Monday, June 17, 2013

Ilmu Mawaris


Mawaris
 (المواريث، الفرائض)
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (7) وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا (8)
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (9) إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا (10) يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11)
Artinya :
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.(7)
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.(8)
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(9)
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).(10)
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(11)_______________________________________________Q.S an- Nisa` 7-11




A.    MAWARIS
Mawaris artinya hal yang berhubungan dengan waris dan warisan. Ilmu yang mempelajari warisan disebut Ilmu Faraid . ilmu artinya pengetahuan, faraid artinya bagian-bagian tertentu. Jadi, ilmu faraid adalah ilmu yang menguraikan cara membagi harta peninggalan seseorang kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
تعلموا الفرائض وعلموها فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو اول شيئ ينزع من أمت
 (رواه ابن ماجه والدارقطني)
Artinya ; Pelajarilah ilmu faraid, dan ajarkanlah dia kepada manusia, karena faraid itu separuh ilmu, ia akan dilupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan tercabut dari umatku “ (H.R. Ibnu Majah dan Daruqutni)
Tujuan ilmu faraid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil , tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi perselisihan atau perpecahan di antara ahli waris karena pembagian warisan.
Ada dua pokok dalam faraid yang harus diketahui :
1.      Sebab-sebab mendapatkan waris :
*      Kekeluargaan : misalnya anak, cucu, ayah, ibu,dan saudara-saudara, berhak mendapat warisan karena hubungan kekeluargaan. (an-Nisa 4-7).
*      Perkawinan : Istri punya hak waris atas harta suami yang meninggal dan  sebaliknya. (an-Nisa`12).
*      Wala : yaitu berhak mendapat bagian dari harta warisan karena memerdekan budak /hamba sahaya. Rasul bersabda “ hubungan orang yang memerdekakan budak dan yang dimerdekakan adalah seperti hubungan turunan dan turunan, tidak dijual dan tidak diberikan .” (H.R. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).
*      Hubungan seagama : yakni sama-sama Islam. Sabda Rasul .” aku adalah pewarsi bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud).
2.      Sebab-sebab tidak mendapatkan warisan
*      Budak belian (hamba) : seorang budak tidak mewarisi dari keluarganya, karena jika diberikan akan menjadi milik tuannya.
*      Membunuh : ahli waris yang membunuh pewarisnya tidak  berhak mendapat warisan. Sabda Rasul.” orang yang membunuh tidak berhak mendapat warisan dari keluraga yang dibunuh. “ (H.R. an-Nasa`i).
*      Murtad : ahli waris yang murtad tidak mendapat warisa dari keluarga yang beragama Islam, begitu juga sebaliknya . diriwayatkan oleh Abu Bardah. ” saya telah diutus oleh Rasul SAW. kepada laki-laki yang kawin dengan istri bapaknya, rasul menyuruhku membunuhnya dan membagi harta peninggalannya sebagai harta rampasan perang “faik” sedangkan dia dalam keadaan murtad. “ (al-Hadis).
*      Beda agama : seorang muslim tidak menerima waris dari saudara non-muslim dan sebaliknya. (H.R. Jama`ah).
B.     HARTA SEBELUM DIWARIS
Sebelum dibagi warisan maka ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan pada harta peninggalan tersebut :
1.      Zakat
Jika harta warisan belum dizakati, maka wajib dikeluarkan zakat daripadanya dahulu.
2.      Biaya pengurusan jenazah
Biaya pengurusan jenazah diambilkan dari harta yang ditinggalkan almarhum.
3.      Hutang
Jika ada hutang yang belum dilunasi segera dilunasi dengan peninggalannya.
4.      Wasiat
Jika ada wasiat yang dipesankan sebelumnya, hendaknya dilaksanakan dahulu. Namun apabila sampai 1/3 peninggalan mayat, sebaiknya menunggu kesepakatan ahli waris seluruhnya, dapat dilaksanakan atau juga tidak. Selain itu tidak dibenarkan berwasiat terhadap ahli waris sendiri
Sabda nabi .” Tidak boleh berwasiat bagi ahli waris, kecuali bila ahli waris menyetujuinya. ”(H.R Daruqutni).
C.    AHLI WARIS
Dari jenis kelamin ada dua jenis bagi ahli waris, yaitu lelaki dan  perempuan. Bagi lelaki mendapat 2 bagian dari bagian perempuan, atau sama juga bahwa perempuan mendapat bagian ½ dari laki-laki. Ahli waris laki-laki ada sebanyak 15 orang, sedangkan untuk perempuan ada 10 orang banyaknya :
1.      Ahli waris laki-laki
1
Anak laki-laki
2
Cucu laki-laki (anak laki  dari anak laki-laki) dan terus kebawah asal pertaliannya masih terus laki-laki
3
Bapak
4
Kakek (bapak dari bapak dst.)
5
Saudara laki-laki sekandung
6
Saudara laki-laki sebapak
7
Saudara laki-laki seibu
8
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
9
Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
10
Paman yang sekandung dengan bapak
11
Paman yang sebapak dengan bapak
12
Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
13
Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
14
Suami
15
Laki-laki yang memerdekakan si pewaris
Jika semua orang di atas ada maka yang memperoleh harta warisan hanya 3 orang saja yaitu bapak (ayah), suami, dan anak.
2.      Ahli waris wanita

