Monday, July 22, 2013

THOHAROH




BAB I THOHAROH

Makna Thoharoh adalah  membersihkan dan mensucikan dari segala bentuk yang disebut kotor, jorok atau apapun yang bersifat tidak nyaman jika dipandang mata, baik yang bersifat lahiriyah ataupun maknawiyah,
bersumber dari sebuah Hadis Nabi yang diriwayatakan  dari Ibnu Abbas R.A : “ Suatu ketika Nabi menjenguk  seorang  yang sedang sakit dan berkata La ba`sa Thohu^run Insya Allah ” artinya” tiada masalah, jika Allah menghendaki niscaya akan Allah sucikan”. Nabi juga mengatakan bahwa sakit itu akan membersihkan seseorang dari penyakit (kotoran) ma`nawiah.  Hal ini samahalnya dengan makna Thoharoh, yang secara hakiki (terminologi) bermakna bersih, baik badan atau tempat dari apapun yang bersifat kotor, jasmani dan rohani.

Terlepas darinya, dari segi bahasa (lughot) najis adalah yang sesuatu yang bersifat kotor baik secara lahiriah ataupun ma`nawiyah, ada yang berpendapat bahwa dosa dan kesalahanpun termasuk najis karena pada hakikatnya dia telah mengotori tangannya  dengan perbuatan tercela, dan orang yang melakukannya bersifat najis secara maknawi, hal ini bisa kita lihat dalam Al-Qur`an Q.S. al-Taubah 28 yang artinya “sesungguhnya orang - orang Musyrik adalah najis”.
    
Kembali pada pengertian Thoharoh, secara spesifik mempunyai berbagai pengertian       di kalangan ahli Fiqih dan Nahwu, namun  saya tarik kesimpulan  bahwa semua bersepakat bahwa Thoharoh dalam hukum syari`ah merupakan suatu kewajiban yang telah ditetapkan dan mutlak harus dikerjakan guna untuk mengerjakan amal ibadah tertentu seperti sholat, thowaf dan sebagainya dalam  keadaan yang  memungkinkan (karena dalam darurat bisa saja orang tidak mampu untuk bersuci/thoharoh).

Dalam hal ini, Thoharoh dibagi dalam 2 hal yaitu bersuci dari hadas dan  najis. Najis lebih bersifat material sedang hadas  bersifat immaterial )sifat(, untuk  yang bersifat materi (najis) kita harus mengenal istilah najis dan mutanajis. Najis adalah asal mula atau bentuk asli kotoran itu sendiri sehingga tidak mungkin untuk membersihkannya. Sedangkan Mutanajis adalah segala sesuatu yang – dikotori atau terkena najis tersebut sehingga mudah untuk membersihkannya kembali dengan cara - cara yang telah ditentukan oleh syara`.

A. HAL YANG DIHUKUMI SUCI
Untuk selanjutnya akan kita lihat dengan  seksama apa saja yang dihukumi suci dalam hukum Fiqih :
1. Tubuh manusia: Semua ulama sepakat tubuh manusia hidup ataupun mati adalah suci, sedangkan  seorang musyrikpun yang dikatakan najis adalah keyakinannya saja bukan fisiknya.
2. Benda mati : Dalam hal ini menyangkut semua benda mati yang tidak berasal dari sesuatu yang terpotong, terkelupas atau tercecer dari binatang  seperti batu, kayu dll. Karena pada dasarnya tidak ada tumbuhan yang najis sekalipun beracun, terkadang ada juga yang berasal dari benda cair seperti air, minyak, atau apapun selama tidak terkena najis dan bukan pula jenis khomr (semua minuman yang memabukkan), cairan selain khomr adalah suci meskipun sebagian ada yang haram untuk di konsumsi.     
3. Airmata: Airmata semua mahluk hidup termasuk keringat, liur, dan ingus adalah suci.[1]
4. Telur; Telur yang belum bau dan susu yang berasal dari manusia atau binatang yang halal, sedang tubuh manusia hidup atau mati dan binatang yang halal saat masih hidup hukumnya suci. Terkecuali bagian tubuh yang terpotong saat masih hidup dihukumi najis karna hukumnya adalah bangkai.[2]
5. Lendir, dahak ; Keduanya adalah najis.
6. Cairan yang keluar dari daging setelah disembelih : Cairan yang mengalir dari binatang setelah disembelih yang terdapat dikulit adalah suci,[3]
7. Bangkai binatang yang hidup di air ; Bangkai binatang yang hidup di air adalah suci meskipun usianya terhitung lama, seperti buaya, katak, anjing laut, bahkan yang menyerupai manusia sekalipun yang mati di air ataupun di darat, yang mati sendiri ataupun karna diburu, [4] hal ini karna berdasarkan Hadis Nabi yang mengatakan dihalalkan bagi kami 2 macam bangkai dan 2 macam darah,yaitu bangkai ikan dan belalang serta hati dan limpa”.   
8. Bangkai binatang darat yang darahnya tidak mengalir   ; Seperti lalat, ulat, belalang semut, dan kutu.[5]
Syafi`iyah ; Semua yang diatas najis kecuali belalang.
Hambaliyah; Semua yang diatas adalah suci selama tidak berasal dari barang najis seperti ulat yang berasal dari luka.
9. Binatang yang disembelih secara sara`;
10. Rambut, bulu tebal, bulu tipis, bulu pada burung yang halal atau haram dimakan, baik yang hidup atau mati, masih menempel juga yang terlepas selama tidak dicabut.[6]
11. Khomr (arak) yang berubah menjadi cuka.[7]

