Tuesday, October 21, 2014

WUDHU



BAB 3
(الْوُضُوْء)
WUDHU
Berkaitan dengan wudhu ada beberapa hal yang dibahas dibawah ini, termasuk pengertian, hukum, sarat, fardhu, sunah, makruh, batal dll.

A.    PENGERTIAN WUDHU
Secara bahasa artinya indah, bersih. Sedang secara syar`i artinya suatu cara bersuci tertentumenggunakan air pada anggota tertentu (anggota yang wajib dibasuh saat berwudhu) dengan cara tertentu.
B.   HUKUM BERWUDHU
Maksudnya adalah hal yang berkaitan dengan wudhu, syara (syariat Islam) menetapkan bahwa wudhu menghilangkan hadas yang dengannya dapat dikerjakan sholat  yang bersifat Fardhu, sunah, sujud tilawah, sukur dan towaf berdasarkan hadis Nabi ; “ Thowaf disekiling ka`bah seperti sholat, hanya saja kalian boleh berbicara, namun janganlah kalian berbicara melainkan  dengan ucapan yang baik ”H.R.Tirmidzi,Hakim dengan sanad hasan.[1] Sebagaimana wajib ketika sholat maka berwudhu  juga  wajib saat menyentuh mushaf.[2]
C.    SYARAT WUDHU
            Syarat wudhu terbagi menjadi 3 macam yaitu sarat wajib, syarat sah dan sarat wajibsah. Syarat wajib adalah syarat yang harus wajib dipenuhi jika tidak maka dia tidak wajib berwudhu. Syarat sah adalah jika tidak dipenuhi maka wudhunya tidak sah, dan sarat wajib sah adalah syarat yang jika tidak dipenuhi maka tidak wajib dan tidak sah wudhu seseorang.