Ahli waris wanita adalah sebagai berikut :
1
Anak perempuan
2
Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah, asal pertaliannya dengan pewaris masih terus laki-laki.
3
Ibu
4
Nenek (ibu dari ibu dan seterusnya ke atas)
5
Nenek (ibu dari bapak) dan seterusnya ke atas.
6
Saudara perempuan seibu bapak
7
Saudara perempuan sebapak
8
Saudara perempuan seibu
9
Istri
10
Wanita yang memerdekakan pewaris
Jika kesepuluh orang di atas ada semua maka yang memperoleh bagian dari harta warisan hanya lima orang saja, yaitu : anak perempuan, cucu perempuan (anak PR dari anak laki-laki), saudara perempuan seibu bapak, dan  istri.
Apabila ditinjau dari perolehan ahli waris terbagi dalam dua bagian, yaitu : Zawil Furud, dan  Ashobah.
a.      Zawil Furud
Zawil Furud  adalah orang yang bagiannya telah ditentukan sebelumnya. Diantara mereka ada yang mendapatkan ½, ¼, 1/8 , 1/3, 2/3, dan 1/6. Dari harta warisan.
Ø  Ahli waris yang bagiannya ½ dari harta warisan :
1.      Anak perempuan tunggal. Firman Allah SWT. “ ..Jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separuh harta .” (Q.S. an-Nisa` 4:11).
2.      Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3.      Saudara perempuan tunggal seibu bapak (Q.S. an-Nisa` 4 :176).
4.      Saudara perempuan tunggal yang sebapak.
5.      Suami, jika istri tidak meninggalkan anak atau cucu baik laki-laki dan perempuan (Q.S. an-Nisa` 4: 12).
Ø  Ahli waris yang mendapat ¼ dari harta warisan :
1.      Suami, jika istri yang meninggal mempunyai anak atau cucu (an-Nisa 12).
2.      Istri yang seorang atau lebih, jika suami meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu. (Q.S. an-Nisa` 4: 12).
Ø  Ahli waris yang mendapat 1/8 harta  warisan :
Istri seorang atau lebih, jika suami meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki. (Q.S. an-Nisa` 4: 12).
Ø  Ahli waris yang mendapatkan 2/3 harta warisan :
1.      Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki. (Q.S. an-Nisa` 4: 11).
2.      Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, bila anak perempuan tidak ada.
3.      Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seibu bapak. (Q.S. an-Nisa` 4: 176).
4.      Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak.
Ø  Ahli waris yang mendapatkan 1/3 harta warisan :
1.      Ibu, jika pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki), atau dua orang saudaranya (lebih) laki-laki maupun perempuan, sekandung/sebapak atau seibu saja. (Q.S. an-Nisa` 4: 11).
2.      Dua orang saudara seibu atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan. (Q.S. an-Nisa` 4: 12).
Ø  Ahli waris yang mendapatkan 1/6 harta warisan :
1.      Bapak atau kakek, jika ada anak/cucu.
2.      Ibu, jika ada anak atau cucu atau dua orang saudara (lebih).
3.      Nenek, seorang atau lebih, jika tidak ada ibu.
4.      Seorang saudara seibu, laki-laki atau wanita.
5.      Cucu perempuan, seorang atau  (lebih), apabila ada seorang anak perempuan , tetapi apabila anak perempuannya lebih dari seorang, maka cucu perempuan tidak mendapat bagian apa-apa.
6.      Seorang saudara perempuan sebapak, atau lebih, apabila ada seorang saudara perempuan sekandung, tetapi apabila saudara sekandungnya lebih dari seorang, maka saudara-saudara perempuan sebapak terhalang (tidak mendapat warisan).

b.      Ashobah
Ashobah merupakan ahli waris yang bagiannya tidak menentu banyak sedikitnya. Terkadang mendapat semua warisan, dan bisa saja tidak mendapat apa-apa karena telah dibagikan zawil furud.
Ashobah terbagi dalam 3 golongan berikut ini :
1.      Ashobah binafsihi, adalah ahli warsi yang menjadi ashobah secara otomatis, bukan karena ditarik oleh pihak lain, mereka terdiri dari 13 orang :
1)      Anak laki-laki.
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
3)      Bapak
4)      Kakek (bapak dari bapak) dan seterusnya ke atas.
5)      Saudara laki-laki seibu sebapak.
6)      Saudara laki-laki sebapak
7)      Anak laki-laki saudara laki-laki seibu sebapak.
8)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
9)      Paman yang seibu sebapak dengan bapak.
10)  Paman yang sebapak dengan bapak.
11)  Anak laki-laki paman yang seibu sebapak dengan bapak.
12)  Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak.
13)  Laki-laki yang memerdekakan si pewaris ketika masih menjadi budak.
Jika semua orang ashobah binafsihi ada maka yang mendapat warisan hanya yang hubungan terdekat saja, yang lain terhalang. Misalnya, cucu laki-laki terhalang anak laki-laki, kakek terhalang bapak.
2.      Ashobah bighairihi
Adalah ashobah yang disebabkan karena ditarik ahli waris tertentu dari ashobah binafsihi.  
1.       Anak perempuan dengan sebab adanya anak laki-laki, dengan ketentuan laki-laki 2 X bagian perempuan.
2.      Cucu perempuan dari anak laki-laki dengan sebab adanya cucu laki-laki dari anak laki-laki, ketentuan bagian harta warisannya sama dengan anak perempuan dan anak laki-laki seperti tersebut di atas.
3.      Saudara perempuan seibu bapak dengan sebab adanya saudara laki-laki seibu bapak.
4.      Saudara perempuan sebapak dengan sebab adanya saudara laki-laki sebapak.

3.      Ashobah ma`a ghairihi
 Adalah yang menjadi ashobah karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tertentu dari zawil furud . mereka adalah sebagai berikut :
1.      Saudara perempuan sekandung, apabila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
2.      Saudara perempuan sebapak, apabila bersama-sama dengan anak perempuan dari anak laki-laki.
Saudara perempuan sekandung (sebapak) mendapat bagian harta warisan berupa sisanya setelah diambil oleh anak perempuan seorang atau lebih, atau cucu perempuan seorang atau lebih.
D.    HIJAB
Hijab, berarti tabir atau penghalang bagi ahli waris untuk mendapatkan warisan , dikarenakan ada pewaris yang lebih dekat hubungan darahnya. Hijab terbagi dua macam :
1.      Hijab Nuqsan
Adalah hijab yang mengurangi bagian dari harta warisan bagi ahli waris tertentu. Misalnya, jik a si warsi hany meninggalkan ahli waris tertentu karena bersama-sama dengan ahli waris istri dan yang lain, tetapi tidak meninggalkan anak/cucu, besarnya bagian harta warisan istri adalah ¼ dari harta warisan. Meskipun demikian, apabila pewaris meninggalkan juga anak/cucu, bagian istri lantas menjadi 1/8 dari harta warisan, dalam hal ini anak/cucu menjadi hijab nuqsan bagi istri.
2.      Hijab Hirman
Adalah hijab yang menyebabkan ahli waris kehilangan hak atas mendapatkan warisan, karena terhalang ahli waris lain yang lebih dekat. Contoh :
1.      Cucu laki-laki tidak mendapat warisan jika ada anak laki-laki.
2.      Kakek tertutup oleh bapak.
3.      Nenek tertutup oleh ibu.
4.      Saudara seibu bapak tertutup oleh anak laki-laki dna bapak.
5.      Saudara laki-laki/perempuan sebapak tidak mendapat waris jika ada anak laki-laki ,  cucu laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung, dan saudara perempuan sekandung jika ber-`ashabah bersama-sama dengan anak perempuan (cucu perempuan).

