Monday, May 5, 2014

MENGADLA SHALAT

MENGQADLA SHALAT
Diwajibkan mengqadla shalat fardhu seperti wajibnya mengerjakannya pada waktu yang telah ditetapkan, barang siapa menundanya tanpa halangan maka baginya dosa yang besar karena
telah meninggalkannya, dan barang siapa yang menundanya karena adanya udzur maka tiada berdosa baginya.
Namun demikian hukum meninggalkan shalat terbagi menjadi 2 macam, yang pertama bahwa seseorang yang meninggalkannya tetapi dituntut mengadlanya, sedangkan golongan kedua adalah meninggalkannya tetapi masih berkewajiban untuk mengadlanya kembali demi memenuhi kewajiban terhadap sebuah kewajiban kepada Allah SWT.
Seseorang yang tidak mengerjakan shalat karena udzur saat halangan tersebut telah tiada maka dia harus mengerjakan shalat tersebut, sementara wanita yang haid dan nifas  atau melahirkan gugur samasekali tanpa ada kewajiban mengadla shalat yang ditinggalkannya.
UDZUR YANG MENGGUGURKAN SHALAT SECARA TOTAL
Golongan yang guru mengerjakan shalat secara totalitas adalah wanita haid dan nifas setelah mereke selesaipun tidak ada tuntutan atas mereka, bergitu dengan orang gila, ayan/ epilepsi serta orang murtad ketika kembali kepada Islam, orang murtad dihukumi seperti orang kafir asli menurut golongan malikiyah dan hanafiyah, sedangkan menurut syafi`iyah tidak demikian, yang berarti murtad wajib mengadla shalat yang ditinggalkannya. Adapun hanafiyah berpendapat berbeda mengenai mughma alaih/orang ayan;
Hanafiyah ; seorang gila dan mughma gugur shalatnya jika berlangsung melebihi 5 kali waktu shalat dan kegilaan serta mughmanya tidak dapat diprediksi kapan datangnya/ kumatnya kapan, sehingga penyakitnya datang dengan tidak diduga-duga. Adapun orang yang hilang akal karena mabuk wajib mengadla shalatnya.
Malikiyah ; golongan malikiyah menambahkab bahwa selain syarat di atas hendaknya hal itu terjadi di tengah waktu shalat, artinya hingga membuat orang tersebut tidak sempat melakukan shalat, kemudian hal itu juga terjadi sepanjang waktu shalat termasuk waktu ihtiyari dan daruriy.
Al-fiqhu  Ala Madhab Arba`ah ; Abdur Rahman al-Juzairi; juz; I .
Diterjemah oleh al-faqir Fahrudin.

 Cahthemax98@gmail.com

1 comment:

  1. manfaat banget selama ni kan byk org beranggapan klo dah kelwat knp jga kdu ulang lg......

    ReplyDelete