Thursday, November 16, 2017

Panduan Ibadah Anak


. 4








Bab 1
الوضوء                                                      BAB 1 WUDHU’


a.    Menurut Bahasa (Az-Zuhaili)
Wudhu’ (الُوضُوءْ) adalah perbuatan yang membersihkan diri dengan menggunakan air[1].
b.     Menurut Syari’at
Wudhu’ adalah perbutan bersuci dengan menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syariat[2].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (6)


Artinya: 
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.
d.    Dalil Hadits Nabi Muhammad SAW.
لاَيَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ
Artinya: Alloh tidak menerima shalat salah seorang dia antara kamu bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu[3]”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
a.   Niat[4]
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :
Saya niat  berwudhu’ untuk menghilangkan hadas kecil, wajib karena Allah Ta’ala[5]
b.    Membasuh Muka
c.    Membasuh Kedua tangan hingga siku
d.    Membasuh sebagian kepala
e.    Membasuh kedua  kaki hingga kedua mata kaki
f.     Tertib

a.       Islam
b.      Tamyiz
c.       Bersih dari haid dan nifas
d.      Tidak adanya sesuatu apapun yang mencegah sampainya air ke kulit
e.       Tidak ada sesuatu apapun di anggota wudhu yang bias merubah air
f.       Memahami kewajiban wudhu
g.       Memakai air yang suci dan mensucikan
h.      Muwalah (masuknya waktu shalat bagi yang anyang-anyangan)
a.    Membaca basmalah
b.    Bersiwak (menggosok gigi dengan jenis kayu/alat)
c.    Niat wudhu
d.    Membasuh tangan
e.    Berkumur-kumur sampai 3 kali
f.     Intinsyak (memasukkan air kehidung) 3 kali lalu dikeluarkan lagi
g.    Mengulang 3 kali setiap basuhan rukun dan sunnahnya wudhu.
h.    Melebihkan basuhan untuk kedua tangan dan kaki sampai diatas batas wajib membasuh.
i.      Mengusap keseluruhan rambut bagi yang memiliki rambut pendek
j.      Membasuh telinga luar dan dalam
k.    Mengusap tengkuk
l.      Menggosok setiap anggota wudhu yang dibasuh.
m.   Mendahulukan setiap bagian kanan dari yang kiri dalam anggota wudhu
n.    Membaca doa setelah wudhu sambil menghadap kiblat dan menengadahkan tangan sambil membaca doa berikut :
اَشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗوَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗوَرَسُوْلُهٗ،سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ, اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
 Artinya : "Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh."


Contoh Gambar Praktik Wudhu’












a.       Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur
b.      Hilangnya akal
c.       Tersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya tanpa penghalang
d.      Memegang kedua kemaluan (qubul maupun dubur) dengan telapak tangan atau bagian dalam jari.

















Bab 2
التيمم                                                                           BAB 2 TAYAMUM

Tayamum menurut syar`i artinya mengusapkan debu ke muka lalu kedua tangan dengan cara dan niat khusus (Husni, -). Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudhu maupun pengganti mandi wajib jika tidak ada air.
Dasar hukum melaksanakan tayamum ada dalam al-Qur`an[6] & al-Hadis (al-Askari, 1994).  Seseorang yang diperbolehkan bertayamum adalah orang yang mempunyai udzur namun di sisi lain harus segera mengerjakan sholat, faktor penyebab tayamum antara lain  :
1.    Kondisi badan lemah (karena suatu penyakit).
2.    Tidak ada air.
3.    Susah mendapatkan air dan lebih dibutuhkan untuk hal lain (Al-Juzairi, 2008).
4.    Takut akan keselamatan diri dan harta yang dibawa jika mencari air.
Adapun kondisi orang  yang sedang musafir sendiri termasuk dalam kategori (ajzu : lemah)


1.    Adanya udzur dikarenakan sedang bepergian atau sakit
2.    Telah masuk waktu sholat
3.    Adanya debu yang suci

A.1 Adanya udzur

Adapun yang dikategorikan udzur disini adalah suatu halangan yang dapat menghalangi seseorang untuk menggunakan air.
Jika udzur tersebut adalah sakit maka batasan sakit yang memperbolehkan bertayamum adalah sebagai berikut :
a.    Jika memakai air dapat menyebabkan penyakit bertambah parah
b.    Jika memakai air dapat menyebabkan kematian.
c.    Jika memakai air dapat menyebabkan jenis penyakit baru.
Adapun bagi seorang musafir yang dikategorikan boleh bertayamum adalah sebagai berikut :
a.    Ketika musafir meyakini bahwa tidak akan  menemukan air di sekitar perjalanan yang dilalui, secara otomatis langsung bertayamum setelah masuk waktu sholat tanpa harus mencari air terlebih dahulu.
b.    Ketika musafir meyakini bahwa jarak untuk mendapatkan air sangat jauh sehingga jika menuju kesana waktu sholat akan habis.
c.    Jika terdapat air namun untuk mendapatkan air harus berebut (berdesakan) dan menggunakan alat tertentu sedangkan musafir tidak punya.

A.2 Telah masuk waktu dan mencari air serta adanya udzur jika mencari air

Seseorang yang bertayamum dikarenakan tidak ada air hendaknya bertayamum setelah memasuki waktu sholat berdasar al-Qur`an dan Hadis[7].
Selain itu harus mencari air terlebih dahulu, hal ini dikarenakan tayamum merupakan prosedur darurat yang mewajibkan orang harus berusaha terlabih dahulu, jika seseorang tidak mencari air maka tidak ada nilai usaha dalam unsur daruratnya.

A.3  Adanya debu yang suci

Dalam melaksanakan tayamum seseorang harus menggunakan debu yang suci, yaitu debu dari tanah sekitar yang ada, bukan kapur, barang tambang, batu giling, botol, kaca ataupun plastik[8].
                                                                                             


1.    Niat[9]
2.    Mengusap muka[10]
3.    Mengusap kedua tangan hingga siku[11]
4.    Tertib atau berurutan

B.1 Niat Tayamum :

Dalam melaksanakan tayamum hendaknya berniat pada saat meletakkan tangan pada debu yang akan dipakai bertayamum (bukan saat mengusap muka). Adapun niatnya sebagai berikut :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :
Saya niat bertayamum untuk diperbolehkan mengerjakan sholat karena Allah Swt.

B. 2 Mengusap Wajah :

Setelah berniat tayamum saat meletakkan tangan di atas debu kemudian menepukkan bagian pinggir telapak tangan agar debu kasar jatuh dan menyisakan debu halus.



Sedangkan batasan muka yang harus diusap mulai dari batas rambut atas kening hingga dagu bagian dalam, sedangkan untuk lebar muka adalah antara telinga kanan dan kiri.



B.3 Mengusap tangan :

Teknis mengusap tangan adalah sebagai berikut ;
1.    telapak tangan diletakkan pada tempat yang berbeda dari pengambilan debu pertama untuk mengusap wajah,
2.    tepukkan pinggir telapak tangannya
3.    usapkan debu yang menempel dari pangkal jari-jari tangan kiri sampai ujung jarinya ( tidak sampai telapak tangan) pada sepanjang lengan atas dimulai dari ujung jari sampai melewati siku.
4.    berikutnya bagian telapak tangan yang belum dipakai diusapkan pada lengan bagian bawah dari siku sampai ujung jari jempolnya.

Selanjutnya bergantian dengan tangan kanan mengusap tangan kiri.

Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut :

1

3

5

6

7

8

4

2


























1.    Semua hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum
2.    Mendapatkan air sebelum mengerjakan sholat[12] ( tidak berlaku bagi orang yang sakit)
3.    Murtad (keluar dari agama islam)

1.    Membaca bismillah
2.    Mendahulukan bagian kanan
3.    Segera menyelesaikan tayamum dan tidak menunda-nuda dari tahap satu ke tahap berikutnya.















Bab 3
الصلاة

BAB 3 SHALAT

            Hanya dengan shalat yang mampu melumpuhkan kejahatan, termaktub dalam firman-Nya:
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ (45)

 “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar”. (Qs. Ankabut: 45)
Ahli shalat yang masih condong dengan kejahatan, artinya shalat itu hanya sekedar gerakan tubuh, sementara hati nurani tak akan melakukan kecuali mengharap pujian orang. Berusahalah yang terbaik dalam shalat yang tiada lain kecuali “Lillaahi Ta`ala”.

Shalat menurut bahasa adalah do’a. Menurut istilah adalah “perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi ketentuan yang telah diatur oleh syari`at”. Pada intinya shalat adalah berdo`a kepada Allah SWT (Al-jawi).
Hukum shalat wajib adalah fardu ‘ain, yaitu keharusan yang mengikat kepada setiap diri individu seorang muslim yang sudah baligh (dewasa). Shalat wajib ada lima waktu; Subuh, Dhuhur, `Ashar, Maghrib, dan `Isya. Orang yang tidak salat wajib lima waktu dihukumi (disebut) kafir.


a.    Islam.
b.    Baligh (dewasa).
c.    Berakal sehat.
d.    Suci dari hadas besar dan kecil.
e.    Telah sampai dakwah kepadanya.
f.     Telah masuk waktunya.
g.    Dalam keadaan jaga (tidak tidur dan lupa).
a.    Suci. (yaitu badan, tempat, pakaian dari najis, hadas besar dan kecil).
b.    Shalat pada waktunya masing-masing.
c.    Menutup aurat (laki-laki antara pusar dan lutut sedang perempuan seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan).
d.    Menghadap kiblat.
a.    Niat.
b.    Berdiri bagi yang mampu.
c.    Takbiratul ihram. (caranya mengangkat kedua tangan sampai ujung-ujung jemari sejajar dengan daun telinga, ujung jemari rapat menghadap kiblat.
d.    Membaca surah Fatihah.
e.    Rukuk dengan tumakninah (diam sebentar).
f.     Iktidal dengan tumakninah.
g.    Sujud dengan tumakninah.
h.    Duduk diantara dua sujud dengan tumakninah (duduk iftiras = duduk selain tahyat akhir).
i.      Duduk akhir (duduk tawaruk = duduk saat tahiyat akhir).
j.      Membaca tasyahud akhir.
k.    Membaca salawat nabi. Mengucapkan salam yang pertama (menoleh ke kanan).
l.      Tertib (berurutan).

Catatan:
“Rukun salat dibagi menjadi tiga; pertama: rukun qolbi artinya: rukun di dalam hati yaitu niat. Kedua rukun qauli artinya yang diucapkan yaitu: takbiratul ihram, membaca surah fatihah, membaca tahiyat, shalawat nabi, dan mengucap salam. Ketiga rukun fi’li artinya yang digerakkan (dikerjakan) seperti berdiri, rukuk, I’tidal, sujud, dudu iftiras, duduk tawaruk dan tertib”.

a.    Secara sengaja meninggalkan/memutuskan salah satu rukun shalat.
b.    Meninggalkan salah satu syarat shalat. Berbicara.
c.    Banyak bergerak diluar rukun salat, tiga kali berturut-turut.
d.    Makan, dan minum.
e.    Tertawa terpingkal-pingkal.
f.     Berniat membatalkan salat.
g.    Membelakangi kiblat.
أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنَ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً(مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلَّهِ تَعَالَى
Aku niat shalat fardhu subuh dua rekaat menghadap kiblat (makmum / imam) karena Allah Ta`ala”.
أُصَلّى فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً(مَأْمُوْمًا/اِمَامًا) لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat shalat fardhu Dhuhur empat  rekaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah Ta`ala”.
أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ ركَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً(مَأْمُوْمًا/اِمَامًا) لِلَّهِ تَعَالَى
“Aku niat shalat fardhu Dhuhur empat  rekaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah Ta`ala”.
أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً(مَأْمُوْمًا/اِمَامًا) لِلَّهِ تَعَالَى
Aku niat shalat fardhu Maghrib tiga  rekaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah Ta`ala”.
أُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً(مَأْمُوْمًا/اِمَامًا) لِلَّهِ تَعَالَى
Aku niat shalat fardhu Isya  empat  rekaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah Ta`ala”.

Do`a Iftitah

اَلله اَكْبَرُ كَبِيْرًا واَلْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا وَّسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَّاَصِيْلًا اِنِّيْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ   فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْاَرْضِ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ, اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَبِذَا لِكَ اُمِرْتُ وَاَنَامِنَ الْمُسْلِمِيْنَ      
Artinya:”Allah Mahabesar lagi sempurna kebesaran-Nya, dan segala puji bagi-Nya. Mahasuci Allah sepanjang pagi dan petang. Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Zat Allah yang mennciptakan langit dan bumi, dengan keadaan lurus dan berserah diri dan aku bukanlah dari golongan kaum musyrikin. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan alam semesta. Tidak ada sekutu bagin-Nya dank arena itulah diperintahkan kepadaku dan aku termasuk kaum muslimin”.

Do`a duduk antara dua sujud

          رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِيْ
Artinya:”Ya Tuhan, ampunilah dosaku, rahmatilah aku, sempurnakanlah ibadahku, tinggikan derajatku, berilah aku rizki, tunjukilah aku, sehatkanlah aku, dan maafkanlah aku”.  





















                                             




Doa Qunut

اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ ، وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ ، وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ ، وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ ، وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ ، فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ, وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ[13]
Artinya :
Ya allah semoga enggkau memberikan petunjuk kepadaku dengan orang yang telah engkau berikan petunjuk, Dan semoga engkau memberikan keselamatan kepadaku dengan orang yang telah engkau berikan keselamatan, Dan semoga engkau memberikan pertolongan kepadaku dengan orang yang telah engkau berikan pertolongan, Dan semoga engkau memberikan berkah kepadaku dari hay yang telah engkau tetapkan, Dan semoga engkau memeriksa kami dari rahmatmu dari keburukan yang telah engkau tetapkan, Dan sesungguhnya engkaulah yang maha menghukumi dan tidak ada yang bisa menghukummu, Dan sesungguhnya engkau tidak bisa hina, orang yang engkau sayang, Dengan tidak memulyakan orang yang di satru olehmu, Dan maha tinggi Allah maka tetap segala puji bagimu, Oleh hal yang sudah engkau hukum, Aku memohon pengampunan dan taubat kepadamu Dan semoga engkau menambahkan rahmatnya kepada muhammad yang menjadi nabi, Dan semua umat kanjeng nabi muhammad Dan para sahabatnya, Semoga allah menambahkan keberkahan dan keselamatan.




















Daftar Pustaka

Bibiography

al-Askari, S. M. (1994). Ahadis Ummu Mukminin Aisyah. Mauki` Ya`sub.
Al-jawi, M. N. Kasyifatu Saja. Surabaya: Dar El-Ulum.
Al-Juzairi, A. (2008). Al-Madzhab al-Arba`ah. Lebanon: DarEl-Fikir.
Husni, M. H. (-). KIfayatul Akhyar. Damaskus: Dar Ulum.









[1] Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.Dar El-Fikir. Syuriah. Maktabah Syamilah
[2] Ibid.
[3] H.R Bukhori  Muslim. Shohih
[4] Niat adalah keinginan dalam hati untuk mengerjakan suatu amalan, tempat niat ada di hati dan bersamaan dengan  awal rukun suatu ibadah, adapun melafalkannya adalah sunnah menurut qaul ulama Syafi`iyah. Lih. Syarah al-Muhaddzab. Bab niat.
[5] Berdasarkan Hadis Riwayat Bukhori & Muslim (shohih). Niat harus dilakukan teknis niat yang dicontohkan salah satunya seperti di atas.
[6] Q.S.Al-maidah : 5: 6
[7] Q.S Al-Maidah :5:6
Lih. Ahadis Ummi Mukminin. Juz 3.hal 177
[8]Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini.Kifayatul Akhyar. hal. 46 cet Dar-El-Ulum. Surabaya
[9] H.R. Muttafaq Alaihi
[10] Q.S Al-Maidah :5:6
[11] H.R Hakim
[12] H.R Tirmidzi. Hasan

[13] Sunan Kubro lil Baihaki. Bab. Jilid 2. Hal 209

No comments:

Post a Comment