B. SESUATU YANG DIANGGAP NAJIS

1. Bangkai binatang darat selain manusia dan binatang yang darahnya tidak mengalir.[8]
2. Apapun yang berasal dari bangkai yg tubuhnya darahnya mengalir ;(maksudnya darahnya banyak tidak seperti kutu dll) ;
Termasuk darah, lendir, telur, susu dll.[9]

3. Anjing dan babi dan keturunan dari keduanya meskipun bersama binatang lainnya .[10]
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Keringat, liur , airmata, lendir babi  dan anjing
5. Darah ; Dalam hal ini mengecualikan hati dan limpa serta yang mati syahid, bekas darah sembelihan pada daging /otot, juga darah ikan, kutu, kelabang, semut dll.[11]

6. Nanah; Nanah dan cairan yang keluar dari sebuah luka adalah najis.[12]
7. Bekas kotoran atau air seni meski dari anak kecil.
8. Sisa makanan binatang yang haram dimakan yang darahnya mengalir saat dipotong seperti keledai. [13]
Sedangkan sisa makanan dari binatang yang halal dimakan maka hukumnya hilaf.[14]
9. Sperma : Baik dari manusia atau binatang.[15]                                                                         Sperma = Cairan yang keluar dari kemaluan disertai dengan rasa nikmat, baik dari lelaki dan wanita  Madzi    = Cairan yang mirip sperma yang keluar saat kelelahan.
Wadi     = Cairan yang keluar dari farji biasanya saat buang air kecil agak sedikit ada                       
                 rasa nikmat.
10. Muntah &Luapan makanan.[16]     
11. Bagian tubuh yang terpotong dari binatang hidup.[17] Kecuali dari binatang yang darahnya tidak mengalir saat dipotong, kulit kijang dan darahnya yang berubah menjadi misik.
12. Susu yang diambil dari binatang yang masih hidup dari binatang yang haram dimakan kecuali dari manusia.[18]
13. Abu yang berasal dari sesuatu yang najis yang dibakar begitu juga asapnya.[19]
14. Segala macam cairan yang memabukkan; Baik yang berasal dari perasan kurma, anggur, buih minuman dsb. karena Allah telah mangharamkan dan menajiskannya.

C. NAJIS YANG DIAMPUNI

Pada dasarnya najis adalah kotoran yang harus dibersihkan, akan tetapi dalam hukum  syara ada beberapa macam najis yang diampuni atau tidak dipermasalahkan seandainya masih terdapat pada sesuatu, hal ini dikarenakan adanya unsur yang memberatkan untuk menjaganya (musyaqqoh), seperti darah yang barulang kali mengenai tukang jagal hewan, dalam keadaan demikian orang tidak mungkin setiap saat untuk bersuci karena menyusahkan.
Di bawah ini akan di uraikan beberapa jenis najis yang bisa dima`fu[20]


