Wednesday, April 10, 2019

Tuntunan haid


 بسم الله الرحمن الرحيم


Segala puji bagi Allah Swt. Yang tidak pernah malu untuk menjelaskan kebenaran, sholawat teriring salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda Nabi Muhammad Saw. yang telah diwahyukan atasnya dengan sebuah ayat terkait haid :

”dan mereka akan bertanya kepadamu perihal haid, katakanlah bahwasanya haid adalah kotoran, maka hindarilah para wanita (jangan dikumpuli) saat mereka haid dan janganlah kalian mendekati mereka (mengumpulinya) kecuali mereka telah suci, dan apabila mereka telah suci maka datangilah mereka dengan cara yang telah Allah perintahkan, sesunguhnya Allah menyukai orang – orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci”.
Sebelumnya penulis bersyukur kepada Allah Swt. Atas terselesaikannya buku saku ini yang mana harapan serta doa penulis adalah membawa manfaat terhadap para pembaca, khususnya bagi wanita maupun kepala rumah tangga yang butuh referensi terkait hukum haid dan  ketentuannya.
Suatu kemungkinan jika ada beberapa buku yang membahas masalah haid dan ketentuannya, namun penulis membuat buku saku ini dengan  sedikit perhitungan kecil terkait qadha sholat yang ditinggalkan yang ditinggalkan dengan  lebih rinci, semoga kedepannya semakin membawa keberkahan dan jalan keikhlasan yang memberi pertolongan menuju sirothol mustakim di akhirat kelak.  Amin
Jakarta, 26 Ramadhan 1939 H.
Fahrudin, S.Pd.I



Asal muasal haid
Secara pasti telah menjadi fitrah seorang wanita bahwasanya Allah Swt. mentakdirkan mereka mengeluarkan 3 macam darah :
Pertama, darah haid ; yaitu darah yang berasal dari rahim wanita lewat farji seorang wanita yang telah mencapai usia tertentu (usia siap reproduksi) dan mempunyai siklus yang rutin, minimal sehari semalam (24 jam) dan maksimal 15 hari serta umumnya adalah 5-7  hari.
Masa suci antara haid terakhir  dengan haid berikutnya adalah 15 hari. Jadi jika seorang wanita telah berhenti haid lalu haid kembali dan durasi dari haid pertama hingga haid kedua telah mencapai 15 hari maka hari ke 16 dihitung istihadhoh dan wajib sholat serta berpuasa.
Kedua, darah nifas ; yaitu darah yang keluar dari rahim seorang wanita setelah melahirkan janin, atau keguguran (jika janin telah 4 bulan lebih), waktu minimal adalah setetes, dan umumnya 40 hari serta maksimal 60 hari setelah melahirkan.
Ketiga, darah istihadhoh; yaitu darah yang tidak termasuk dalam 2 kategori di atas.
Diantaranya yang dihukumi darah istihadhoh yaitu sebagai berikut :
1.      masa haid yang melewati 15 hari
2.      masa nifas yang melewati 60 hari
3.      haid yang kurang dari 24 jam
4.      darah yang dikeluarkan wanita karena cidera atau terluka dari saluran yang dilalui haid.
Kisah awal mula terjadi haid adalah ketika Hawa meminta Adam As. Mengambilkan buah khuldi yang telah Allah Swt. larang sebelumnya, kemudian Nabi Adam memotong pohon khuldi dan getahnya mengenai Hawa lalu pada akhirnya mendapatkan murka Allah serta mengalami haid pertama saat itu,  serta berlangsung hingga sekarang dialami semua wanita.

Hikmah adanya haid
Sebuah maqolah arab berbunyi
لاَ يَخِلُّ كُلُّ شَيْئٍ مِنْ حِكْمَةٍ
Artinya :
Tidak ada suatu apapun yang terjadi kecuali pasti di dalamnya mengandung hikmah serta pelajaran.
Pertama, Allah Swt. memilih wanita sebagai seorang manusia dengan karakternya yang lemah lembut, kehadirannya selalu membuat dunia anak menjadi berwarna tanpanya kasih sayang tiada terasa. Allah Swt. memilih rahim wanita sebagai pintu pertama memasuki dunia, pada saat ini terjadi semua komitmen dan kesusahpayahan akan ditanggung wanita, mulia dari harus terbiasa membersihkan air pipis anaknya, bahkan tidak jarang seorang bayi buang air besar dipangkuan ibunya.
Allah Swt. memberikan haid sebagai media pembelajaran yang harus dialami seorang wanita agar kelak saat menjadi ibu tidak lagi merasa jijik ataupun tidak mau mengurus anaknya sendiri.
Kedua,  mengerjakan pekerjaan rumah tangga bagi seorang istri adalah amalan yang bisa menyamai pahal jihad di jalan Allah yang biasanya dilakukan kaum pria, pada saat wanita menjadi ibu dan mengurus urusan rumah mereka akan sering mendapati cucian kotor, piring kotor dan sebagainya. Ketika ini terjadi mereka tidak akan lagi merasa canggung karena telah terbiasa membersihkan darah haid yang terbiasa mereka alami.
Selain itu hikmah di atas ada beberapa hikmah lain yang ada yaitu sebagai pertanda baligh bagi perempuan, kemudian sebagai pertanda masa iddah, sebagai isyarat bahwa perempuan sedang tidak mengandung, menambah rasa sayang antara suami istri karena keduanya harus menunggu masa haid hingga telah suci.

Nama lain dari haid
Perlu kita ketahui bersama bahwa jika merujuk dari teks istilah arab nama lain dari haid cukup banyak, semua berjumlah 15 nama, yaitu :
1.      Haid (حَيْضٌ)
2.      Thomas (طَمَثْ)
3.      Dlohak (ضَحَكْ)
4.      Aktsar (أَكْثَارْ)
5.      A`shor (أَعْصَارْ)
6.      Daros (دَرَاسْ)
7.      `Arok (عَرَاكْ)
8.      Farok (فَرَاكْ)
9.      Thomas (طَمَسْ)
10.  Nifas (نِفَاسْ)
11.  Makhodh (مَخَاضْ)
12.  Makhidh (مَخِيْض)
13.  Dars (دَرسْ)
14.  Qur`un (قُرْأٌ)
15.  Adza (أَذًى)
Makhluk hidup yang mengalami haid
1.      Manusia
2.      Kera dan sejenisnya
3.      Kelinci
4.      Kelelawar
5.      Onta
6.      Anjing
7.      Cicak
8.      Kuda



Bagan perbedaan antara pria dan wanita
Pria
Wanita
Tidak mengalami
Mengalami haid, nifas, wiladah
Aurat utama antara pusar hingga lutut
Aurat seluruh tubuh kecuali muka & telapak tangan
Tidak boleh
Boleh memakai emas
Tidak boleh
Boleh memakai sutera
Waris 2 bagian
Waris 1 bagian
Punya hak untuk diri sendiri
Tidak punya, harus melewati wali (nikah dll)
Wajib memberi nafkah keluarga
Tidak wajib
Ada hak poligami
Tidak ada
Ada hak talaq
Tidak ada
Wajib sholat jumat
Tidak wajib
Sunnah sholat ied
Tidak (namun boleh)
Wajib sholat jenazah
Tidak wajib
Ada kewajiban berjihad (membela agama)
Tidak ada
Boleh menjadi hakim
Menurut islam tidak diperkenankan menjadi hakim
Tidak ada
Berkewajiban iddah
Boleh keluar rumah
Tidak keluar rumah tanpa ijin suami
Boleh pergi sendiri
Tidak boleh pergi tanpa ditemani mahrom
Boleh bersedekah
Tidak boleh bersedekah tanpa ijin suami
Tidak menerima mas kawin
Berhak menerima mas kawin
Berhak menjadi wali
Tidak boleh
Boleh menjadi imam untuk wanita
Tidak dapat menjadi imam untuk pria
Mengqodho sholat jika terlewat
Tidak mengqodho sholat selama haid (ditengah)
Tidak ada
Tidak boleh berpenampilan menarik saat iddah karena suami meninggal.
Syarat menjadi saksi dihitung per-satu orang
Syarat menjadi saksi 2 orang dihitung sama dengan 1 pria
Air pipisnya najis mukhoffafah (ringan) saat bayi
Air pipisnya najis mutawassithoh (sedang) saat bayi
Suara bukan aurat
Suaranya aurat (ketika menarik perhatian)
Saat mengingatkan imam yang lupa dengan membaca tasbih
Mengingatkan cukup dengan menepuk punggung telapak tangan
Boleh membaca jahr saat sholat
Tidak boleh membaca jahr
Merenggangkan tubuh saat ruku & sujud
Merapatkan tubuh

Awal usia haid

Meskipun haid hanya dialami perempuan namun tidak serta merta semua perempuan yang mengeluarkan darah adalah darah haid.
Ada batasan usia tertentu yang jika pada batas usia tersebut baru dihukumi haid secara fiqih.
Usia minimal hadi bagi perempuan adalah 9 tahun atau kurang beberapa hari saja.

Ketetapan bagi wanita haid

Ada 20 hal yang ada pada perempuan haid, yaitu :
1.      Tidak boleh sholat (kesepakatan ulama )
2.      Tidak boleh sujud tilawah
3.      Tidak boleh sujud syukur
4.      Tidak boleh thowaf
5.      Tidak boleh berpuasa
6.      Tidak boleh beri`tikaf
7.      Tidak memasuki masjid (ikhtilaf)
8.      Tidak membaca al-Qur`an ( kecuali berniat mempelajarinya)
9.      Tidak boleh menyentuh al-Qur`an (al-Qur`an murni )
Catatan :
Dari beberapa poin di atas memang ada perbedaan pendapat khilafiyah dalam fiqih.
Berikutnya terkait dengan suaminya yaitu :
1.      Haram jimak (berhubungan badan)
2.      Haram menceraikannya
3.      Haram bermesraan dengan bagian tubuh antara pusar dan lutut

Menghitung masa haid
Masa haid dianggap positif jika darah yang dikeluarkan minimal durasinya 24 jam baik secara terus menerus ataupun tidak namun jika dihitung telah mencapai 24 jam.
Masa umum haid adalah 6-7 hari, namun hal ini tentu bersifat relatif tergantung masing-masing orang. Adapun maksimal adalah 15 hari, dan jika lebih dari 15 hari berarti dikategorikan sebagai darah istihadhoh.

Untuk masa suci antara haid terakhir dan haid berikutnya adalah 15 hari juga, berarti jika dalam masa suci tersebut keluar darah maka dikategorikan kedalam darah istihadhoh juga.

Catatan :
Pada saat seorang wanita merasa telah suci dari haid maka sudah seyogyanya memperhatikan dengan betul, diantaranya adalah dengan meletakkan kapas berwarna putih pada area keluar darah sehingga secara pasti dapat diketahui apakah haid telah berhenti atau masih ada.

Macam-macam warna darah haid
Pada dasarnya secara rutin seorang wanita akan mengetahui jenis darah haid yang dikeluarkan, hal tersebut dikarenakan mereka mengalami secara rutin.

Akan tetapi secara rinci bahwa warna darah haid berbeda-beda tergantung dari tingkatan dan keadaan yang berbeda.

Secara mendasar darah haid dibagi menjadi 2 kategori, yaitu; darah kuat (Qowiy) dan darah lemah (dhoif) :
Darah kuat berwarna merah kehitaman, merah keabu-abuan, hingga merah muda, sedangkan darah lemah berwarna kuning hingga warna keruh (baik yang kental ataupun cair).
Hal ini menjadi perhatian bersama, terlebih jika contoh kasus misalnya :

Seorang wanita haid selama 20 hari atau lebih terus menerus,dan didalamnya mengeluarkan darah kuat, maka yang dihitung darah haid hanyalah hitungan 1 – 15 hari saja.

Namun apabila selama 20 hari terdapat percampuran antara darah kuat dan darah lemah didalamnya terdapat ketentuan berbeda.

Ada 4 keadaan bagi wanita menurut usia haid :

1.      Mubtada` Mumayyizah : adalah perempuan yang ada pada usia awal mengalami haid dan mampu membedakan jenis darah. Dalam keadaan yang seperti ini harus waspada dengan mengingat jenis darah yang keluar antara darah kuat & darah lemah. Saat dia mengeluarkan darah kuat dihitung sebagai haid, dan saat mengeluarkan darah lemah dihitung sebagai istihadhoh (tidak dihitung sebagai haid).
2.      Mubtada` Ghoiru Mumayyizah : adalah peremuan yang ada pada masa awal mengalami haid namun tidak dapat membedakan jenis darah yang dikeluarkan (kurang waspada), disisi lain dia tidak tahu manakala mengeluarkan darah kuat dan darah lemah. Jika ini terjadi maka hendaknya menghitung masa umum dari ibu dan saudarinya, berapa hari biasanya mereka mengalami masa haid.
3.      Mu`taddah Mumayyizah : adalah perempuan yang sudah terbiasa haid dan dapat membedakan perbedaan antara darah kuat dan lemah. Dalam keadaan ini hukumnya adalah sama seperti Mubtada` Mumayyizah.
4.      Mu`taddah Ghoiru Mumayyizah :  adalah perempuan yang sudah terbiasa haid dan tidak dapat membedakan perbedaan antara darah kuat dan lemah. Dalam keadaan ini dia cukup mengingat kebiasaan berapa hari mengalami haid pada masa sebelum-sebelumnya, jika sebelumnya 10 hari maka berikutnya disamakan 10 hari juga.
5.      Mutahayyiroh : adalah perempuan yang tidak ingat dengan hitungan haid sebelumnya serta tidak mampu membedakan antara darah kuat dan darah doif, dalam hal ini hukumnya disamakan dengan Mubatda` Ghoiru Mumayyizah.
Contoh kasus & solusi:
a.       Seorang wanita yang sedang beriddah karena suami meninggal namun senantiasa terus-menerus haid maka masa iddahnya adalah 3 bulan.
b.      Jika seorang wanita mengeluarkan darah lain pada masa haid.
Contoh : seorang perempuan haid 3 hari lalu suci 12 hari kemudian (jika digabung menjadi15 hari) lalu haid lagi 3 hari setelahnya. Dalam  kasus ini haid 3 hari yang akhir dihukumi istihadhoh.
c.       Seorang wanita haid 3 hari lalu suci 3 hari (jika dihitung 6 hari) lalu haid kembali selama 12 hari lalu berlanjut lagi selama 4 hari. Dalam kasus ini  maka yang dihutung haid adalah 3 hari awal & 12 hari pertengahannya berikutnya.
d.      Jika ada wanita hamil mengeluarkan darah yang syarat-syarat serta sifatnya memenuhi kriteria darah haid maka yang demikian dihukumi haid.
Catatan :
·         Bagi perempuan yang haidnya telah berhenti namun belum mandi besar maka masih diharamkan mengerjakan apapun yang dilarang untuk perempuan yang sedang haid terkecuali 2 hal, yaitu ;
1. talak
2. berpuasa
·         Jika suami memaksa berhubungan dengan istri yang haid maka dia (suami) didenda bersedekah senilai 1,5 dinar, bahkan jika sedang banyak mengeluarkan haid dendanya mencapai 2 dinar.
Hal yang diperbolehkan bagi wanita haid
a.       Diperbolehkan mendengarkan lantunan ayat al-Qur`an
b.      Diperolehkan memasak hidangan untuk tasyakuran & yang bersifat untuk ritual peribadatan, boleh mendatangi pengajian di musholla & pesantren (hanya makruh), untuk memasuki masjid tidak boleh ( hal ini untuk menjaga kesucian masjid dari orang yang berhadas besar).
c.       Boleh bersalaman sesama wanita, boleh ikut membesuk orang sakit dan boleh bertakziyah.
d.      Boleh membaca sholawat, berdzikir, boleh membaca ayat al-Qur`an yang tergolong dzikir.
e.       Boleh bermesraan dengan suami kecuali bagian antara pusar hingga lutut.
f.       Boleh menikah ( kecuali talak; haram ditalak)  
g.       Makruh memotong kuku & rambut.
h.      Makruh keluar rumah tanpa menggunakan pembalut (pengaman).
i.        Tidak berlama-lama berada di tempat yang basah (menurut kepercayaan dapat menambah masa haid)
j.        Memperbanyak berdzikir atau membaca sholawat.
Nifas
Darah nifas adalah jenis darah yang dikeluarkan perempuan pasca melahirkan, minimal setetes, umumnya 40 hari dan maksimal 60 hari.
Perempuan yang nifas melebihi 60 hari maka pada hari ke 61 harus mandi lalu mengerjakan sholat (Suami belum boleh mengumpulinya namun wajib memberi nafkah)
Catatan :
a.       Seorang wanita melahirkan lalu berhenti darahnya hingga hari ke 15, kemudian hari ke 6 mengeluarkan darah lagi, maka darah tersebut dihukumi haid (bukan nifas)
b.      Jika wanita melahirkan bayi namun tidak nifas lalu dia mandi wiladah maka suami boleh mendatanginya.
c.       Segala hal yang dilarang saat haid juga dilarang bagi wanita yang sedang nifas.
Mengqhodo sholat yang terkait diawal dan akhir haid
Bagi seorang wanita yang sedang mengalami haid & nifas memang tidak mengqodho sholatnya.  Namun yang harus diperhatikan adalah pada hari awal dan pada hari haid berhenti haruslah menjadi perhatian.
Hal yang demikian menjadi perhatian untuk para wanita dan para suami untuk melakukan perhitungan sederhana dalam rangka menyempurnakan kewajiban kita.

