Mawaris
(المواريث، الفرائض)
لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ
مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ
نَصِيبًا مَفْرُوضًا (7) وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى
وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا
مَعْرُوفًا (8)
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً
ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا
سَدِيدًا (9) إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا
يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا (10) يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ
نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً
فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا
تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ
أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ
السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ
وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11)
Artinya :
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula)
dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan.(7)
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir
kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu
(sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.(8)
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang
yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang
mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah
mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang
benar.(9)
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta
anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya
dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).(10)
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan
bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu
dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(11)_______________________________________________Q.S an- Nisa` 7-11
A. MAWARIS
Mawaris artinya hal yang berhubungan dengan
waris dan warisan. Ilmu yang mempelajari warisan disebut Ilmu Faraid
. ilmu artinya pengetahuan, faraid artinya bagian-bagian tertentu. Jadi, ilmu
faraid adalah ilmu yang menguraikan cara membagi harta peninggalan seseorang
kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
تعلموا
الفرائض وعلموها فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو اول شيئ ينزع من أمت
(رواه ابن ماجه والدارقطني)
Artinya ; Pelajarilah ilmu faraid, dan
ajarkanlah dia kepada manusia, karena faraid itu separuh ilmu, ia akan
dilupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan tercabut dari umatku “
(H.R. Ibnu Majah dan Daruqutni)
Tujuan ilmu faraid adalah agar pembagian
warisan dilakukan secara adil , tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan
sehingga tidak akan terjadi perselisihan atau perpecahan di antara ahli waris
karena pembagian warisan.
Ada dua pokok dalam faraid yang harus diketahui
:
1.
Sebab-sebab mendapatkan waris :




2.
Sebab-sebab tidak mendapatkan warisan




B. HARTA
SEBELUM DIWARIS
Sebelum dibagi warisan maka ada beberapa
ketentuan yang harus dijalankan pada harta peninggalan tersebut :
1. Zakat
Jika harta warisan belum dizakati, maka wajib dikeluarkan
zakat daripadanya dahulu.
2. Biaya
pengurusan jenazah
Biaya pengurusan jenazah diambilkan dari harta
yang ditinggalkan almarhum.
3. Hutang
Jika ada hutang yang belum dilunasi segera
dilunasi dengan peninggalannya.
4. Wasiat
Jika ada wasiat yang dipesankan sebelumnya,
hendaknya dilaksanakan dahulu. Namun apabila sampai 1/3 peninggalan mayat,
sebaiknya menunggu kesepakatan ahli waris seluruhnya, dapat dilaksanakan atau
juga tidak. Selain itu tidak dibenarkan berwasiat terhadap ahli waris sendiri
Sabda nabi .” Tidak boleh berwasiat bagi
ahli waris, kecuali bila ahli waris menyetujuinya. ”(H.R Daruqutni).
C. AHLI
WARIS
Dari jenis kelamin ada dua jenis bagi ahli
waris, yaitu lelaki dan perempuan. Bagi
lelaki mendapat 2 bagian dari bagian perempuan, atau sama juga bahwa perempuan
mendapat bagian ½ dari laki-laki. Ahli waris laki-laki ada sebanyak 15 orang,
sedangkan untuk perempuan ada 10 orang banyaknya :
1. Ahli
waris laki-laki
1
|
Anak laki-laki
|
2
|
Cucu laki-laki (anak laki dari anak laki-laki) dan terus kebawah asal
pertaliannya masih terus laki-laki
|
3
|
Bapak
|
4
|
Kakek (bapak dari bapak dst.)
|
5
|
Saudara laki-laki sekandung
|
6
|
Saudara laki-laki sebapak
|
7
|
Saudara laki-laki seibu
|
8
|
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
|
9
|
Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
|
10
|
Paman yang sekandung dengan bapak
|
11
|
Paman yang sebapak dengan bapak
|
12
|
Anak laki-laki paman yang sekandung dengan
bapak
|
13
|
Anak laki-laki paman yang sebapak dengan
bapak
|
14
|
Suami
|
15
|
Laki-laki yang memerdekakan si pewaris
|
Jika semua orang di atas ada maka yang
memperoleh harta warisan hanya 3 orang saja yaitu bapak (ayah), suami, dan
anak.
