Diwajibkan mengqadla shalat fardhu seperti
wajibnya mengerjakannya pada waktu yang telah ditetapkan, barang siapa
menundanya tanpa halangan maka baginya dosa yang besar karena
telah
meninggalkannya, dan barang siapa yang menundanya karena adanya udzur maka
tiada berdosa baginya.
Namun demikian hukum meninggalkan shalat
terbagi menjadi 2 macam, yang pertama bahwa seseorang yang meninggalkannya
tetapi dituntut mengadlanya, sedangkan golongan kedua adalah meninggalkannya
tetapi masih berkewajiban untuk mengadlanya kembali demi memenuhi kewajiban terhadap
sebuah kewajiban kepada Allah SWT.
Seseorang yang tidak mengerjakan shalat
karena udzur saat halangan tersebut telah tiada maka dia harus mengerjakan
shalat tersebut, sementara wanita yang haid dan nifas atau melahirkan gugur samasekali tanpa ada
kewajiban mengadla shalat yang ditinggalkannya.
UDZUR YANG MENGGUGURKAN SHALAT SECARA TOTAL
Golongan yang guru mengerjakan shalat
secara totalitas adalah wanita haid dan nifas setelah mereke selesaipun tidak
ada tuntutan atas mereka, bergitu dengan orang gila, ayan/ epilepsi serta orang
murtad ketika kembali kepada Islam, orang murtad dihukumi seperti orang kafir
asli menurut golongan malikiyah dan hanafiyah, sedangkan menurut syafi`iyah
tidak demikian, yang berarti murtad wajib mengadla shalat yang ditinggalkannya.
Adapun hanafiyah berpendapat berbeda mengenai mughma alaih/orang ayan;
Hanafiyah ; seorang gila
dan mughma gugur shalatnya jika berlangsung melebihi 5 kali waktu shalat dan
kegilaan serta mughmanya tidak dapat diprediksi kapan datangnya/ kumatnya kapan,
sehingga penyakitnya datang dengan tidak diduga-duga. Adapun orang yang hilang
akal karena mabuk wajib mengadla shalatnya.
Malikiyah ; golongan
malikiyah menambahkab bahwa selain syarat di atas hendaknya hal itu terjadi di
tengah waktu shalat, artinya hingga membuat orang tersebut tidak sempat
melakukan shalat, kemudian hal itu juga terjadi sepanjang waktu shalat termasuk
waktu ihtiyari dan daruriy.
Al-fiqhu Ala Madhab Arba`ah ; Abdur Rahman al-Juzairi;
juz; I .
Diterjemah oleh al-faqir Fahrudin.
Cahthemax98@gmail.com
manfaat banget selama ni kan byk org beranggapan klo dah kelwat knp jga kdu ulang lg......
ReplyDelete