2 sujud, (thuma`ninah adalah berdiam sejenak setelah bergerak hingga seluruh anggota tubuh ikut terdiam).    
37 . SEBAB SUJUD SYAHWI
Meninggalkan sala satu sunnah ab`ad sholat, Mengerjakan hal yang jika disengaja dapat membatalkan sholat, membaca rukun Qouli pada selain tempatnya (seperti membaca al-Fatihah saat ruku`). Mengerjakan rukun fi`li tanpa sengaja menambahinya. Rukun Qouli adalah rukun sholat yang berupa bacaan.  Rukun Fi`li adalah rukun sholat yang berupa gerakan.  
38 . SUNAH AB`AD SHOLAT
Termasuk sunnah ab`ad adalah tasyahud awal & duduknya, membaca sholawat Nabi di dalamnya, membaca sholawat kepada keluarga Nabi pada tahiyat akhir. Doa Qunut dan membaca sholawat saat qunut (menurut imam Syafi`i).
39 . HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT 
1) Berhadas (hadas kecil & besar). 2) Terkena najis & tidak dibuang dengan seketika (jika  najisnya sedikit, jika banyak maka harus dicuci & sholatnya batal). 3) Terbuka aurat dan tidak segera ditutup. 4) Berbicara meskipun 2 huruf. 5) Memakan sesuatu karena lupa ( jika hanya sedikit & dilakukan saat lupa maka tidak batal tetapi  jika sengaja sholatnya batal). 6) Banyak bergerak lebih dari 3 berturut – turut, melompat, memukul, sengaja menambah gerakan sholat.  7) Mendahului imam sebanyak 2 kali gerakan rukun. 8) Sengaja mengakhirkan gerakannya dari imam dengan 2 gerakan rukun tanpa udzur. 9) Berniat berhenti dari sholat meski di dalam hati.
40 . SHOLAT YANG IMAMNYA WAJIB BERNIAT SEBAGAI IMAM
Sholat Jumat, sholat yang diulangi, sholat yang dinadzarkan dengan berjamaah, sholat yang dimajukan karena adanya hujan.
41 . SARAT BERMAKMUM KEPADA SEORANG IMAM
1) Sesama lelaki boleh bermakmum pada orang laki – laki. 2) Perempuan boleh bermakmum kepada lelaki. 3) Hunsa (orang yang berkelamin ganda) boleh bermakmum kepada laki – laki.         4) Perempuan boleh bermakmum kepada hunsa & perempuan bermakmum kepada sesame perempuan .
Sedangkan urutan yang salah dan batal adalah lelaki  bemakmum kepada wanita, laki – laki bermakmum kepada hunsa, hunsa bermakmum kapada wanita, hunsa bermakmum kepada sesama hunsa.
43 . SYARAT SHOLAT JAMAK TAKDIM 
Jamak takdim adalah 2 macam sholat yang serupa beriringan dan dikerjakan pada saat yang sama pada waktu sholat yang pertama, jika dikerjakan pada waktu akhir maka disebut jamak takhir.
Sarat Jamak Takdim diantaranya adalah; Dimulai dengan mengerjakan sholat yang awal terlebih dahulu, berniat menjamak (mengumpulkan), dikerjakan dengan beriringan segera tidak ditunda antara keduanya.      
44 . SYARAT JAMAK TAKHIR   
Niat mengerjakannya pada waktu yang akhir, tetap adanya udzur sampai dengan mengerjakan jamak takhir, tersisanya waktu yang awal yang cukup untuk mengerjakannya.
45 . SYARAT MENGQOSHOR SHOLAT  
Jarak perjalanan minimal sejauh 2 marhalah (+ 80 km) , perjalanan yang dilakukan karena kebaikan, adanya pengetahuan tentang cara mengqoshor, niat qoshor saat takbir, sholat yang di qoshor berjumlah 4 rokaat, masih berlangsungnya perjalanan saat mengerjakan sholat qoshor, tidak bermakmum kepada orang yang sholat sempurna. 
46 . SYARAT SHOLAT JUMAT  
1) Dikerjakan seluruhnya masih pada waktu dzuhur. 2) Dikerjakan pada daerah yang ramai (dengan tujuan supaya syiar atau meramaikan Islam). 3) Dikerjakan dengan berjamaah, setidaknya 40 orang dengan didahului 2 khutbah (madzhab Syafi`i). 