[1] Syafi`iyah ; Dalam madzhab Syafii semua itu dianggap suci selama berasal dari binatang yang suci pula, baik yang halal/ haram dimakan, sekalipun bisa ular / kalajengking, dalam hal ini dikecualikan bangkai anjing, babi dan keturunannya.
Malikiyah ; Liur dari mulut yang mengalir saat tidur /terjaga termasuk suci tanpa terkecuali, sedangkan cairan yang berasal dari lambung juga usus yang sampai ke mulut hukumnya najis, bisa dilihat dari warna / bau yang mencolok jika sudah demikian maka hukumnya najis.
Hambaliyah; Airmata, keringat, liur, ingus hukumnya suci, baik dari binatang yang halal / haram, jika berasal dari binatang yang haram dimakan maka syaratnya ukuran tubuhnya harus tidak lebih besar dari kucing & tidak dilahirkan dari binatang yang najis, jika tidak maka hukumnya najis.      
Hanafiyah; Hukum airmata, liur, keringat akan dibahas pada pembahasan kedepan.

[2]Syafi`iyah&Hambaliyah ;Yang termasuk najis adalah anjing, babi, keturunannya bahkan bersama binatang lain. Sedang dalam madzhab Hambali bahwa binatang yang haram dikonsumsi jika ukuran tubuhnya lebih besar dari kucing hukumnya juga najis.
Hanafiyah;Tidak ada satupun binatang yang najis kecuali babi saja.
Malikiyah; Tidak satupun binatang yang najis sekalipun anjing ,babi dan keturunannya

[3] Syafi`iyah; Cairan berwarna kuning yang keluar dari sembelihan hukumnya najis begitu juga kulitnya (babat) ikut najis, akan tetapi bisa disucikan dengan cara dicuci bersih (bisa dimakan).
Hanafiyah; Hukum cairan tersebut adalah mengikuti hukum dari air kencingnya, jika berasal dari binatang yang halal dimakan maka air kencingnya dihukumi najis mukhoffafah, sedang jika berasal dari binatang yang haram dimakan maka hukumnya adalah najis mugholadhoh.

[4] Syafi`iyah &Hambaliyah ; mengecualikan bangkai katak, buaya, dan ular selain yang 3 berikut ini hukumnya suci.

[5] Syafi`iyah ; Semua yang diatas najis kecuali belalang.
Hambaliyah; Semua yang diatas adalah suci selama tidak berasal dari barang najis seperti ulat yang berasal dari
[6] Malikiyah ; Semua itu suci  baik dari binatang hidup /mati, halal /haram sekalipun anjing/babi yang  masih menempel /terlepas bukan karna dicabut, digunting / dirontokkan dengan kapur. karna pada dasarnya bulu tidak bernyawa & tidak berdarah. Sedangkan jika dicabut /maka ujungnya najis sedang lainnya tidak, sebagian kalangan Malikiyah berkata bahwa ruas bulu dari binatang yang tidak disembelih adalah najis, dan bulu – bulu yang tipis mutlak suci.
Hanafiyah ; Sama seperti pendapat Maliki hanya saja bulu pada babi najis, baik hidup /mati, nempel / terlepas.      
Syafi`iyah ;Semua itu najis jika berasal dari binatang yang masih hidup dan haram dimakan, kecuali rambut pada manusia dan bulu dari bangkai binatang, jika semua itu dari binatang yang halal maka suci, kecuali bila terlepas dengan ujung basah yang terkena sesuatu dari daging bangkai tersebut maka najis, seperti darah, daging, lemak dsb, maka pangkalnya najis dan sisanya tidak.
Hambaliyah ; Semua itu suci jika berasal dari binatang yang halal dimakan hidup/mati, atau dari binatang yang walaupun haram tapi ketika hidup tidak najis, yaitu binatang yang tubuhnya tdk lebih besar dari kucing, dan tidak lahir dari sesuatu yang najis, jika demikian ujung dari bulu yang basah dari bangkai adalah najis meski tidak terlepas darinya, sedang yang terlepas dari binatang yang suci adalah suci kecuali bila lepas bersama dengan bau busuk  maka pangkalnya najis dan yang lain tidak.    