a.      Syarat wajib wudhu : 1)Baligh (dianggap dewasa) anak kecil belum wajib wudhu meski sah. 2) Masuk waktu sholat  untuk sholat fardhu karena saat orang mendengar adzan dia wajib sholat dan  sebelum sholat wajib berwudhu, hal ini tidak berhubungan dengan syarat sah wudhu jadi orang yang hendak berwudhu untuk sholat sunah sah-sah saja. Orang yang wudhunya tidak batal sepanjang hari tidak wajib wudhu lagi saat sholat berikutnya, sama dengan orang yang sakit/ udzur  tidak wajib berwudhu karena boleh bertayamum.[3]
b.      Syarat sah wudhu : 1)Airnya harus suci.2)Tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk) karena hal ini ada yang berpendapat bahwa anak yang belum tamyiz tidak boleh menyentuh mushaf tanpa wudhu.3)Tidak ada hal yang menghalangi kulit dari air, seperti kotoran mata, minyak dll. 4)Tidak terdapat hal yang membatalkan wudhu, jika  ditengah wudhu tiba-tiba batal maka harus mengulangi kembali dari awal.
c.       Syarat wajib dan sah : 1)Berakal sehat (tidak gila, autis dll). 2)Suci dari nifas dan haid bagi perempuan, meski disunahkan wudhu setiap waktu sholat dan duduk di tempat sholat semata-mata hanya untuk mengingatkan saja. 3) Dalam keadaan sadar,bukan dalam keadaan mabuk, mengigau dsb.4)Islam. 5)Sampainya dakwah Nabi kepadanya, maksudnya dia harus tau bahwa Nabi Muhammad terutus sebagia Nabi dan mewajibkan sholat dengan melakukan wudu sebelumnya, jika tidak maka wudhunya tidak wajib dan tidak sah.[4]
D.    FARDHU WUDHU
            Fardhu secara etimologi artinya pasti /harus, dalam istilah fiqih diartikan hal yang mendapat pahala saat dilakukan dan berdosa saat ditinggalkan.
            Berdasarkan sumber dalam al-Qur`an al-Maidah 46 ada 4 macam : 1)Membasuh muka 2) Membasuh kedua tangan.3)Mengusap sebagian rambut kepala.4)Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.[5]
E.     SUNNAH WUDHU
            Dalam pandangan madzhab masing –masing mempunyai pandangan yang berbeda antara sunnah, atsar, mandub serta fadhilah.
             Sebagian besar mengartikannya sebagai sesuatu yang jika dilakukan berpahala dan tidak berdosa jika ditinggal, ada juga yang mengartikannya sebagai hal yang berbeda.[6]
F.     BEBERAPA MACAM SUNNAH, MANNDUB, DAN  MUSTAHAB
            Masing – masing berbeda menurut pandangan sendiri – sendiri.[7]
G.    MAKRUH WUDHU
Diantara makruh wudhu adalah berlebihan dalam menggunakan air jika airnya mubah / kepunyaan sendiri, namun jika air yang digunakan untuk umum hukumnya haram.[8]
H.      HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU
Hal yang membatalkan wudhu yang pertama adalah segala sesuatu yang keluar dari dua jalan kubul dan dubur, hilang kesadaran, kemudian menyentuh perempuan yang berpotensi syahwat  termasuk pemuda, menyentuh kemaluan tanpa pembatas dan sesuatu yang keluar dari tubuh bukan dari jalan kubul /dubur(terdapat perbedaan pendapat).[9]
1-      Sesuatu yang keluar dari kedua jalan tubuh secara wajar, diantaranya ada yang  mewajibkan wudhu saja, dan mewajibkan mandi saja. Yang mewajibkan wudhu saja adalah buang air kecil, madzi (cairan kuning pudar biasa keluar saat merasa nikmat), wadi (cairan putih keruh biasa keluar setelah buang air kecil), ada juga seperti wadi namanya hadi
(cairan putih yang keluar sebelum melahirkan), dan sperma yang keluar sendiri tanpa ada rasa. Selanjutnya yang keluar dari dubur seperti B.A.Bdan angin.
2-      Sesuatu yang keluar dari lubang tubuh namun tidak wajar, misalkan seperti kerikil, ulat, nanah, semua ini membatalkan wudhu seseorang.[10]
Adapun hal yang membatalkan wudhu namun bukan karena keluar sesuatu adalah berikut :
1-      Hilang kesadaran, baik dikarenakan gila, epilepsi/ayan, pingsan, juga karena faktor dari dari luar seperti mabuk, ganja, bius, & tidur, hal ini membatalkan wudhu bukan karena sendirinya tapi karena faktor luar.[11]
2-      Hal kedua yang membatalkan wudhu tanpa harus keluar sesuatu adalah bersentuhan kulit baik wanita/ pemuda, fuqoha sepakat bahwa arti bersentuhan لَمِسَ bisa dengan tangan & juga anggota tubuh lain, sedang memegang (مَسّ) hanya dengan tangan saja, namun dari keduanya mempunyai ketetapan bahwa bersentuhan dengan orang lain & menimbulkan syahwat membatalkan wudhu dengan sarat yang berbeda dalam pandangan ulama.[12]
Syafiiyah & Hambaliyahyang berpendapat kata (مَسَّ)&(لَمِسَ) mempunyai arti serta hukum yang sama, hal ini berbeda dengan Malikiyah & Hanafiyah.
3-      Selanjutnya yang membatalkan wudhu adalah memegang kemaluan, menurut dalam pandangan madzhab yang berbeda, dalam hal ini ada yang dengan tangan sendiri & oleh orang lain, jika tangannya menyentuh orang lain(لاَمِسٌ) maka hukumnya adalah seperti yang lewat, jika menyentuh diri sendiri maka yang secara umum bahwa menyentuh diri sendiri tidak menyebabkan sahwat, namun demikian dalam beberapa hadis dikatakan batal &beberapa pendapat muta`ahkhirin ada yang bependapat tidak batal.
 Karena itulah Fuqoha berbeda pendapat mengenai hal tersebut, adapun yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan sendiri tidak batal adalah berdasar hadis yang diriwayatkan para Ashabus Sunanأَنَّ النََبِيَّ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ ,فَقَالَ : هَلْ هُوَإِلَّابِضْعَةُ مِنْكَ" رواه ابنحبان, الترميذ, 

