EKONOMI ISLAM
3.6 Menelaah prinsip – prinsip dan
praktik ekonomi dalam islam •
4.10 Mempresentasikan praktik – praktik
ekonomi islam
Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
Ekonomi dalam Islam merupakan bagian dari
muamalah yang secara bahasa berasal dari kata ‘amala ya’mulu mu’amalatan yang
artinya saling berbuat, saling berusaha dan saling beramal.
Pengertian Ekonomi Islam
Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem
ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam dalam rangka untuk mencapai
kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Yang diatur dalam Al-
Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’.
Tujuan Prinsip Ekonomi Islam
• Agar manusia dapat melakukam kegiatan
Ekonomi secara Islami
• Agar manusia dapat mencapai kesahteraan
dunia dan akhirat
• Agar manusia dapat melakukan kegiatan
ekonomi yang dapat menyelamatkan Jiwa, akal, keturunan dan menyelamatkan harta.
Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
1. Hendaknya diakukan dengan cara yang
baik (Q.s An-nisa 29)
2. Hendaknya kegiatan ekonomi teradministrasikan
dengan tertib Q.s Al-Baqarah:282)
3. Dilakukan secara terencana dan
profesional
4. Mengutamakan faktor keahlian dalam
mengelola ekonomi
5. Dilakukan dengan penuh amanah (Q.s
Al-Mu’minun:8)
6. Dilakukan dengan penuh tanggung jawab
7. Dilakukan secara adil
Riba
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan
jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah
pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah
(tambahan).
Riba hukumnya haram dan dilarang oleh
Allah swt.
Adapun dasar hukumnya adalah sebagai
berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman
janganlah kamu memakan harta riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan”. (Ali-Imron : 130).
Sangsi Riba Meliputi Semua Fihak Yang
Terlibat
عن علقمة عن عبد الله : أن النبي صلى الله عليه
و سلم لعن الربا وآكله وموكله وكاتبه وشاهده وهم يعلمون والواصلة والمستوصلة والمستوشمة
والنامصة والمتنمصة ونهى عن النوح
Artinya : ” Rasulullah melaknat orang
yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya, dan kedua saksinya dan Rasul
berkata : mereka semua berdosa”. (HR. Muslim)
Sebab-sebab diharamkannya Riba.
1) Dapat menimbulkan exploitasi
(pemerasan) oleh pemegang modal besar (kaya) kepada orang yang terdesak
ekonominya.
2) Dapat menciptakan dan mempertajam
jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
3) Dapat menimbulkan sifat rakus dan
tamak yang mengakibatkan orang tidak mampu bertambah berat bebannya.
4) Dapat memutuskan tali persaudaraan
terhadap sesama muslim karena menghi-langkan rasa tolong-menolong
JUAL-BELI SYIRKAH BANK SYARIAH ASURANSI
SYARIAH Dan lain-lain
Jual beli dalam bahasa arab terdiri dari
al-bai’ yang artinya jual dan ’a asy-syira yang artinya beli. Menurut istilah
hukum syara, jual beli ialah menukar suatu barang/uang dengan barang yang lain
dengan cara aqad (ijab/qobul).
Syarat:
• Berakal dan dapat membedakan (memilih)
• Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa) • Berlaku Benar (Jujur) • Menepati
Amanat • Khiar Syarat: • Suci • Ada manfaatnya • Keadaan barang milik si
penjual, • Barang itu diketahui oleh si penjual dan pembeli, tentang zat,
bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya.
a. Membeli barang dengan harga yang lebih
mahal dari harga pasar sedang ia tidak ingin kepada barang itu, tetapi
semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.
b. Membeli barang untuk di tahan agar
dapat di jual dengan harga yang lebih mahal, sedang mayarakat umum sangat
membutuhkan barang tersebut.
c. Menjual suatu barang untuk menjadi
alat maksiat.
d. Jual beli yang dapat menimbulkan
kericuhan baik dari pihak pembeli dan penjual-nya. Seperti barang yang jelek
ditutupi dengan barang yang baik.
e. Membeli barang yang sudah di beli
orang lain yang masih dalam keadaan khiyar.
Syirkah,
menurut bahasa, adalah ikhthilath
(berbaur). Adapun menurut istilah syirkah (kongsi) ialah perserikatan yang
terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih
keuntungan.
Allah swt berfirman: Artinya : “Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka
berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang- orang yang beriman dan
mengerjakan amal shalih; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS Shaad: 24)
RUKUN SYIRKAH
• Sighot (lafal aqad) atau surat
perjanjian. • Orang yang berserikat. • Pokok (modal) yang disepakati.
a. Sighot lafal, yaitu kalimat aqad
perjanjian dengan syarat mengandung arti izin untuk membelanjakan barang
syarikat. Contoh: Ijab: “Kita bersyarikat pada barang ini dan saya izinkan
engkau menjalankannya”. Qobul : ” Saya terima seperti apa yang engkau katakan
tadi”. Dalam kehidupan modern lafal tersebut dengan menggunakan perjanjian yang
disaksikan dengan akte notaris.
b. Orang (anggota) yang bersyarikat harus
memenuhi syarat : sehat akal, baligh, merdeka, tidak dipaksa.
c. Pokok modal yang disepakati,
disyaratkan : • Modal berupa uang atau barang yang dapat ditimbang atau
ditakar. • Modal hendaklah dapat digabungkan sebelum aqad sehingga tidak dapat
dibedakan lagi. • Modal tidak harus sama tetapi menurut permufakatan orang yang
berserikat.