[7]Malikiyah; Jika khomr berubah menjadi cuka /mengeras maka akan menjadi suci dengan sendirinya, walau dengan adanya unsur kesengajaan selama tidak terkena najis sebelum berubah menjadi cuka, dan wadahnya juga menjadi suci.
Hanafiyah ;  Khomr yang berubah menjadi cuka beserta wadahnya menjadi suci walau degan memasukkan sesuatu kedalamnya seperti garam, air, ikan dsb. Jika kejatuhan tikus sebelum  menjadi cuka dan dikeluarkan sebelum busuk maka  tetap suci .
 Syafi`i yah ; Saat khomr berubah menjadi cuka degan sendirinya maka akan menjadi suci degan sendirinya begitu juga wadahnya, selama tidak kejatuhan najis sebelum terjadi perubahan walaupun diangkat seketika dan tidak tercampur degan benda suci lainnya yang sekiranya mudah untuk menghindarkannya, jika memang sulit untuk menghindarkannya maka sah saja , seperti butir gandum yang jatuh kedalamnya maka tetap suci. 
Hambaliyah ; Khomr menjadi suci ketika menjadi cuka walau degan memindahkan dari tempat /wadah ke tempat & wadah lainnya selama tidak terkena najis sebelum menjadi cuka selama perubahannya .
Kesimpulan ;

Malikiyah & Hanafiyah Sepakat khomr jadi suci saat menjadi cuka dengan sendirinya / degan kesengajaan,  sedang berbeda pendapat pada saat terkena najis, Malikiyah: jika demikian maka tdk bisa dianggap suci lagi, sedang Hanafiyah: bila najis diambil sebelum bercampur maka tetap suci.
Syafi`i & Hambali : Sepakat jika berubah sendiri hukumnya suci, jika dirubah (disengaja) tetap najis, dan mereka juga sepakat jika terkena najis sebelum menjadi cuka maka hukumnya tetap najis.

[8] Syafi`yah : Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir najis kecuali belalang dan ikan, tetapi walau najis jika masuk kedalam minuman / terkena apapun di ma`fu (tidak dipermasalahkan) jika memang  hanya sedikit dan tidak disengaja.

[9] Hanafiyah : Sisa makanan binatang yang halal dimakan adalah najis Mukhofafah , terkecuali pada burung terdapat pembahasan tersendiri, jika sejenis burung yang buang kotoran diatas pohon /lebih sering hidup dipohon  maka hukumnya suci ,seperti merpati dll , jika tidak maka hukumnya najis ,seperti ayam itik dll.
Malikiyah : Sisa makanan binatang yg halal adalah suci spt sapi ,kambing ,dg sarat binatang tsb tdk makan makanan yg najis, jika tdk maka sisa makanannya adalah najis.
Hambaliyah : Sisa makanan binatang yang halal adalah suci walau dia kadang mengkonsumsi makanan yang bercampur najis dengan sarat  konsumsi makanan najisnya tidak melebihi makanannya yang suci,jika tidak maka sisa makanannya adalah najis begitu juga dagingnya sendiri ikut najis , jika demikian sebelum dipotong Selama 3 hari haruslah diberi makanan yg suci baru boleh dipotong dan dikonsumsi .

[10] Malikiyah :  Semua mahluk hidup suci meskipun anjing dan babi
Hanafiyah : Anjing tidak najis saat masih hidup sedangkan yang dianggap najis hanya jilatannya saja , namun jika  anjing telah mati maka hukumnya adalah najis. Jika seekor anjing masuk kedalam sumur dan mulutnya tidak sampai terkena air maka air tidak najis, apabila dari tubuhnya menetes air yang mengenai sumur tersebut itu juga dianggap tidak najis. Sedangkan babi mutlak dianggap najis

[11] Malikiyah : Semua darah yang mengalir najis tanpa terkecuali, bahkan yang berasal dari ikan, sedang yang tidak sampai mengalir maka tidak najis sepert sisa pada daging dll.
Syafi`iyah : Semua darah najis kecuali 4 macam darah 1. Susu yang berasal dari binatang yang halal dimakan walau berwarna merah seperti darah. 2. Sperma, meski telah berwarna seperti darah. 3.Telur yang meskipun berwarna darah. 4. Darah binatang yang sudah menggumpal dengan syarat berasal dari binatang yang halal dimakan .
Hanafiyah : Darah yang tidak sampai mengalir yang berasal dari manusia / binatang adalah suci, begitu juga saat darah menggumpal  menjadi  daging, sedang jika gumpalan masih berupa darah tetap najis.

