Bab 1
الوضوء
BAB 1 WUDHU’
Bab 1
|
Wudhu’ adalah perbutan
bersuci dengan menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota
badan yang empat (wajah, tangan, kepala dan kaki) berdasarkan tata cara yang
khusus menurut syariat[2].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ (6)
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.
d. Dalil Hadits Nabi Muhammad SAW.
لاَيَقْبَلُ
اللهَ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ
Artinya: Alloh tidak menerima shalat salah seorang dia antara
kamu bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu[3]”.
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ
الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :
Saya niat berwudhu’ untuk menghilangkan hadas kecil,
wajib karena Allah Ta’ala[5]
b. Membasuh Muka
c. Membasuh Kedua tangan hingga siku
d. Membasuh sebagian kepala
e. Membasuh kedua kaki hingga kedua
mata kaki
f. Tertib
a.
Islam
b.
Tamyiz
c.
Bersih dari haid dan
nifas
d.
Tidak adanya sesuatu
apapun yang mencegah sampainya air ke kulit
e.
Tidak ada sesuatu apapun
di anggota wudhu yang bias merubah air
f.
Memahami kewajiban wudhu
g.
Memakai air yang suci dan
mensucikan
h.
Muwalah (masuknya waktu
shalat bagi yang anyang-anyangan)
a. Membaca basmalah
b. Bersiwak (menggosok gigi dengan jenis kayu/alat)
c. Niat wudhu
d. Membasuh tangan
e. Berkumur-kumur sampai 3 kali
f. Intinsyak (memasukkan air kehidung) 3 kali lalu dikeluarkan lagi
g. Mengulang 3 kali setiap basuhan rukun dan sunnahnya wudhu.
h. Melebihkan basuhan untuk kedua tangan dan kaki sampai diatas batas wajib membasuh.
i.
Mengusap keseluruhan rambut
bagi yang memiliki rambut pendek
j.
Membasuh telinga luar
dan dalam
k. Mengusap tengkuk
l.
Menggosok setiap anggota
wudhu yang dibasuh.
m. Mendahulukan setiap bagian kanan dari yang kiri dalam anggota wudhu
n. Membaca doa setelah wudhu sambil menghadap kiblat dan menengadahkan tangan sambil
membaca doa berikut :
اَشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ
لَهٗوَاَشْهَدُاَنَّ
مُحَمَّدًاعَبْدُهٗوَرَسُوْلُهٗ،سُبْحَانَكَ
اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ
اِلَيْكَ, اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ
الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Artinya : "Aku bersaksi tiada
Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa
Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang
yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan
hamba-hamba-Mu yang shaleh."
Contoh Gambar
Praktik Wudhu’
|
a.
Keluarnya sesuatu dari
qubul dan dubur
b.
Hilangnya akal
c.
Tersentuhnya kulit
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya tanpa penghalang
d.
Memegang kedua kemaluan
(qubul maupun dubur) dengan telapak tangan atau bagian dalam jari.
Bab 2
التيمم BAB 2 TAYAMUM
Bab 2
|
Tayamum menurut syar`i artinya
mengusapkan debu ke muka lalu kedua tangan dengan cara dan niat khusus (Husni, -) . Tayamum dilakukan
sebagai pengganti wudhu maupun pengganti mandi wajib jika tidak ada air.
Dasar hukum melaksanakan tayamum ada
dalam al-Qur`an[6]
& al-Hadis (al-Askari, 1994) . Seseorang yang diperbolehkan bertayamum adalah
orang yang mempunyai udzur namun di sisi lain harus segera mengerjakan sholat,
faktor penyebab tayamum antara lain :
1.
Kondisi badan lemah (karena suatu
penyakit).
2.
Tidak ada air.
3.
Susah mendapatkan air dan lebih
dibutuhkan untuk hal lain (Al-Juzairi, 2008) .
4.
Takut akan keselamatan diri dan harta
yang dibawa jika mencari air.
Adapun kondisi orang yang sedang musafir sendiri termasuk dalam
kategori (ajzu : lemah)
1.
Adanya udzur dikarenakan sedang bepergian
atau sakit
2.
Telah masuk waktu sholat
3.
Adanya debu yang suci
A.1 Adanya udzur
Adapun yang dikategorikan udzur disini
adalah suatu halangan yang dapat menghalangi seseorang untuk menggunakan air.
Jika udzur tersebut adalah sakit maka
batasan sakit yang memperbolehkan bertayamum adalah sebagai berikut :
a.
Jika memakai air dapat menyebabkan
penyakit bertambah parah
b.
Jika memakai air dapat menyebabkan
kematian.
c.
Jika memakai air dapat menyebabkan jenis
penyakit baru.
Adapun bagi seorang musafir yang dikategorikan
boleh bertayamum adalah sebagai berikut :
a.
Ketika musafir meyakini bahwa tidak
akan menemukan air di sekitar perjalanan
yang dilalui, secara otomatis langsung bertayamum setelah masuk waktu sholat
tanpa harus mencari air terlebih dahulu.
b.
Ketika musafir meyakini bahwa jarak untuk
mendapatkan air sangat jauh sehingga jika menuju kesana waktu sholat akan
habis.
c.
Jika terdapat air namun untuk mendapatkan
air harus berebut (berdesakan) dan menggunakan alat tertentu sedangkan musafir
tidak punya.
A.2 Telah masuk waktu dan mencari air serta
adanya udzur jika mencari air
Seseorang yang bertayamum dikarenakan
tidak ada air hendaknya bertayamum setelah memasuki waktu sholat berdasar
al-Qur`an dan Hadis[7].
Selain itu harus mencari air terlebih
dahulu, hal ini dikarenakan tayamum merupakan prosedur darurat yang mewajibkan
orang harus berusaha terlabih dahulu, jika seseorang tidak mencari air maka
tidak ada nilai usaha dalam unsur daruratnya.
A.3 Adanya debu yang suci
Dalam melaksanakan tayamum seseorang harus
menggunakan debu yang suci, yaitu debu dari tanah sekitar yang ada, bukan
kapur, barang tambang, batu giling, botol, kaca ataupun plastik[8].
1.
Niat[9]
2.
Mengusap muka[10]
3.
Mengusap kedua tangan hingga siku[11]
4.
Tertib atau berurutan
B.1 Niat Tayamum :
Dalam melaksanakan tayamum hendaknya berniat
pada saat meletakkan tangan pada debu yang akan dipakai bertayamum (bukan saat
mengusap muka). Adapun niatnya sebagai berikut :
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :
Saya niat bertayamum untuk diperbolehkan
mengerjakan sholat karena Allah Swt.
B. 2 Mengusap Wajah :
B.3 Mengusap tangan :
Teknis mengusap tangan adalah sebagai
berikut ;
1.
telapak tangan diletakkan pada tempat
yang berbeda dari pengambilan debu pertama untuk mengusap wajah,
2.
tepukkan pinggir telapak tangannya
3.
usapkan debu yang menempel dari pangkal
jari-jari tangan kiri sampai ujung jarinya ( tidak sampai telapak tangan) pada
sepanjang lengan atas dimulai dari ujung jari sampai melewati siku.
4.
berikutnya bagian
telapak tangan yang belum dipakai diusapkan pada lengan bagian bawah dari siku
sampai ujung jari jempolnya.
Selanjutnya bergantian dengan tangan kanan
mengusap tangan kiri.
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut
:
1
|
3
|
5
|
6
|
7
|
8
|
4
|
2
|
1.
Semua hal yang membatalkan wudhu juga
membatalkan tayamum
2.
Mendapatkan air sebelum mengerjakan sholat[12] (
tidak berlaku bagi orang yang sakit)
3.
Murtad (keluar dari agama islam)
1. Membaca
bismillah
2. Mendahulukan
bagian kanan
3. Segera
menyelesaikan tayamum dan tidak menunda-nuda dari tahap satu ke tahap
berikutnya.
Bab 3
الصلاة
Bab 3
|
BAB 3 SHALAT
Hanya
dengan shalat yang mampu melumpuhkan kejahatan, termaktub dalam firman-Nya:
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ
أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ (45)
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar”. (Qs. Ankabut: 45)
Ahli shalat yang masih condong dengan
kejahatan, artinya shalat itu hanya sekedar gerakan tubuh, sementara hati
nurani tak akan melakukan kecuali mengharap pujian orang. Berusahalah yang
terbaik dalam shalat yang tiada lain kecuali “Lillaahi Ta`ala”.