Sedangkan yang berpendapat batal mengambil dalil hadis
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّـأُ رَوَاهُ أَبُوْ دَوُوْدُوَالتِّرْمِيْذِيْ وَغَيْرُهُ

Meski demikian 3 imam madzhab sepakat menyentuh kemaluan membuat wudhu batal kecuali  madzhab Hanafi.[13]
4-Termasuk suatuyang membatalkan wudhu adalah najis yang keluar dari tubuh  bukan dari 2 lubang yang juga membuat wudhu menjadi batal, seperti nanah dari bisul juga darah bekas luka menurut pandangan sebagian madzhab.
5 - Murtad, yang dimaksud dengan murtad bukan hanya murtad secara pasti namun juga murtad secara sifat, jika seseorang marah lalu mengucapkan perkataan kufur atau mencela agama lalu dia menyesal setelah itu maka dia termasuk murtad secara sifat, jika dia berwudhu maka di anggap batal[14].
Wudhu tidak batal karena tertawa terbahak - bahak saat sholat, juga tidak batal karena memakan daging onta dan anak onta, juga tidak batal karena memandikan mayat[15].Termasuk yang tidak membatalkan wudhu adanya keraguan apakah berhadas atau tidak[16].

Dalam hal ini ada 2 ketentuan pertama : Seorang berwudhu dengan yakin lantas dia ragu apakah berhadas atau tidak setelahnya, semacam ini tidak membatalkan wudhu karena munculnya keraguan setelah adanya keyakinan dengan pedoman pada ushul fiqh “اليقين لايزال بالشك  “.Kedua : Seorang berwudhu secara yakin & yakin berhadas, namun ragu apakah telah bersuci lagi  sesudah atau sebelum hadas, jika keraguannya tentang telah bersuci jatuh sebelum hadas maka wudhunya jelas batal, namun jika ragu setelah hadas maka wudhunya tidak batal, dalam hal ini ada 2 ketentuan :1)Dia ingat antara wudhu & hadasnya namun tidak tahu yang lebih dahulu, jika hadas dulu maka wudhunya masih (belum batal) karena mungkin setelahnya dia berwudhu, begitu juga dengan seorang yang wudhu setelah sholat dhuhur lantas yakin dia berhadas namun ragu apakah hadasnya membatalkan tidak, jika begini maka wudhunya masih tetap,  namun jika ragu sudah wudhu atau belum maka wudhunya batal.
Dalam kasus ini sebaiknya memperhatikan keadaan sebelum dhuhur, bila merasa hadas sebelum dhuhur maka dianggap suci karena mungkin telah berwudhu & masih tetap setelah dhuhur. 2) Bila dia yakin telah wudhu sebelum dhuhur & berwudhu setelah dhuhur lalu berhadas, maka jika biasanya dia rajin berwudhu[17]maka wudhunya tidak batal, jika diajarang berwudhu dia harus wudhu lagi untuk menghilangkan keragu – raguannya.


[1]Hanafiyah:Siapa yang thowaf tanpa berwudhu hukumnya sah namun haram dan dia berdosa.  

[2]Malikiyah: Diperbolehkan menyentuh mushaf sebagian atau seluruhnya tanpa wudhu dengan beberapa ketentuan diantaranya:1) Tertulis dengan huruf ajam (bukan huruf Arab). 2) Jika tertulis pada dirham (uang) dan semisalnya yang dipakai dalam keseharian dan tidak bisa dihindari.3)Saat dibawa karena manjaganya, hal ini diperbolehkan dengan 2 sarat yaitu dibawa seorang Muslim dan dibalut dengan kain dsb sehingga tidak tersentuh dengan kotoran (bisa bermakna kulit). 4)Dibawa karena untuk dipelajari, baik mukallaf(dewasa) atau bukan, bahkan perempuan yang sedang haid sekalipun, selain sebab diatas maka tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.   Sedangkan membaca tanpa mushaf (hafalan) diperbolehkan tanpa wudhu namun afdholnya harus berwudhu.
Hambaliyah: Boleh menyentuh mushaf tanpa wudhu ketika tidak menempel langsung dengan kulit/tubuh,saat dibawa didalam tas, kain, kotak disengaja ataupun tidak, atau juga karena menjaganya. Sementara anak yang belum baligh tidak harus berwudhu, namun wajib bagi orang tua untuk memerintahkannya berwudhu saat menyentuh mushaf.
Hanafiyah :  Boleh tanpa wudhu saat menyentuh mushaf dalam beberapa hal : 1)Saat darurat. 2) Tidak bersentuhan dengan kulit (terbungkus dengan kain, kotak dll).3) Oleh anak kecil saat belajar.4)Seorang Muslim, maka tidak halal bagi Muslim membiarkan mushaf disentuh oleh non muslim jika dia disitu.  Sedangkan hafalan boleh tanpa wudhu, untuk yang junub dan haid haram  membaca al-Qur`an, tetapi sunah bagi yang hendak membaca al-Qur`an untuk berwudhu serta makruh menyentuh tafsir tanpa wudhu, untuk kitab lain seperti fiqih tidak (boleh tanpa wudhu).
Syafiiyah:Boleh menyentuh mushaf tanpa wudhu baik, sebagian/seluruhnya dalam beberapa hal : 1) Karena menjaga. 2) Tertulis pada koin/uang. 3) Tertulis pada buku / kitab - kitab pengetahuan, untuk tafsir jika lebih banyak tafsirnya maka boleh tanpa wudhu jika banyak ayatnya harus wudhu dulu. 4) Tertulis pada baju semisal pada kiswah ka`bah. 5) Saat dipelajari, boleh bagi orang tua saat membawakan anaknya, selain dari sarat tersebut tidak boleh menyentuh al-Qur`an tanpa wudhu meskipun satu kalimat dan terhalang oleh sampul, jika mushaf di masukkan kedalam kotak kecil/ meja seorang tidak boleh menyentuhnya selama masih ada di dalamnya,begitu juga dengan papan tulis yang tertulis ayat sebelum dihapus.
Diperbolehkan menulis ayat tanpa berwudhu, jika ayat tertulis pada perabot atau baju maka juga tidak boleh menyentuhnya tanpa wudhu kecuali hanya berniat membawa barangnya saja bukan membawa mushaf/ayat.

[3]Malikiyah: Sah berwudhu sebelum dan sesudah waktu.
Hanafiyah: Sah berwudhu sebelum waktu karena udzur. Ketika seorang berwudhu mendekati waktu dhuhur lalu masuk waktu, wudhunya tidak batal, kemudian jika sampai memasuki waktu ashar maka dia harus wudhu lagi karena dianggap batal sebab habisnya waktu dhuhur.
­­­­­­­­­­­­­
[4]Hanafiyah : Orang gila, autis dsb tidak sah wudhunya.
Hanafiyah :al-Mu`tauh (orang yang pembicaraan berbeda dengan perbuatan/ orang yang terganggu jiwanya namun tidak membahayakan orang lain dan terkadang mengerti perkataan orang lain) sah melaksanakan ibadah meski tidak wajib.
_________________________
Malikiyah : Islam termasuk sarat sah saja sehingga orang kafir wajib beribadah meski tidak sah sebelum masuk Islam dan disiksa karena meninggalkannya.
Hanafiyah : Islam termasuk sarat wajib, sehingga berlawanan dengan pendapat imam Malik, orang  kafir tidak wajib ibadah karena niatnya tidak sah karena sarat niat harus Muslim.
____________________
Hanafiyah : Sampainya dakwah bukan sarat sah wudhu sehingga tetap sah berwudhu tanpa ada dakwah dari Nabi, hal ini hanya termasuk sarat wajib saja seperti Islam, yang mengatakan bahwa Islam adalah sarat wajib dan sah wudhu adalah madzhab Syafii dan Hambali.
Syafiiyah :Menambahkan dalam sarat sah wudhu 1)Mengetahui cara berwudhu. 2) Bisa memebedakan antara yang wajib dan yang sunnah. 3) Berniat dalam hati diawal wudhu sampai selesai (mulai dari membasuh muka sampai kaki).
Hambaliyah : Sarat sah sah wudhu ada 3 macam. 1)Air yang dipakai mubah, bukan air ghoshob / curian. 2)Harus berniat .3)Harus istinjak (bersuci setelah buang hajat /buang air kecil) terlebih dahulu jika memang belum dilakukan.

[5]Hanafiyah: Fardhu wudhu ada empat macam : 1)Membasuh muka dan yang berkaitan dengannya seperti batas lebar dan tingginya, kumis, jenggot, alis, kedua mata luar dalam, lubang hidung, rambut yang tumbuh.2)Membasuh kedua tangan sampai siku termasuk jari tambahan (jika ada). 3)Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. 4)Mengusap seperempat rambut kepala. 
Malikiyah : Fardhu wudhu ada tujuh : 1)Niat yaitu menghendaki sesuatu, dengan caranya bernikat  menghilangkan hadas kecil, mengerjakan fardhu wudhu dsb, tempatnya dalam hati, dibaca pada awal wudhu bukan ditengah-tengah. Selain itu berkaitan juga dengan sarat niat diantaranya Islam, tamyiz, berkeinginan, sedangkan hal yang membatalkan niat adalah memutuskan berhenti mengerjakan wudhu ditengah- tengahnya.2) Membasuh wajah sampai batas maksimal antara panjang dan lebarnya. 3)Membasuh kedua tangan sampai siku. 4) Mengusap seluruh rambut kepala 5)Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. 6) Beriringan (tidak ditunda-tunda). 7) Menggosok dengan tangan ketika membasuh anggota wudhu.
Syafiiyah :Fardhu wudhu ada enam.1)Niat.2)Membasuh wajah.3)Membasuh kedua tangan hingga siku 4)Mengusap sebagian kepala.5) Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.6) Tartib/berurutan.
Hambaliyah : Fardhu wudhu ada enam :1)Membasuh wajah termasuk berkumur dan istinsyak hidung (menyedot air ke hidung lalu menyemprotkannya), mengenai niat dalam madzhab ini hanya termasuk sarat sah saja bukan fardhu, meskipun imam Hanafi menganggap sunnah sedang Maliki dan Syafii menganggap fardhu. 2) Membasuh kedua tangan sampai siku.3) Mengusap seluruh rambut kepala termasuk kedua telinga. 4) Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. 5) Tertib/berurutan. 6) Beriringan (bersegera tidak ditunda-tunda dengan jeda).

[6]Syafiiyah : Sunnah, mandub, mustahab, tathowwu maknanya sama. Hanya sunnah terbagi dua ainiyah(perorangan mendapatkan kesempatan) dan kifayah (seperti fardhu kifayah bersifat perwakilan contoh dalam jamuan makan seorang sunnah membaca bismillah dan yang lain gugur dan dia sendiri yang mendapat pahala tidak yang lain.
Malikiyah : Sunnah adalah hal yang sangat dianjurkan sara` seperti bejamaah sholat, sedang Mandub adalah bersifat fadhilah seperti sholat sunnah 4 rokaat sebelum dan selainnya. 
Hanafiyah : Sunnah terbagi dua macam Muakad dan Ghoiru Muakad,  sunnah muakad sama dengan wajib dan berkedudukan dibawah fardhu, seperti witir, jika ditinggal berdosa meski tidak sampai kafir sebagaimana meninggalkan sholat fardhu dan hanya haram menerima syafaat Nabi.  Sedang ghoiru muakad disebut juga mandub /mustahab berpahala saat dikerjakan dan tidak berdosa saat ditinggal. 
Hambaliyah :Sunnah, mandub, mustahabbermakna sama seperti dalam madzhab Syafii.


[7]Hanafiyah : Sunnah – sunnah wudhu diantaranya ada yang muakad jika ditinggal berdosa dan berpahala jika dikerjakan diantaranya 1) Membaca Bismillah saat berwudhu, jika lupa baca diawal, bisa dibaca saat ingat. Bahkan disaat mau istinjak dan sesudahnya asal tidak dibaca saat membuka aurat dan tidak pada tempat najis. Diantara yang diriwayatkan sebagai berikut, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الْعَظِيْمِ وَالْحَمْدُلِلهِ عَلَى دِ يْنِ الْاِسْلَامِ   atau boleh juga membaca diawal wudhu     لااله الاالله \الحمدلله\اشهدان لااله الاالله\ . 2)Mencuci kedua tangan sampai pergelangannya (sebagian ulama Hanafi mewajibkannya sebelum memasukkannya kedalam air). 3)Berkumur dan istinsyakbagi yang tidak berpuasa karena makruh, istinsak yaitu memasukkan air dengan tangan kanan kehidung lalu disedot sampai pangkal hidung selanjutnya di keluarkan (di semprotkan) melalui tangan kiri. 4)Mencuci sela - sela jari tangan dan kaki dengan jari kelingking tangan kiri, pada kaki dimulai kelingking jari kaki kanan sampai kelingking kiri. 5) Membasuh dengan tiga kali basuhan. 6) Niat. 7) Beriringan / bersegera dengan tidak menunda – nunda. 8) Mengambil air dengan tangan kanan dan bersuci dengan bagian kanan terlebih dahulu. 9) Memulai basuhan tangan dan kaki diujung jari. 10) Mendahulukan bagian depan saat mengusap rambut kepala.11) Mubalaghoh (maksimal) saat berkumur dan istinsyak.12) Meletakkan air dalam hidung dan mengisapnya dengan nafas sehingga mengalir dengan sendirinya ke pangkal hidung. 13) Tidak berlebihan memakai air. 14) Mengulangi membasuh tangan sampai siku, karena yang pertama wajib lalu yang kedua dan ketiga sunah.    
Malikiyah: Yang termasuk sunnah muakad wudhu diantaranya 1)Mencuci tangan sampai pergelangan tangan.          2) Berkumur. 3) Istinsyak. 4) Istintsar (menyemprotkan air dari hidung). 5) Mengusap kedua telinga luar dalam. 6) mengambil air baru saat mengusap kedua telinga (bukan air yang mengalir bekas dari kepala). 7)Tertib. 8) Mengusap rambut jika tangannya masih basah setelah membasuh basuhan yang pertama. 9)Memutar – mutar cincin supaya air dapat masuk (kusus lelaki karena perempuan tidak di anjurkan).
Hanafiyah : Mengerakkan cincin yang agak longgar saat dibasuh air wudhu mandub bukan sunnah, namun jika sempit menjadi wajib untuk digerakkan bagi lelaki dan perempuan.
Syafiiyah : Sunnah, mandub, mustahab bermakna satu. Diantara sunnah wudhu. 1)Membaca ta`awudz. 2) Bismillah diawal jika lupa boleh ditengah. 3) Melafalkan niat. 4) Mencuci kedua telapak tangan sampai pergelangan. 5) Mendahulukan mencuci tangan sebelun berkumur. 6) Berkumur. 7) Istinsyak. 8) Menghadap kiblat saat wudhu 9) Meletakkan wadah yang terbuka dikanan dan meletakkan diarah kiri (jika memakai wadah saat wudhu). 10) Membaca do`a yang sudah biasa,
cuci tangan اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْمَاءَ طَهُوْرًا,,,,,,,,
saat berkumur  اللّهمَ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ,,,,
istinsyak     اللّهمّ آرِحْنِيْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ,,,,,,
membasuh wajah ,,,,,,اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِِيْ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَتَسْوَدَّ وُجُوْهٌ
membasuh tangan اللَّهُمَّاَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِيْنِيْ ,وَحَاسِبْنِيْ حِسَابًا يَسِيْرًا,,,,
mengusap kepala  اللهم حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ,,,,,,
mengusap telinga  الّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوَنَ الَقَوْلَ فَيَتْبِِعُوْنَ اَحْسَنَهُ,,,,,
membasuh kaki   ,,,,,,اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ يَوْمَ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تُزِلُّ فِيْهِ الْاَقْدَامُ
Sedang sunnah yang lain : Mendahulukan membasuh bagian yang ujung ketika berwudhu di kolam, namun jika dengan dikucurkan dimulai dari siku pada tangan dan mata kaki pada kaki, membasuh muka dengan air pada telapak tangan yang dirapatkan bersama-sama, menyela-nyelai jenggot, mengusap sorban kepala,
mengusap telinga luar dalam, menggosok bagian tubuh dengan tangan saat dibasuh, mendahulukan yang kanan, mengulang 3 kali dalam dalam setiap fardhunya, bersegera, diam ketika tidak berdzikir saat wudhu, tidak meminta orang lain mengucurkan air kecuali terpaksa, meminum sedikit air wudhu, melebihi batas basuhan saat membasuh, memutar cincin ketika longgar dan menjadi wajib jika agak sesak.
Hambaliyah:Sunnah wudhu 1) Menghadap kiblat. 2) Siwak saat berkumur.3)Mencuci telapak tangan 3 kali.4) Mendahulukan istinsyak dan berkumur dari membasuh wajah.5) Menyempurkannya (istinsyak & kumur) bagi yang tidak berpuasa.6)Menggosok seluruh anggota saat dibasuh.7) Meratakan air pada basuhan wajah termasuk rambut dan apapun yang tumbuh diwajah.8) Menyela- nyelai jenggot.9) Menyelai jari tangan dan kaki.10)Memakai air baru saat mengusap telinga.11) Mendahulukan bagian kanan.12)Melebihi batas basuhan, pada tangan melewati siku, dan melewati mata kaki apda kaki(tidak hanya pas pada garis).13) Membasuh kedua kali dan tiga kali.14) Setelah selesai hendaknya berdoaاَللَّهُمََّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

[8]Hanafiyah : Makruh wudhu terbagi menjadi dua macam yaitu makruh tanzih(makruh ringan) dan makruh tahrim (makruh mendekati haram). Kedudukan makruh tahrim mendekati haram seperti meninggalkan hal yang wajib, dimana wajib (sunah muakad dalam madzhab lain) kedudukannya dibawah fardhu.  Adapun makruh tanzih adalah makruh yang tidak berdosa jika dikerjakan  namun sedikit berpahala jika ditinggalkan,  jadi makruh tahrim wudhu adalah meninggalkan sunah muakad wuduh, sedang makruh tanzih adalah meninggalkan sunah, mandub atau mustahab wudhu. Diantara makruh tanzih adalah 1) Melemparkan air kewajah saat membasuhnya. 2) Berkumur dan istinsyak dengan tangan kiri. 3) Mengusap rambut dan telinga tiga kali  setiap kalinya memakai air yang baru. 4) Karena yang dianjurkan adalah mengusap kepala dengan air baru dan tangannya yang masih basah tersebut diusapkan kelinga. 4) Mengambil wadah / tempat kusus untuk berwudhu sedang orang lain tidak diperbolehkan di tempat tersebut. 5) Berwudhu pada tempat yang mutanajis. 
Malikiyah : Makruh wudhu diantaranya adalah meninggalkan sunah wudhu seperti pembahasan diawal, namun sunah juga terbagi menjadi muakad dan ghoiru muakad, meski demikian makruh hanya satu macam yaitu makruh makruh tanzih saja. Diantara makruhnya wudhu yaitu berlebihan dalam memakai air wudhu, mengusap lutut dan leher, berwudhu ditempat yang mutanajis, berbicara saat berwudhu (berdzikir).
Syafiiyah : Secara garis besar makruh wudhu adalah meninggalkan sunah muakad, sedang meninggalkan ghoiru muakad tidak makruh. Makruh dalam wudhu antara lain berlebihan memakai air, berbicara saat berwudhu, berkumur dan istinsyak bagi yang berpuasa disiang hari, berwudhu ditempat mutanajis, sedang mengusap lutut dan leher tidak makruh namun sunah, terakhir membasuh lebih dari tiga kali, dan jika keadaan sedang kering justeru makruh membasuh lebih dari satu kali.   
Hambaliyah : Makruh adalah meninggalkan sunah muakad seperti witir, tarawih dsb, namun makruh wudhu adalah hilaf aula yaitu seperti berlebihan dengan air, berwudhu ditempat najis, mengusap lutut, berkumur maksimal bagi yang berpuasa dan berbicara saat berwudhu.