2. Ahli
waris wanita
Ahli
waris wanita adalah sebagai berikut :
1
|
Anak perempuan
|
2
|
Cucu perempuan (anak perempuan dari anak
laki-laki) dan seterusnya ke bawah, asal pertaliannya dengan pewaris masih
terus laki-laki.
|
3
|
Ibu
|
4
|
Nenek (ibu dari ibu dan seterusnya ke atas)
|
5
|
Nenek (ibu dari bapak) dan seterusnya ke
atas.
|
6
|
Saudara perempuan seibu bapak
|
7
|
Saudara perempuan sebapak
|
8
|
Saudara perempuan seibu
|
9
|
Istri
|
10
|
Wanita yang memerdekakan pewaris
|
Jika kesepuluh orang di atas ada semua maka
yang memperoleh bagian dari harta warisan hanya lima orang saja, yaitu : anak
perempuan, cucu perempuan (anak PR dari anak laki-laki), saudara perempuan
seibu bapak, dan istri.
Apabila ditinjau dari perolehan ahli waris
terbagi dalam dua bagian, yaitu : Zawil Furud, dan Ashobah.
a. Zawil
Furud
Zawil
Furud adalah orang yang bagiannya telah ditentukan
sebelumnya. Diantara mereka ada yang mendapatkan ½, ¼, 1/8 , 1/3, 2/3, dan 1/6.
Dari harta warisan.
Ø Ahli
waris yang bagiannya ½ dari harta warisan :
1.
Anak
perempuan tunggal. Firman Allah SWT. “ ..Jika anak perempuan itu seorang
saja maka ia memperoleh separuh harta .” (Q.S. an-Nisa` 4:11).
2.
Cucu
perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3.
Saudara
perempuan tunggal seibu bapak (Q.S. an-Nisa` 4 :176).
4.
Saudara
perempuan tunggal yang sebapak.
5.
Suami,
jika istri tidak meninggalkan anak atau cucu baik laki-laki dan perempuan (Q.S.
an-Nisa` 4: 12).
Ø Ahli
waris yang mendapat ¼ dari harta warisan :
1.
Suami,
jika istri yang meninggal mempunyai anak atau cucu (an-Nisa 12).
2.
Istri
yang seorang atau lebih, jika suami meninggal tidak meninggalkan anak atau
cucu. (Q.S. an-Nisa` 4: 12).
Ø Ahli
waris yang mendapat 1/8 harta warisan :
Istri seorang atau lebih, jika suami
meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki. (Q.S. an-Nisa` 4: 12).
Ø Ahli
waris yang mendapatkan 2/3 harta warisan :
1.
Dua anak
perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki. (Q.S. an-Nisa` 4: 11).
2.
Dua
orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, bila anak perempuan tidak
ada.
3.
Dua
orang saudara perempuan atau lebih yang seibu bapak. (Q.S. an-Nisa` 4: 176).
4.
Dua
orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak.
Ø Ahli
waris yang mendapatkan 1/3 harta warisan :
1.
Ibu,
jika pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki), atau dua
orang saudaranya (lebih) laki-laki maupun perempuan, sekandung/sebapak atau
seibu saja. (Q.S. an-Nisa` 4: 11).
2.
Dua
orang saudara seibu atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan. (Q.S. an-Nisa`
4: 12).
Ø Ahli
waris yang mendapatkan 1/6 harta warisan :
1.
Bapak
atau kakek, jika ada anak/cucu.
2.
Ibu,
jika ada anak atau cucu atau dua orang saudara (lebih).
3.
Nenek,
seorang atau lebih, jika tidak ada ibu.
4.
Seorang
saudara seibu, laki-laki atau wanita.
5.
Cucu
perempuan, seorang atau (lebih), apabila
ada seorang anak perempuan , tetapi apabila anak perempuannya lebih dari
seorang, maka cucu perempuan tidak mendapat bagian apa-apa.
6.
Seorang
saudara perempuan sebapak, atau lebih, apabila ada seorang saudara perempuan
sekandung, tetapi apabila saudara sekandungnya lebih dari seorang, maka
saudara-saudara perempuan sebapak terhalang (tidak mendapat warisan).
b. Ashobah
Ashobah
merupakan ahli waris yang bagiannya tidak menentu banyak sedikitnya. Terkadang
mendapat semua warisan, dan bisa saja tidak mendapat apa-apa karena telah
dibagikan zawil furud.
Ashobah
terbagi dalam 3 golongan berikut ini :
1.
