SHOLAT ISTISQA` (meminta hujan)
Beberapa
hal terkait hal ini adalah pengertian, tatacara, hukum dan waktunya, dan hal
yang disunnahkan terhadap imam sebelum melaksanakan sholat.
Pengertian Sholat Istisqa`
Istisqa`
berarti meminta siraman dari Allah Swt. atau dari manusia (bahasa), maka jika
seseorang membutuhkan air dari orang lain maka dikatakan dia telah beristisqa`.
Adapun dalam syara` artinya meminta siraman dari Allah Swt. saat membutuhkannya
ketika tidak ada sungai sumur dan sumber lain untuk diminum ataupun kebutuhan lainnya.
Tatacara Sholat Istisqa`
Pada
saat seseorang mendapati keadaan semacam yang di atas maka hendaknya segera
melaksanakan sholat istisqa` dengan tatacara menurut pandangan madzhab[1].
[1] Syafi`iyah : Sholat istisqa` dilakukan dengan 2 rokaat dengan berjamaah dengan
syarat imam adalah hakimnya umat (seorang tokoh agama yang paling dihormati)
atau wakilnya. Jika tidak ada boleh digantikan pemimpin masyarakat atau
pemerintah setempat (umara`).
Adapun tatacaranya adalah layaksana sholat ied,
yaitu 2 rokaat dengan 7 kali takbir pada rokaat pertama imam yang lalu diikuti
makmum (selain takbiratul ihram). Sedangkan pada rokaat kedua 5 kali takbir
(selain takbiratul ihram) dengan tetap mengangkat 2 tangan hingga pundaknya.
Selanjutnya membaca ta`awudz lalu doa iftitah dan
sunnah berhenti kira-kira selama 1 ayat antara 2 takbir , dan hendaknya membaca
dzikir secara pelan (sir) lalu jahr antara takbir. Berikutnya disunnahkan
membaca surat “ق”
atau “سبح اسم ربك
الاعلى” , sedang pada rokaat kedua sunnah membaca “اقتربت السا عة”
atau “هل اتك حديث
الغاشية”, setelah selesai sholat dilanjutkan dengan 2 kali khutbah
layknya khutbah sholat ied, hanya saja takbirnya digantikan dengan istighfar
sebanyak 9 kali saat khutbah pertama dan 7 kali pada khutbah kedua. Adapun
contoh istighfar sempurna adalah “استغفرالله العظيم الذي لااله الاهوالحي القيوم
واتوب اليه” atau cukup dengan istighfar singkat “استغفرالله العظيم”
selanjutnya disunnahkan bagi khotib memindahkan selendangnya dari yang bagian
kanan digeser ke kiri dan bagian atasnya dipindah ke bawahnya, dan hal ini
dilakukan saat 1/3 khutbah kedua, pada saat berlangsung 1/3 waktu khutbah kedua
maka sunnah menghadap kiblat lalu memindahkan selendangnya. Pada imam
memindahkan selendangnya maka makmum sunnah mengikutinya juga dengan tetap
duduk,
No comments:
Post a Comment