E.     PERHITUNGAN WARIS
Sebelum perhitungan waris dilaksanakan, hendaknya harta warisan digunakan terlebih dahulu memenuhi kewajiban atas mayat terlebih dahulu (biaya pemakaman,hutang mayat dll). Langkah selanjutnya adalah mencari siapa saja ahli waris yang ada, kemudian siapa yang terhalang (mahjub). Contoh pelaksanaan :
Seorang pewaris meninggalkan harta warisan berupa harga perniagaan senilai Rp. 100.000.000,- , lalu dikelurkan biaya zakat 2,5 %, pengurusan pemakaman 300.000,-, hutang mayat 200.000,- .
Selanjutnya ahli waris yang ditinggalkan adalah istri,ibu, 2 anak perempuan, seorang anak laki-laki, nenek, seorang saudara perempuan sekandung dan seorang paman (saudara laki-laki ayah). Berapaka bagian masing-masing ?.
Jawab :
a.       Diketahui : jumlah warisan : Rp. 100.000.000,-
Dikelurkan :    zakat; 2,5 % x 100.000.000,-              = Rp. 2.500.000,-
                  Biaya pemakaman                               = Rp. 300.000,-
Hutang                                                = Rp. 200.000,-
Total                                                    = Rp. 4.000.000,-
Sisa uang = 100.000.000 – 4.000.000 = Rp. 96.000.000,-
b.      Ahli  waris yang terhijab : nenek (oleh ibu), saudara perempuan dan paman (oleh anak).
c.       Ahli warsi yang bagiannya berkurang : istri jadi 1/8 karena ada anak (asalnya 1/4), ibu menjadi 1/6 karena ada anak (asalnya 1/3).
d.      Cara menghitung :

Istri 1/8 x Rp. 96.000.000 = Rp. 12.000.000,-
Ibu 1/6 x Rp. 96.000.000 = Rp. 16.000.000,-
Total                                  = Rp. 28.000.000,-
Sisa Rp. 96.000.000 – 28.000.000 = Rp. 68.000.000,-
Bagian dua anak perempuan dan seorang laki-laki ;
Bagian satu laki-laki = 2 x perempuan , maka sisa dibagi 4 bagian, 2 bagian untuk 2 perempuan, dan 2 bagian untuk satu laki-laki. Maka ;
Satu perempuan = ¼ x 68.000.000,- = Rp. 17.000.000
= 17.000.000 x 2 = Rp. 34.000.000,- (untuk 2 anak perempuan).
Satu laki-laki 2/4 x 68.000.000 = Rp. 34.000.000,-
Jika ditotal maka 34.000.000 + 34.000.000 = 68.000.000,- (pas)
Jika ada sisa setelah terbagi masih ada sisa (rad) maka sisa tersebut dibagikan kembali kepada ahli warsi dengan kadar yang telah ditentukan.
Gharawain
Adalah jika ahli waris hanya terdiri dari suami/istri, ibu dan bapak. Contoh :
Seorang meninggalkan perhiasan 300 gr dengan ahli waris suami, bapak, dan ibu. Maka cara membaginya adalah berikut :
1.      Suami              :1/2 x 300 gr = 150 gr
2.      Ibu                   : 1/3 x sisa harta = 1/3 x 150 gr = 50 gr.
3.      Bapak              : 2/3 x 150gr = 100 gr
Aul
Aul adalah jika bagian yang harus dibagi lebih besar dari peninggalannya. Misalnya :
Seorang meninggal dengan harta warisan bersih Rp. 6.000.000,- dengan ahli waris suami, ibu, seorang saudara perempuan sebapak, maka :
1.      Suami : ½ x 6000.000 = Rp. 3000.000,-
2.      Ibu       : 1/6 x 6000.000 = Rp. 1000.000,-
3.      Saudara perempuan sekandung  : ½ x 6000.000 = Rp. 3000.000,-
4.      Saudara perempuan sebapak : 1/6 x 6000.000. = Rp. 1000.000,-
Total                                                                      = Rp. 8000.000,-
Kurang = Rp. 2000.000,-
Maka diambil cara aul yaitu : dihitung pecahannya (1/2 x 6 = 3,. 1/6 x 6 = 1,. 1/2 x 6 = 3,. 1/6 x 6 = 1 ). Didapat nilai = 3+ 1+3 +1 = 8
Maka :
1.      Suami : 3/8 x 6000.000,                                                                = Rp.2.250.000,-
2.      Ibu   : 1/8 x 6000.000                                                                    = Rp. 750.000,-
3.      Saudara perempuan sekandung =  3/8 x 6000.000,                      = Rp.2.250.000,-
4.      Seorang saudara perempuan sebapak =  1/8 x 6000.000              = Rp. 750.000,-
     Total                                                                                          = Rp. 6000.000,-







No comments:

Post a Comment