[12] Hanafiah ; Sesuatu yang keluar dari tubuh selain nanah dan cairan luka, jika hal itu disebabkan karna luka walaupun tidak terasa sakit maka hukunya najis,  jika bukan karna luka maka suci contoh seperti cacar, air pusar dan air telinga. Sedangkan air mata yang keluar dengan adanya rasa sakit maka hukumnya najis, meskipun tidak terlalu sakitnya (seperti saat mata merasa perih lalu kita kucek maka airmata yang keluar adalah najis).
Syafi`iyah : Cairan yang keluar dari luka adalah najis jika keluar bau / berubah warna, jika tidak maka suci seperti keringat pada umumnya.
[13]Hanafiyah : Sisa makanan binatang yang haram dimakan terdapat perincian tersendiri, jika binatang tersebut termasuk binatang yang bisa terbang maka hukumnya najis Mukhofafah seperti gagak dan elang, dan jika tidak bisa terbang maka hukumnya najis Mugholadhoh.  Akan tetapi jika susah untuk menghindarinya maka dima`fu (diampuni).
[14]Syafi`iyah : Sisa makanan binatang yang halal dimakan hukumnya najis tanpa terkecuali.
Hanafiyah : Sisa makanan binatang yang halal dimakan adalah najis Mukhofafah, terkecuali pada burung terdapat pembahasan tersendiri, jika sejenis burung yang buang kotoran diatas pohon /lebih sering hidup dipohon  maka hukumnya suci, seperti merpati dll, jika tidak maka hukumnya najis, seperti ayam, itik dll.
Malikiyah : Sisa makanan binatang yang halal adalah suci sepert sapi, kambing, dengan sarat binatang tersebut tidak makan makanan yang najis, jika tidak maka sisa makanannya adalah najis.
Hambaliyah ;Sisa makanan binatang yang halal adalah suci walau dia kadang mengkonsumsi makanan yang bercampur najis dengan sarat  konsumsi makanan najisnya tidak melebihi makanannya yang suci,jika tidak maka sisa makanannya adalah najis begitu juga dagingnya sendiri ikut najis , jika demikian sebelum dipotong Selama 3 hari haruslah diberi makanan yg suci baru boleh dipotong dan dikonsumsi .

[15]Syafi`iyah : Sperma yang berasal dari manusia hidup / mati adalah suci, dengan syarat keluar kurang lebih setelah umur 9 tahun, walaupun berwarna merah seperti darah dan keluar dari jalan yang wajar,  jika tidak maka hukumnya adalah najis. Begitu juga sperma binatang dianggap suci terkecuali dari babi dan anjing beserta keturunannnya. sedang untuk madhi dan wadi hukumnya najis.
Hambaliyah : Sperma manusia suci jika keluar dari jalan yang wajar, untuk perempuan biasa berumur 9 tahun, sedang untuk laki-laki 10 tahun. Sedang  untuk wadi & madhi jika berasal dari binatang yang halal maka hukukmnya juga suci.
[16] Syafi`iyah : Muntahan adalah najis meskipun tidak sampai berubah seperti keluar seketika baik berupa air / makanan, jika memang keluar,  jika seseorang ragu maka hukumnya suci, begitu juga liur yang keluar dari mulut orang yang tertidur,  jika keluar sseudah menjadi bau & berwarna kuning hukumnya najis, akan tetapi dima`fu (dimaafkan).  Makanan yang dikunyah oleh binatang ternak juga najis baik sedikit / banyak .
Hanafiyah : Muntahan adalah najis Mugholadoh ketika sampai memenuhi mulut seseorang, walaupun hanya sekali saja, baik berupa makanan, air, bahkan gumpalan darah sekalipun begitu juga dari mulut bayi yang sedang menyusu, dalam hal ini mengecualikan liur dari orang yang tidur karena hukumnya tidak najis, begitu jika seseorang muntah mengeluarkan ulat / cacing dengan ukuran kecil / besar maka hukumnya suci.  Adapun luapan hukumnya seperti muntah yaitu najis Mugholadhoh ketika sampai memenuhi mulut seseorang.  Adapun lendir hukumnya suci kecuali bercampur dengan darah / muntah, untuk makanan yang telah dikunyah oleh ternak hukumnya najis .
Malikiyah : Muntahan adalah makanan yang sudah masuk kedalam lambung meskipun hanya sebentar saja dan hukumya najis jika sudah berubah meski hanya dengan rasa yang masam atau bahkan menjadi seperti kotoran, berbeda dengan  luapan, kalau hanya rasa yang masam saja maka tidak najis, jika sudah berubah seperti kotoran maka najis, sedangkan liur hukumnya najis akan tetapi dima`fu.
Hambaliyah : Muntah dan Luapan adalah najis tanpa terkeculi .      