47 . RUKUN 2 KHUTBAH 
Memuji Allah Swt. bersholawat kepada Nabi, berwasiat taqwa pada kedua khutbah, membaca ayat al-Qur`an, mendoakan kaum mukminin dan mukminat dunia & akhirat.  
48 . SYARAT 2 KHUTBAH   
Suci dari hadas & najis dalam tempat, baju & badan. Menutup aurat, berdiri saat khutbah, duduk antara 2 khutbah dengan thuma`ninah diatas sholat, bersegera mengerjakan 2 khutbah (tidak memutus dengan cukup lama), berusaha mendengarkannya kepada para jamaah, dikerjakan seluruhnya masih pada waktu dhuhur. 
49 . KEWAJIBAN MUSLIM ATAS MAYAT (janazah)   
Memandikan, mengkafani, mensholati, menguburkan.  
50 . BATAS MEMANDIKAN MAYAT
Batas minimal memandikan mayat adalah dengan menyiram rata seluruh tubuh mayat, sedang batas maksimal membersihkan kotoran dari hidung,  menyiram 2 kemaluannya, menyiram tubuh dengan daun bidara ( biasa diganti dengan kapur barus yang berfungsi membantu mengawetkan mayat), mewudhukannya, menyiramnya 3 kali( 3 kali bilas). 
51 . BATAS MENGKAFANI MAYAT   
Batas minimalnya adalah sehelai kain atau baju yang dapat menutup seluruh tubuh, batas maksimalnya 3 lapis kain untuk laki- laki, sedang untuk perempuan adalah baju gamis, kerudung, kain bawahan &  2 lembar kain kafan. 
52 . RUKUN SHOLAT JENAZAH   
Niat, 4 kali takbir, berdiri bagi yang mampu, membaca al-Fatihah, membaca sholawat Nabi, setelah takbir kedua, mendoakan mayat setelah takbir ketiga, salam. 
53 . BATAS MENGUBURKAN MAYAT  
Batas minimal mengubur mayat adalah lubang galian yang bisa menutup bau mayat & melindunginya dari binatang buas. Sedangkan yang paling utama adalah sedalam orang berdiri ditambah sepanjang hasta & seujung jari, selanjutnya mayat dihadapkan ke kiblat dan pipinya diletakkan di tanah.
54 .  HUKUM MEMINTA TOLONG MENYIRAMKAN AIR   
Mubah ( seperti meminta tolong mendekatkan air), Hilaf ( Meminta tolong mengucurakan air untuk berwudhu), makruh ( meminta tolong menyiramkan ke anggota tubuh langsung) , wajib     ( bagi orang yang sakit).
55 . HARTA YANG  WAJIB DIZAKATI    
Binatang ternak, emas, perak, pertanian, perniagaan, pertambangan, harta temuan dan harta yang serupa dengan hal diatas. ( pada jaman sekarang telah berkembang menjadi beberapa ketentuan seperti profesi tertentu, pengusaha, perusahaan dsb)
56 . KEWAJIBAN PUASA ROMADHON 
Puasa Romadhon wajib dikerjakan apabila ; 1) Telah sempurna hitungan ketigapuluh hari bulan sya`ban. 2) Penyaksian hilal meski oleh orang yang fasik (orang Islam yang terkadang berbuat tidak baik) . 3) Penetapan pemerintah berdasar penyaksian seorang yang adil. 4) Pemberitahuan orang yang adil dan bisa dipercaya. 5) berdasarkan ijtihad. 
57 . SARAT SAH BERPUASA 
Islam, berakal, suci dari haid &  nifas, mengetahui masuknya waktu.
58 . SYARAT WAJIB BERPUASA
Islam, mukallaf (telah berkewajiban menjalankan perintah agama), secara umum telah mampu , sehat, sedang menetap atau mukim (tidak dalam keadaan bepergian jauh).
59 . RUKUN BERPUASA 
Rukun berpuasa diantaranya ; Niat diwaktu malam setiap hari, meninggalkan semua hal yang membatalkan puasa (seperti makan minum dalam keadaan ingat, tidak dipaksa atau kebodohannya) selanjutnya dia tinggal  berpuasa. 
60 . KEWAJIBAN BAGI YANG TIDAK BERPUASA  
Wajib qodho dan kafaroh sesuai dengan urutan bagi yang batal puasanya karena berhubungan badan pada siang hari Romadhon, urutan kafaroh sebagai berikut yaitu, memerdekakan budak, berpuasa 2 bulan penuh (jika gagal diulang) atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
Wajib qodho & menahan makan minum (meski telah batal) bagi 6 macam orang yaitu ; 1) Orang yang sengaja membatalkan puasanya tanpa udzur apapun. 2) Orang yang tidak berniat pada malam harinya. 3) Orang yang masih makan pada saat telah terbit fajar namun mengira masih malam & ternyata kemudian dia sadar telah fajar. 4) Orang yang berbuka mengira matahari telah tenggelam  ternyata belum. 5) Orang yang menyangka pada hari itu masih tanggal 30 Sya`ban ternyata telah masuk tanggal awal Romadhon 6) Tanpa sengaja tertelan air saat berkumur atau menyedot air hidung kemudian masuk (istinsyak saat berwudhu).
61 . HAL YANG MEMBATALKAN PUASA    
Murtad, haid, nifas, melahirkan, junun (gila), pingsan atau mabuk (jika sepanjang hari), makan  & minum sengaja.
62 . HUKUM MEMBATALKAN PUASA 
1) Wajib dilakukan bagi wanita haid dan nifas. 2) Diperbolehkan (jaiz) bagi musafir & orang yang sakit tidak parah. 3) Haram bagi yang punya tanggungan qodho dan waktunya telah sempit. 
63 . KEWAJIBAN BAGI YANG MEMBATALKAN PUASANYA    
1.      Wajib qodho & fidyah bagi 2 orang, pertama, berbuka karena khawatir pada orang lain (wanita menyusui yang khawatir atas anaknya), kedua , bagi yang mengakhirkan qodho sampai dengan datangnya bulan Romadhon selanjutnya.
2.      Wajib qodho saja bukan fidyah, dalam hal ini contohnya sangat banyak.
3.      Wajib fidyah saja, hal ini diperuntukkan bagi orang tua renta yang tidak mungkin kuat berpuasa, sakit yang tidak mungkin sembuh, pekerja berat yang tidak punya kesempatan untuk qodho.
64 . HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA MESKI TELAH TERTELAN
Sesuatu yang masuk kedalam perut karena lupa, tidak tahu, dipaksa, mengalir bersama dengan liur & susah untuk dikembalikan tidak membatalkan puasa, debu yang masuk kemulut atau lalat yang masuk tanpa sengaja. 


Demikian risalah ini ditulis semoga Allah SWT. memberikan keberkahan atas apa yang penulis lakukan sebagai sebab keselamatan dihari kemudian , Ihdinasshirotol Mustaqim.
“ Walhamdulillahi Robbil Alamin ”


والله أعلم بالصواب
وصلى الله على سيدنا محمد واله أجمعين
آمين

1 comment: