Monday, August 31, 2020

EKONOMI ISLAM

 

EKONOMI ISLAM

3.6 Menelaah prinsip – prinsip dan praktik ekonomi dalam islam •

4.10 Mempresentasikan praktik – praktik ekonomi islam

 


 

Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

Ekonomi dalam Islam merupakan bagian dari muamalah yang secara bahasa berasal dari kata ‘amala ya’mulu mu’amalatan yang artinya saling berbuat, saling berusaha dan saling beramal.

 

Pengertian Ekonomi Islam

Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam dalam rangka untuk mencapai kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Yang diatur dalam Al- Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’.

 

Tujuan Prinsip Ekonomi Islam

• Agar manusia dapat melakukam kegiatan Ekonomi secara Islami

• Agar manusia dapat mencapai kesahteraan dunia dan akhirat

• Agar manusia dapat melakukan kegiatan ekonomi yang dapat menyelamatkan Jiwa, akal, keturunan dan menyelamatkan harta.

 

Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

1. Hendaknya diakukan dengan cara yang baik (Q.s An-nisa 29)

2. Hendaknya kegiatan ekonomi teradministrasikan dengan tertib Q.s Al-Baqarah:282)

3. Dilakukan secara terencana dan profesional

4. Mengutamakan faktor keahlian dalam mengelola ekonomi

5. Dilakukan dengan penuh amanah (Q.s Al-Mu’minun:8)

6. Dilakukan dengan penuh tanggung jawab

7. Dilakukan secara adil

 

Riba

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.

Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).

Riba hukumnya haram dan dilarang oleh Allah swt.

 

Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan”. (Ali-Imron : 130).

Sangsi Riba Meliputi Semua Fihak Yang Terlibat

عن علقمة عن عبد الله : أن النبي صلى الله عليه و سلم لعن الربا وآكله وموكله وكاتبه وشاهده وهم يعلمون والواصلة والمستوصلة والمستوشمة والنامصة والمتنمصة ونهى عن النوح

Artinya : ” Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya, dan kedua saksinya dan Rasul berkata : mereka semua berdosa”. (HR. Muslim)

 

 

 

Sebab-sebab diharamkannya Riba.

1) Dapat menimbulkan exploitasi (pemerasan) oleh pemegang modal besar (kaya) kepada orang yang terdesak ekonominya.

2) Dapat menciptakan dan mempertajam jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.

3) Dapat menimbulkan sifat rakus dan tamak yang mengakibatkan orang tidak mampu bertambah berat bebannya.

4) Dapat memutuskan tali persaudaraan terhadap sesama muslim karena menghi-langkan rasa tolong-menolong

 

JUAL-BELI SYIRKAH BANK SYARIAH ASURANSI SYARIAH Dan lain-lain

 

Jual beli dalam bahasa arab terdiri dari al-bai’ yang artinya jual dan ’a asy-syira yang artinya beli. Menurut istilah hukum syara, jual beli ialah menukar suatu barang/uang dengan barang yang lain dengan cara aqad (ijab/qobul).

 

Syarat:

• Berakal dan dapat membedakan (memilih) • Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa) • Berlaku Benar (Jujur) • Menepati Amanat • Khiar Syarat: • Suci • Ada manfaatnya • Keadaan barang milik si penjual, • Barang itu diketahui oleh si penjual dan pembeli, tentang zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya.

 Jual Beli yang Dilarang

a. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang ia tidak ingin kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.

b. Membeli barang untuk di tahan agar dapat di jual dengan harga yang lebih mahal, sedang mayarakat umum sangat membutuhkan barang tersebut.

c. Menjual suatu barang untuk menjadi alat maksiat.

d. Jual beli yang dapat menimbulkan kericuhan baik dari pihak pembeli dan penjual-nya. Seperti barang yang jelek ditutupi dengan barang yang baik.

e. Membeli barang yang sudah di beli orang lain yang masih dalam keadaan khiyar.

 

 

 

 

Syirkah,

menurut bahasa, adalah ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah syirkah (kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan.

Allah swt berfirman: Artinya : “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang- orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS Shaad: 24)

 

RUKUN SYIRKAH

• Sighot (lafal aqad) atau surat perjanjian. • Orang yang berserikat. • Pokok (modal) yang disepakati.

 


a. Sighot lafal, yaitu kalimat aqad perjanjian dengan syarat mengandung arti izin untuk membelanjakan barang syarikat. Contoh: Ijab: “Kita bersyarikat pada barang ini dan saya izinkan engkau menjalankannya”. Qobul : ” Saya terima seperti apa yang engkau katakan tadi”. Dalam kehidupan modern lafal tersebut dengan menggunakan perjanjian yang disaksikan dengan akte notaris.

 

b. Orang (anggota) yang bersyarikat harus memenuhi syarat : sehat akal, baligh, merdeka, tidak dipaksa.

 

c. Pokok modal yang disepakati, disyaratkan : • Modal berupa uang atau barang yang dapat ditimbang atau ditakar. • Modal hendaklah dapat digabungkan sebelum aqad sehingga tidak dapat dibedakan lagi. • Modal tidak harus sama tetapi menurut permufakatan orang yang berserikat.

 

BENTUK SYIRKAH

a) Syarikat Harta (Syirkatul Inan) Syarikat harta atau syirkah inan ialah aqad kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha (bisnis) atas dasar membagi untung dan rugi (profit and Loss sharing) sesuai dengan besar kecilnya modal. Bentuk-bentuk syarikat harta dalam kehidupan modern : Firma (Fa), Comanditere Veenootchaap (CV), Perseroan terbatas (PT) dan Koperasi.

b) Syarikat Kerja Syarikat kerja adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang bergerak dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat (bidang jasa). Hukum syarikat kerja sebagian ulama mengatakan syah. Faedah syarikat kerja antara lain : untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan jalan yang baik untuk menguatkan hubungan antar bangsa.

 

Adapun macam-macam Syarikat Kerja itu antara lain :

 

1) Qirod (Mudharabah), yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk berdagang sedang keuntungan dibagi antara keduanya menurut perjanjian.

 

2) Musaqoh (Paroan Kebun) ialah kerja sama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian bagi hasil (production sharring) menurut kesepakatan bersama.

 

3) Muzaro’ah dan Mukhobaroh.Yaitu kerja sama antara pemilik tanah (sawah) dengan penggarap tanah (sawah) dengan perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan bersama.

 

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.

 

PRINSIP PERBANKAN SYARIAH

- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.

 - Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

 

 

PRODUK PERBANKAN SYARIAH

1. Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati.

2. Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.

3. Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli.

4. Takaful (asuransi islam)

5. Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.

6. Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.

TAKAFUL/ASURANSI 

Asuransi ialah jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung (perusahaan asuransi) kepada tertanggung untuk resiko kerugian sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kecelakaan atau kematian dan tertanggung membayar premi setiap bulan sebanyak yang di tentukan kepada penanggung.

 

Saat ini berkembang banyak perusahan Asuransi Islam, apakah perbedaan antara perusahaan Asuransi Islam ini dengan perusahaan asuransi yang lainnya?

 

Menurut Prof. Dr. Husein Husein Syahatah,Guru Besar Ekonomi Islam di Universitas al-Azhar Terdapat beberapa perbedaan yang mendasar antara Asuransi Islam dan Asuransi Komersial- Konvensional , diantaranya adalah sebagai berikut:

 

a. Asuransi Islam berdiri atas dasar kerjasama dan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Dalilnya Firman Allah:” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah:2)

b. Sedangkan Asuransi Komersial berdiri atas dasar keuntungan bagi perusahaan, dan hal ini terlihat pada perbedaan antara kompensasi yang diberikan bagi buruh dengan yang diberikan bagi orang yang ditimpa kecelakaan/musibah.

c. Asuransi Islam bukan bertujuan untuk menghasilkan untung bagi perusahaan, akan tetapi keuntungan dibagikan kepada nasabah sesuai dengan kadar saham mereka.

d. Akad Asuransi Komersial mengandung unsur  ketidaktahuan, dan hal inilah yang tidak dibolehkan dalam syari’at Islam, sedangkan Asuransi Islam sebaliknya berdiri atas dasar tolong menolong/kerjasama dan solidaritas, dan inilah yang disyari’atkan dalam Islam.

e. Perusahaan Asuransi Islam menginvestasikan kelebihan harta berdasarkan bentuk/sistem investasi dalam Islam. Sedangkan perusahaan Asuransi Komersial-Konvensional berdasarkan riba yang diharamkan Islam.

 

Hikmah Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

• kita dapat melakukam kegiatan Ekonomi secara Islami

• dapat mencapai kesahteraan dunia dan akhirat

• dapat melakukan kegiatan ekonomi yang dapat menyelamatkan Jiwa, akal, keturunan dan menyelamatkan harta.

• Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.

• Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.

 

No comments:

Post a Comment