Secara sederhana dapat kita lihat tabel berikut ini :
Tabel perhitungan mulai haid :

baca dari arah sini
Malam
Siang
Malam
Siang
Shubuh
Isya`
maghrib
Ashar
Dzuhur
Shubuh
Isya`
Maghrib
ashar
Dzuhur
X
X
X
Qadha
Qadha
X
X
X
X
haid
X
X
X
Qadha
X
X
X
X
Haid

X
Qadha
Qadha
X
X
X
X
haid


X
Qadha
X
X
X
X
Haid



T
X
X
X
X
Haid






Cara menghitung :
·         Jika seorang wanita haid pada waktu sholat dzuhur maka saat telah berhenti dia mengqodho sholat dzuhur & asharnya  (karena dzuhur & ashar berhubungan saat jamak qoshor).
·         Jika seorang wanita mulai haid pada waktu ashar maka saat berhenti dia mengqodho sholat asharnya.



Tabel perhitungan berhenti haid saat waktu masih longgar :

baca dari arah sini


Siang
Malam
Siang
Malam
Dzuhur
Ashar
Maghrib
Isya`
Shubuh
dzuhur
Ashar
Maghrib
Isya`
shubuh
X
X
X
X
Sholat
X
X
X
X
Stop
X
X
Qadha
Sholat
X
X
X
X
Stop

X
X
Sholat
X
X
X
X
Stop


Qodho

Sholat
X
X
X
X
Stop



Sholat
X
X
X
X
Stop





Catatan :
yang dimaksud lapang jika perempuan tersebut sempat mandi dan langsung sholat.
Cara menghitung :
·         Jika seorang wanita berhenti haid pada waktu sholat shubuh maka dia wajib sholat dzuhur (ada`).
·         Jika dia berhenti pada waktu sholat isya` maka dia harus sholat isya` (ada) mengqodho maghribnya.
·         Jika berhenti pada waktu maghrib maka langsung mengerjakan sholat maghrib (ada`) dst.

Tabel perhitungan berhenti haid saat waktu sudah sempit :

baca dari arah sini

siang
Malam
Siang
Malam
Dzuhur
Ashar
Maghrib
Isya`
Shubuh
dzuhur
Ashar
maghrib
Isya`
shubuh
X
X
X
X
Qadha
X
X
X
X
Stop
X
X
Qadha
Qadha
X
X
X
X
Stop

X
X
Qadha
X
X
X
X
Stop


qadha
Qadha
X
X
X
X
Stop



Qadha
X
X
X
X
Stop






Catatan :
yang dimaksud sempiit jika perempuan tersebut tidak sempat mandi hingga datangnya waktu sholat berikutnya.
Cara menghitung :
·         Jika seorang wanita berhenti haid pada waktu sholat shubuh maka dia mengqodho shubuhnya.
·         Jika dia berhenti pada waktu sholat isya` mengqodho isya` dan maghrib untuk sebelumnya dst. (hal ini dikarenakan maghrib & isya`berhubungan saat jamak qoshor).











No comments:

Post a Comment