Ashobah binafsihi, adalah ahli warsi yang menjadi ashobah secara
otomatis, bukan karena ditarik oleh pihak lain, mereka terdiri dari 13 orang :
1)
Anak
laki-laki.
2)
Cucu
laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
3)
Bapak
4)
Kakek
(bapak dari bapak) dan seterusnya ke atas.
5)
Saudara
laki-laki seibu sebapak.
6)
Saudara
laki-laki sebapak
7)
Anak
laki-laki saudara laki-laki seibu sebapak.
8)
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
9)
Paman
yang seibu sebapak dengan bapak.
10) Paman
yang sebapak dengan bapak.
11) Anak
laki-laki paman yang seibu sebapak dengan bapak.
12) Anak
laki-laki paman yang sebapak dengan bapak.
13) Laki-laki
yang memerdekakan si pewaris ketika masih menjadi budak.
Jika semua orang ashobah binafsihi
ada maka yang mendapat warisan hanya yang hubungan terdekat saja, yang lain
terhalang. Misalnya, cucu laki-laki terhalang anak laki-laki, kakek terhalang
bapak.
2. Ashobah
bighairihi
Adalah
ashobah yang disebabkan karena ditarik ahli waris tertentu dari ashobah binafsihi.
1.
Anak perempuan dengan sebab adanya anak
laki-laki, dengan ketentuan laki-laki 2 X bagian perempuan.
2.
Cucu
perempuan dari anak laki-laki dengan sebab adanya cucu laki-laki dari anak
laki-laki, ketentuan bagian harta warisannya sama dengan anak perempuan dan
anak laki-laki seperti tersebut di atas.
3.
Saudara
perempuan seibu bapak dengan sebab adanya saudara laki-laki seibu bapak.
4.
Saudara
perempuan sebapak dengan sebab adanya saudara laki-laki sebapak.
3. Ashobah
ma`a ghairihi
Adalah
yang menjadi ashobah karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang
tertentu dari zawil furud . mereka adalah sebagai berikut :
1.
Saudara
perempuan sekandung, apabila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu
perempuan dari anak laki-laki.
2.
Saudara
perempuan sebapak, apabila bersama-sama dengan anak perempuan dari anak
laki-laki.
Saudara perempuan sekandung (sebapak) mendapat
bagian harta warisan berupa sisanya setelah diambil oleh anak perempuan seorang
atau lebih, atau cucu perempuan seorang atau lebih.
D. HIJAB
Hijab, berarti tabir atau penghalang bagi ahli waris
untuk mendapatkan warisan , dikarenakan ada pewaris yang lebih dekat hubungan
darahnya. Hijab terbagi dua macam :
1.
Hijab Nuqsan
Adalah
hijab yang mengurangi bagian dari harta warisan bagi ahli waris tertentu. Misalnya,
jik a si warsi hany meninggalkan ahli waris tertentu karena bersama-sama dengan
ahli waris istri dan yang lain, tetapi tidak meninggalkan anak/cucu, besarnya
bagian harta warisan istri adalah ¼ dari harta warisan. Meskipun demikian,
apabila pewaris meninggalkan juga anak/cucu, bagian istri lantas menjadi 1/8
dari harta warisan, dalam hal ini anak/cucu menjadi hijab nuqsan bagi
istri.
2.
Hijab Hirman
Adalah
hijab yang menyebabkan ahli waris kehilangan hak atas mendapatkan warisan,
karena terhalang ahli waris lain yang lebih dekat. Contoh :
1.
Cucu
laki-laki tidak mendapat warisan jika ada anak laki-laki.
2.
Kakek
tertutup oleh bapak.
3.
Nenek
tertutup oleh ibu.
4.
Saudara
seibu bapak tertutup oleh anak laki-laki dna bapak.
5.
Saudara laki-laki/perempuan sebapak tidak mendapat
waris jika ada anak laki-laki , cucu
laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung, dan saudara perempuan sekandung
jika ber-`ashabah bersama-sama dengan anak perempuan (cucu
perempuan).
E. PERHITUNGAN
WARIS
Sebelum
perhitungan waris dilaksanakan, hendaknya harta warisan digunakan terlebih
dahulu memenuhi kewajiban atas mayat terlebih dahulu (biaya pemakaman,hutang
mayat dll). Langkah selanjutnya adalah mencari siapa saja ahli waris yang ada,
kemudian siapa yang terhalang (mahjub). Contoh pelaksanaan :
Seorang
pewaris meninggalkan harta warisan berupa harga perniagaan senilai Rp.