Shalat menurut bahasa adalah do’a. Menurut istilah adalah “perbuatan
yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi
ketentuan yang telah diatur oleh syari`at”. Pada intinya shalat adalah
berdo`a kepada Allah SWT (Al-jawi) .
Hukum shalat wajib adalah fardu ‘ain, yaitu keharusan yang
mengikat kepada setiap diri individu seorang muslim yang sudah baligh (dewasa).
Shalat wajib ada lima waktu; Subuh, Dhuhur, `Ashar, Maghrib, dan `Isya. Orang
yang tidak salat wajib lima waktu dihukumi (disebut) kafir.
a.
Islam.
b.
Baligh (dewasa).
c.
Berakal sehat.
d.
Suci dari hadas besar dan kecil.
e.
Telah sampai dakwah kepadanya.
f.
Telah masuk waktunya.
g.
Dalam keadaan jaga (tidak tidur dan lupa).
a.
Suci. (yaitu badan, tempat, pakaian dari najis, hadas besar dan
kecil).
b.
Shalat pada waktunya masing-masing.
c.
Menutup aurat (laki-laki antara pusar dan lutut sedang perempuan
seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan).
d.
Menghadap kiblat.
a.
Niat.
b.
Berdiri bagi yang mampu.
c.
Takbiratul ihram. (caranya mengangkat kedua tangan sampai
ujung-ujung jemari sejajar dengan daun telinga, ujung jemari rapat menghadap
kiblat.
d.
Membaca surah Fatihah.
e.
Rukuk dengan tumakninah (diam sebentar).
f.
Iktidal dengan tumakninah.
g.
Sujud dengan tumakninah.
h.
Duduk diantara dua sujud dengan tumakninah (duduk iftiras =
duduk selain tahyat akhir).
i.
Duduk akhir (duduk tawaruk = duduk saat tahiyat akhir).
j.
Membaca tasyahud akhir.
k.
Membaca salawat nabi. Mengucapkan salam yang pertama (menoleh ke
kanan).
l.
Tertib (berurutan).
Catatan:
“Rukun salat dibagi menjadi tiga; pertama: rukun qolbi
artinya: rukun di dalam hati yaitu niat. Kedua rukun qauli artinya yang
diucapkan yaitu: takbiratul ihram, membaca surah fatihah, membaca tahiyat,
shalawat nabi, dan mengucap salam. Ketiga rukun fi’li artinya yang
digerakkan (dikerjakan) seperti berdiri, rukuk, I’tidal, sujud, dudu iftiras,
duduk tawaruk dan tertib”.
a.
Secara sengaja meninggalkan/memutuskan salah satu rukun shalat.
b.
Meninggalkan salah satu syarat shalat. Berbicara.
c.
Banyak bergerak diluar rukun salat, tiga kali berturut-turut.
d.
Makan, dan minum.
e.
Tertawa terpingkal-pingkal.
f.
Berniat membatalkan salat.
g.
Membelakangi kiblat.
أُصَلِّى فَرْضَ
الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنَ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً(مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلَّهِ
تَعَالَى
“Aku niat shalat fardhu subuh dua rekaat
menghadap kiblat (makmum / imam) karena Allah Ta`ala”.
أُصَلّى فَرْضَ
الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً(مَأْمُوْمًا/اِمَامًا) لِلهِ
تَعَالَى
“Aku niat shalat fardhu
Dhuhur empat rekaat menghadap kiblat
(makmum/imam) karena Allah Ta`ala”.
أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ
اَرْبَعَ ركَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً(مَأْمُوْمًا/اِمَامًا) لِلَّهِ
تَعَالَى
“Aku niat shalat fardhu
Dhuhur empat rekaat menghadap kiblat
(makmum/imam) karena Allah Ta`ala”.
أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ
ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً(مَأْمُوْمًا/اِمَامًا) لِلَّهِ
تَعَالَى
“Aku niat shalat fardhu Maghrib tiga rekaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena
Allah Ta`ala”.
أُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ
اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً(مَأْمُوْمًا/اِمَامًا) لِلَّهِ
تَعَالَى
“Aku niat shalat
fardhu Isya empat rekaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena
Allah Ta`ala”.
Do`a Iftitah
اَلله
اَكْبَرُ كَبِيْرًا واَلْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا وَّسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً
وَّاَصِيْلًا اِنِّيْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْاَرْضِ حَنِيْفًا مُسْلِمًا
وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ, اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ
وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَبِذَا لِكَ اُمِرْتُ
وَاَنَامِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya:”Allah Mahabesar lagi sempurna
kebesaran-Nya, dan segala puji bagi-Nya. Mahasuci Allah sepanjang pagi dan
petang. Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Zat Allah yang
mennciptakan langit dan bumi, dengan keadaan lurus dan berserah diri dan aku
bukanlah dari golongan kaum musyrikin. Sesungguhnya shalatku, ibadahku,
hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan alam semesta. Tidak ada sekutu
bagin-Nya dank arena itulah diperintahkan kepadaku dan aku termasuk kaum
muslimin”.
Do`a duduk
antara dua sujud
رَبِّ
اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ
وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِيْ
Artinya:”Ya Tuhan, ampunilah dosaku,
rahmatilah aku, sempurnakanlah ibadahku, tinggikan derajatku, berilah aku
rizki, tunjukilah aku, sehatkanlah aku, dan maafkanlah aku”.
Doa Qunut
اللَّهُمَّ
اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ ، وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ ، وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ
تَوَلَّيْتَ ، وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ ، وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ ، فَإِنَّكَ
تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ ، وَلاَ يَعِزُّ
مَنْ عَادَيْتَ ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا
قَضَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ, وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ[13]
Artinya :
Ya allah
semoga enggkau memberikan petunjuk kepadaku dengan orang yang telah engkau
berikan petunjuk, Dan semoga engkau memberikan keselamatan kepadaku dengan
orang yang telah engkau berikan keselamatan, Dan semoga engkau memberikan
pertolongan kepadaku dengan orang yang telah engkau berikan pertolongan, Dan
semoga engkau memberikan berkah kepadaku dari hay yang telah engkau tetapkan,
Dan semoga engkau memeriksa kami dari rahmatmu dari keburukan yang telah engkau
tetapkan, Dan sesungguhnya engkaulah yang maha menghukumi dan tidak ada yang
bisa menghukummu, Dan sesungguhnya engkau tidak bisa hina, orang yang engkau
sayang, Dengan tidak memulyakan orang yang di satru olehmu, Dan maha tinggi
Allah maka tetap segala puji bagimu, Oleh hal yang sudah engkau hukum, Aku
memohon pengampunan dan taubat kepadamu Dan semoga engkau menambahkan rahmatnya
kepada muhammad yang menjadi nabi, Dan semua umat kanjeng nabi muhammad Dan
para sahabatnya, Semoga allah menambahkan keberkahan dan keselamatan.
Daftar
Pustaka
Bibiography
al-Askari, S. M. (1994). Ahadis
Ummu Mukminin Aisyah. Mauki` Ya`sub.
Al-jawi, M.
N. Kasyifatu Saja. Surabaya: Dar El-Ulum.
Al-Juzairi,
A. (2008). Al-Madzhab al-Arba`ah. Lebanon: DarEl-Fikir.
Husni, M. H.
(-). KIfayatul Akhyar. Damaskus: Dar Ulum.
[1] Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.Dar El-Fikir.
Syuriah. Maktabah Syamilah
[2] Ibid.
[3] H.R Bukhori Muslim. Shohih
[4] Niat adalah keinginan dalam hati untuk mengerjakan suatu amalan,
tempat niat ada di hati dan bersamaan dengan
awal rukun suatu ibadah, adapun melafalkannya adalah sunnah menurut qaul
ulama Syafi`iyah. Lih. Syarah al-Muhaddzab. Bab niat.
[5] Berdasarkan Hadis Riwayat Bukhori & Muslim (shohih). Niat harus
dilakukan teknis niat yang dicontohkan salah satunya seperti di atas.
[6] Q.S.Al-maidah : 5: 6
[7] Q.S Al-Maidah :5:6
Lih. Ahadis Ummi Mukminin. Juz 3.hal 177
[8]Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini.Kifayatul Akhyar. hal. 46 cet
Dar-El-Ulum. Surabaya
[9] H.R. Muttafaq Alaihi
[10] Q.S Al-Maidah :5:6
[11] H.R Hakim
[12] H.R Tirmidzi. Hasan
No comments:
Post a Comment