[17]Hambaliyah: Dikecualikan 2 hal yang tidak najis yang berasal dari binatang, yang pertama telur yang cangkangnya sudah kuat, kedua dan bagian tubuh yang terpotong dari binatang  yang sulit untuk ditangkap.
Syafi`iyah : Rambut, bulu kasar dan bulu halus yang  lepas dari binatang  yang halal  jika tidak terlepas bersamaan dengan secuil daging /semisalnya hukumnya suci, jika terlepas bersama dengan  sesuatu dari kulit /daging maka ujung yang terkena adalah najis sedang bagian yang lainnya tidak najis. Sedangkan hukum bangkai baik bulu, rambut, atau apapun darinya adalah najis.
[18] Hanafiyah: Susu yang diambil dari binatang yang hidup /mati, binatang halal /haram hukumya suci, kecuali susu babi, baik yang hidup/mati hukumnya najis.
[19] Hanafiyah : Keduanya hukumnya suci, begitu juga jika najis menjadi padat (mengeras) dengan syarat tidak dibakar maka hukumnya suci.
Malikiyah : Abu dari najis adalah suci, sedang asapnya hukumnya najis.

[20] Malikiyah ;
1* Sesuatu dari bayi yang mengenai ibunya ketika menggendong bayi seperti air seni dan kotoran, akan tetapi disunahkan untuk ganti baju ketika hendak mengerjakan sholat .
2*Sedikit bekas air seni orang yang terkena beser, baik yang mengenai baju atau badannya sendiri walaupun dalam sehari hanya sekali saja, sedangkan jika mengenai tangan tidak dima`fu dikarenakan tangan mudah untuk dibasuh setiap saat tidak seperti baju dan badan.
3*Sedikit resapan kotoran , airseni , madhi dan wadi yang keluar dengan sendirinya , walaupun sehari hanya sekali, dikarenakan susah untuk menghindarinya saat terjadi hal tersebut.
4*Sesuatu yang memercik ketubuh /baju tukang jagal &tukang kuras kamar mandi ataupun seorang dokter yang sedang mengobati pasien, karena sudah profesinya dan dianggap memberatkan jika harus ganti baju setiap saat, akan tetapi disunahkan untuk ganti baju ketika hendak mengerjakan sholat.
5*Darah yang mengenai orang yang sholat baik pada tempat, badan, atau bajunya dari darahnya sendiri /darah orang lain jika tidak lebih lebar dari dirham ( ukuran koin), begitu juga nanah dan muntah.
6*Najis yang mengenai tempat, badan atau baju yaitu berupa kotoran /air kencing kuda atau keledai bagi orang yang berprofesi sebagai penggembala disaat mengurusnya.
7*Sedikit kotoran yang menempel pada kaki semut, lalat dsb. yang jatuh pada makanan atau baju seseorang, sedangkan untuk jenis semut yang besar tidak dima`fu karena hal ini jarang terjadi.
8*Bekas darah pada luka setelah berbekam setelah dibersihkan , jika masih ada sisa darah yang menempel maka hal ini dima`fu.
9*Tanah yang ada dijalan yang bercampur dengan najis yang memercik terkena kaki /celana disaat hujan, dengan syarat .a) Ukuran najis tidak melebihi tanah.  b) Najis tersebut tidak barcampur najis lain kecuali air dan tanah saja. c) Tidak ada jalan lain untuk lewat terkecuali hanya jalan itu saja.
10*Darah yang mengalir dari bisul atau selainnya yang lebih dari satu yang mengalir sendiri / dipencet, maka dima`fu walaupun lebih dari ukuran dirham, sedang jika bisul hanya satu saja maka tetap dima`fu baik yang dipencet / mengalir sendiri, jika dirasa tidak perlu lalu dipencet maka tidak ma`fu.
11*Kotoran kutu walaupun banyak, dan jika bercampur dengan darah/ kotoran yang lain, maka tidak dima`fu.
12*Liur yang mengalir dari mulut orang yang tidur.
13*Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, jika hanya sedikit maka dima`fu, jika banyak maka tidak dima`fu.