BENTUK SYIRKAH
a) Syarikat Harta (Syirkatul Inan)
Syarikat harta atau syirkah inan ialah aqad kerja sama antara dua orang atau
lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha (bisnis) atas dasar membagi
untung dan rugi (profit and Loss sharing) sesuai dengan besar kecilnya modal.
Bentuk-bentuk syarikat harta dalam kehidupan modern : Firma (Fa), Comanditere
Veenootchaap (CV), Perseroan terbatas (PT) dan Koperasi.
b) Syarikat Kerja Syarikat kerja adalah
bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang bergerak dalam usaha
memberikan pelayanan kepada masyarakat (bidang jasa). Hukum syarikat kerja
sebagian ulama mengatakan syah. Faedah syarikat kerja antara lain : untuk
memajukan kesejahteraan rakyat dan jalan yang baik untuk menguatkan hubungan
antar bangsa.
Adapun macam-macam Syarikat Kerja itu
antara lain :
1) Qirod (Mudharabah), yaitu pemberian
modal dari seseorang kepada orang lain untuk berdagang sedang keuntungan dibagi
antara keduanya menurut perjanjian.
2) Musaqoh (Paroan Kebun) ialah kerja
sama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian bagi hasil
(production sharring) menurut kesepakatan bersama.
3) Muzaro’ah dan Mukhobaroh.Yaitu kerja
sama antara pemilik tanah (sawah) dengan penggarap tanah (sawah) dengan
perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan bersama.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam
adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum)
islam. Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan
embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan
melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El
Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing
(pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Di Indonesia pelopor
perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan
dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.
PRINSIP PERBANKAN SYARIAH
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan
nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak
diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi
keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam
dana.
- Islam tidak memperbolehkan
“menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan
komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
-
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak
harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah
transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada
usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya
tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1. Mudhorobah, adalah perjanjian antara
penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi
menurut rasio tertentu yang disepakati.
2. Musyarokah (Joint Venture), konsep ini
diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih
akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi
berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
3. Murobahah , yakni penyaluran dana
dalam bentuk jual beli.
4. Takaful (asuransi islam)
5. Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa
penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
6. Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan
dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.
Asuransi
ialah jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung (perusahaan
asuransi) kepada tertanggung untuk resiko kerugian sesuai dengan yang
ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kecelakaan atau kematian
dan tertanggung membayar premi setiap bulan sebanyak yang di tentukan kepada
penanggung.
Saat ini berkembang banyak perusahan
Asuransi Islam, apakah perbedaan antara perusahaan Asuransi Islam ini dengan
perusahaan asuransi yang lainnya?
Menurut Prof. Dr. Husein Husein Syahatah,Guru
Besar Ekonomi Islam di Universitas al-Azhar Terdapat beberapa perbedaan yang
mendasar antara Asuransi Islam dan Asuransi Komersial- Konvensional ,
diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Asuransi Islam berdiri atas dasar
kerjasama dan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Dalilnya Firman Allah:”
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah:2)
b. Sedangkan Asuransi Komersial berdiri
atas dasar keuntungan bagi perusahaan, dan hal ini terlihat pada perbedaan
antara kompensasi yang diberikan bagi buruh dengan yang diberikan bagi orang
yang ditimpa kecelakaan/musibah.
c. Asuransi Islam bukan bertujuan untuk
menghasilkan untung bagi perusahaan, akan tetapi keuntungan dibagikan kepada
nasabah sesuai dengan kadar saham mereka.
d. Akad Asuransi Komersial mengandung
unsur ketidaktahuan, dan hal inilah yang tidak dibolehkan dalam
syari’at Islam, sedangkan Asuransi Islam sebaliknya berdiri atas dasar tolong
menolong/kerjasama dan solidaritas, dan inilah yang disyari’atkan dalam Islam.
e. Perusahaan Asuransi Islam
menginvestasikan kelebihan harta berdasarkan bentuk/sistem investasi dalam
Islam. Sedangkan perusahaan Asuransi Komersial-Konvensional berdasarkan riba
yang diharamkan Islam.
Hikmah Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
• kita dapat melakukam kegiatan Ekonomi
secara Islami
• dapat mencapai kesahteraan dunia dan
akhirat
• dapat melakukan kegiatan ekonomi yang
dapat menyelamatkan Jiwa, akal, keturunan dan menyelamatkan harta.
• Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh
menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
• Tegaknya keadilan dalam masyarakat.
Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
No comments:
Post a Comment