100.000.000,- , lalu dikelurkan biaya zakat 2,5 %, pengurusan pemakaman
300.000,-, hutang mayat 200.000,- .
Selanjutnya
ahli waris yang ditinggalkan adalah istri,ibu, 2 anak perempuan, seorang anak
laki-laki, nenek, seorang saudara perempuan sekandung dan seorang paman
(saudara laki-laki ayah). Berapaka bagian masing-masing ?.
Jawab :
a.
Diketahui
: jumlah warisan : Rp. 100.000.000,-
Dikelurkan
: zakat; 2,5 % x 100.000.000,- =
Rp. 2.500.000,-
Biaya pemakaman =
Rp. 300.000,-
Hutang =
Rp. 200.000,-
Total =
Rp. 4.000.000,-
Sisa uang = 100.000.000 – 4.000.000 = Rp.
96.000.000,-
b.
Ahli waris yang terhijab : nenek (oleh ibu),
saudara perempuan dan paman (oleh anak).
c.
Ahli
warsi yang bagiannya berkurang : istri jadi 1/8 karena ada anak (asalnya 1/4),
ibu menjadi 1/6 karena ada anak (asalnya 1/3).
d.
Cara
menghitung :
Istri 1/8 x Rp. 96.000.000 = Rp. 12.000.000,-
Ibu 1/6 x Rp. 96.000.000 = Rp. 16.000.000,-
Total = Rp. 28.000.000,-
Sisa Rp. 96.000.000 – 28.000.000 = Rp.
68.000.000,-
Bagian dua anak perempuan dan seorang laki-laki
;
Bagian satu laki-laki = 2 x perempuan , maka
sisa dibagi 4 bagian, 2 bagian untuk 2 perempuan, dan 2 bagian untuk satu
laki-laki. Maka ;
Satu perempuan = ¼ x 68.000.000,- = Rp.
17.000.000
= 17.000.000 x 2 = Rp. 34.000.000,-
(untuk 2 anak perempuan).
Satu laki-laki 2/4 x 68.000.000 = Rp. 34.000.000,-
Jika ditotal maka 34.000.000 + 34.000.000 = 68.000.000,-
(pas)
Jika ada
sisa setelah terbagi masih ada sisa (rad) maka sisa tersebut dibagikan kembali
kepada ahli warsi dengan kadar yang telah ditentukan.
Gharawain
Adalah
jika ahli waris hanya terdiri dari suami/istri, ibu dan bapak. Contoh :
Seorang meninggalkan
perhiasan 300 gr dengan ahli waris suami, bapak, dan ibu. Maka cara membaginya
adalah berikut :
1.
Suami :1/2 x 300 gr = 150 gr
2.
Ibu : 1/3 x sisa harta = 1/3 x 150
gr = 50 gr.
3.
Bapak : 2/3 x 150gr = 100 gr
Aul
Aul
adalah jika bagian yang harus dibagi lebih besar dari peninggalannya. Misalnya
:
Seorang
meninggal dengan harta warisan bersih Rp. 6.000.000,- dengan ahli waris suami,
ibu, seorang saudara perempuan sebapak, maka :
1.
Suami :
½ x 6000.000 = Rp. 3000.000,-
2.
Ibu : 1/6 x 6000.000 = Rp. 1000.000,-
3.
Saudara
perempuan sekandung : ½ x 6000.000 = Rp.
3000.000,-
4.
Saudara
perempuan sebapak : 1/6 x 6000.000. = Rp. 1000.000,-
Total = Rp. 8000.000,-
Kurang = Rp. 2000.000,-
Maka diambil cara aul yaitu :
dihitung pecahannya (1/2 x 6 = 3,. 1/6 x 6 = 1,. 1/2 x 6 = 3,.
1/6 x 6 = 1 ). Didapat nilai = 3+ 1+3 +1 = 8
Maka :
1. Suami :
3/8 x 6000.000, =
Rp.2.250.000,-
2. Ibu : 1/8 x 6000.000 =
Rp. 750.000,-
3. Saudara
perempuan sekandung = 3/8 x 6000.000, = Rp.2.250.000,-
4. Seorang
saudara perempuan sebapak = 1/8 x
6000.000 = Rp. 750.000,-
Total
= Rp. 6000.000,-
No comments:
Post a Comment