Hanafiyah ;
 Najis terbagi dalam dua bagian mukhoffafah & mugholadhoh ,
adapun mugholadhoh sudah ada pembahasan tersendiri sedang mukhoffafah adalah seperti air kencing dari binatang yang halal dimakan, hal ini karena pada suatu ketika pernah terjadi bahwa suatu kaum menderita sakit perut dan Nabi memerintahkan untuk meminum air kencing dari onta perahan dan akhirnya sembuh, dan di bawah ini adalah beberapa najis yang dima`fu dalam madzhab Hanafiyah.
1*Najis yang ukurannya tidak melebihi dirham, akan tetapi dalam hal ini jika dipakai untuk sholat maka hukumnya makruh tahrim (makruh yang mendekati haram).
2*Air kencing kucing  tikus dan juga kotorannya ketika susah untuk menjaganya, seperti pada suatu tempat yang memang banyak terdapat tikus /kucing, jika kotoran tikus/kencingnya jatuh ke dalam sumur /gandum misalnya maka dima`fu.
Berbeda jika terkena baju, jika terkena baju /wadah tidak dima`fu dikarenakan baju /wadah  mudah untuk dihindarkan dan dicuci. Untuk air kencing kucing berbeda, jika terkena baju maka dima`fu tapi jika terkena selainnya itu tidak dima`fu.
3*Asap dari benda najis dan debunya, jika berdekatan antara jemuran dan tumpukan najis, lalu terbawa angin debu /asapnya, meskipun hal itu najis namun dima`fu.
4*Percikan air seni jika percikannya berupa titik-titik air sebesar jarum, dengan syarat kita tidak melihatnya, dan juga darah yang mengenai tukang jagal karena termasuk darurat, tetapi jika baju tersebut lantas jatuh ke dalam air maka tidak dima`fu karena tidak termasuk darurat kembali, begitu juga dengan kotoran yang menempel pada kaki lalat.
5*Percikan air yang terkena orang yang memandikan mayat jika terdapat kotoran, selama masih dalam proses memandikan.
6*Tanah /lumpur yang bercampur dengan  najis selama tidak kelihatan jelas najisnya, hal ini diperuntukkan kususnya bukan pada benda cair, jika pada benda cair tidak akan dima`fu, karena jika benda cair terkena kotoran akan bercampur dan menjadi najis pula.
selanjutnya adalah sedikit kotoran onta dan kambing yang masuk ke dalam sumur ,  sedangkan kotoran keledai, sapi, dan gajah hanya bisa dima`fu saat darurat saja baik yang masih basah atau kering.
14*Sisa kotoran bekas istinja` memakai batu ,  maka tidak wajib diulang  dengan memakai air jika kotorannya  tidak belepotan  /tidak terkena air.
  Syafi`iyah ;
1*Segala macam najis yang kita tidak tahu /tidak kita lihat .
2*Asap yang berasal dari perapian yang najis,  sedang untuk uap yang tidak berasal dari api hukumnya suci (apinya sudah padam).
3*sedikit sisa bekas istinja` memakai batu, tetapi jika terkena air maka tidak dima`fu, karena najis menjadi menyebar.
4*Tanah di jalan yang bercampur dengan  najis, namun jika kita ragu bercampur /tidak maka hukumnya mutlak suci, dan jika bercampur dengan  najis akan bisa dima`fu dengan ketentuan sebagai berikut ; a) Najis tidak kelihatan jelas b)Orang tersebut hanya lewat dan hanya terkena percikan saja c) Jika sampai ia atau bajunya  terjatuh maka tidak dima`fu. d)Yang bisa dima`fu hanya jika terkena baju /badan, namun jika terkena tempat tidak bisa dima`fu.
5*Roti yang dipanggang di atas abu yang najis.
6*Ulat yang terdapat pada keju dan buah maka bangkai ulat tersebut dima`fu meskipun mati di dalamnya, sama seperti bau-bauan yang dipakai untuk membuat adonan.
7*Sedikit cairan (najis; rum dll) yang dipakai untuk campuran obat/campuran wewangian.
8*Baju yang dijemur pada dinding yang telah dipanasi dengan najis.
9*Telur kutu /binatang kecil dan bangkainya.
10*Kotoran lalat meskipun banyak.
11*Kotoran burung yang biasa terdapat di tanah dengan beberapa syarat di antaranya ;
1)       Orang tersebut tidak sengaja menginjaknya. 2)Antara najis dan yang menginjaknya sama kering,  jika basah maka tidak dima`fu terkecuali darurat. 3)Tidak susah untuk menghindarinya. 
12*Debu bekas menggali kubur.
13*Sedikit rambut dan bulu bangkai selain dari bangkai babi dan anjing .
14*Kotoran ikan pada  kolam selama tidak sampai merubah salah satu sifat air (selama masih wajar).
15*Sisa darah yang masih terdapat pada daging dan otot binatang yang disembelih yang sudah dibersihkan.

16*Liur orang yang tertidur.
17*Makanan yang telah dikunyah ternak jika mengenai orang yang mengurusnya .
18*Sedikit kotoran dan air kencing ternak yang terkena bebijian tatkala mengajarinya.
19*Kotoran tikus pada bak mandi asal sedikit dan tidak merubah salah satu sifat air di dalamnya.
20*Pemanas yang dipakai untuk medis yang dipanasi dengan bara yang najis .
21*Kotoran yang mengenai puting susu ternak saat diperah.
22*Madu yang terkena rumah lebah yang terbuat dari kotoran saat mengambilnya.
23*Bekas kotoran pada mulut bayi saat menyusu /saat dicium seseorang, hal ini dikarenakan biasanya bayi suka memakan apa saja yang ada dihadapannya.
24*Air yang terkena bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir.
25*Darah bekas tato.
26*Sedikit darah yang tidak kita lihat terkecuali  darah babi dan anjing .
    *jika darah orang lain terkena tubuh /baju kita,  jika sedikit saja dan tidak bercampur dengan najis lain, maka dima`fu.                
    *Jika darah tersebut adalah darah kutu maka secara mutlak dima`fu dengan sarat *Tidak disengaja *Tidak bercampur dengan najis lain , jika tidak dmikian maka tidak dima`fu. 
*Sedang jika berasal dari darah kita sendiri maka ada ketentuannya yaitu ;
 -jika barasal dari lubang tubuh kita seperti hidung , telinga, mata, jika hanya sedikit tetap dima`fu ,
-jika darah tersebut bukan berasal dari lubang tubuh misalnya luka, bekam, bisul dll, maka tetap dima`fu walau sedikit agak banyak dengan sarat ;
 1)Tidak disengaja  seperti dipencet dsb , jika demikian maka hanya akan dima`fu jika hanya sedikit saja.
 2)Darah tidak meluber kemana-mana .
 3)Tidak bercampur dengan benda lainnya, seperti air dan sebagainya, jika sudah demikian maka tidak bisa    dima`fu lagi.    
     Hambaliyah ;    
 Yang termasuk dima`fu dalam madzhab ini adalah ;
1*Sedikit darah, nanah dan muntahan yang berasal dari binatang yang suci saat masih hidup dan bukan pula kotoran yang berasal dari kubul / dubur akan tetapi hal ini bisa dima`fu selama tidak mengenai benda cair dan makanan, jika mengenai salah satunya maka sudah barang tentu tidak bisa dima`fu.
2*Sisa-sisa istinjak dengan memakai batu, hal ini dikarnakan seseorang yang istinjak dengan memakai batu  hasilnya tidak akan sebersih dengan memakai air, akan tetapi meski demikian hal ini dima`fu dikarnakan seseorang yang istinjak dengan batu adalah bersifat darurat maka diperbolehkan
3*Bekas air kencing yang telah dibersihkan, hal ini terjadi biasanya setelah orang membasuh kemaluannya, akan tetapi terkadang masih sedikit ada bau /hal lain yang sulit untuk menjaganya.
4*Air yang kurang dari 2 kulah yang terkena najis yang dima`fu, seperti bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir.
5*Najis yang mengenai seseorang akan tetapi sukar untuk dihilangkan .
6*Sedikit tanah dijalan yang bercampur najis yang memercik ketubuh /baju saat kita melewatinya .
  Dan dari semua itu perlu kita ketahui semua dapat disucikan dengan air mutlak (termasuk jenisnya yaitu ; air sungai, airhujan, air embun, air es, air laut, airsumber dll), kecuali madzhab Hanafi yang memperbolehkan untuk memakai air perasan tanaman, air mawar, cuka dan benda suci lainnya. 


No comments:

Post a Comment