[9]Malikiyah : Sperma yang keluar sendiri tanpa adanya  rasa tidak mewajibkan mandi, tetapi  hanya wajib berwudhu saja,  hal ini serupa dengan madzi dan wadi.

[10]Malikiyah : Hal yang keluar tidak wajar seperti diatas tidak membatalkan wudhu seseorang.

[11]Malikiyah : Tidak membatalkan wudhu kecuali hal yang keluar dari tubuh secara wajar dalam keadaan sehat, maka dari itu ulatatau kerikil yang keluar dari tubuh tidak membatalkan wudhu seseorang dengan sarat tercipta dalam tubuh. Jika ditelan pada awalnya maka wudhunya juga batal (karena berasal dari luar tubuh).  
Hambaliyah : Tidur membatalkan wudhu dengan sendirinya bukan faktor luar, meskipun saat tidur posisi telah rapat & angin tidak mungkin keluar.
Hanafiyah : Tidur tidak membatalkan wudhu secara spontan, berbeda dengan Syafi`iyah & Hambaliyah, namun tidur dianggap hanya membatalkan wudhu jika dalam 3 keadaan : 1) Tidur dalam keadaan terlentang 2) Tidur dengan keadaan bersandar pada leher belakang. 3) Tidur dengan berpijak pada salah satu paha. Karena disaat seperti ini dia tidak bisa menopang diri sendiri & renggangnya sendi – sendinya. Adapun orang yang tidur dalam keadaan duduk & duduknya tetap diatas pijakannya maka baginya dianggap tidak punya wudhu (batal), jika seseorang tidur dengan bersandar sebuah bantal & saat diambil bantalnya dia tersungkur maka batal wudhunya, jika tidak tersungkur & duduknya tidak bergeser  maka wudhunya tidak batal, dari hal juga dianggap tidak batal seseorang yang tertidur sempurna saat berdiri, ruku`/ sujud, karena saat ini dia menyangga dirinya sendiri. Sedangkan bagi yang tidur ringan meski berbaring miring (masih dapat mendengar suara orang) wudhunya tidak batal berdasar hadis Nabi “ Sesunguhnya wudhu tidak wajib kecuali bagi yang tidur berbaringkarena saat itu sendinya renggang” H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dll
Hanafiyah membagi tidur berbaring dalam 2 hal, pertama tidur dengan leher terlentang & tidur bersandar pada salah satu paha, karena faktor yang menyebabkan batal adalah renggangnya sendi tubuh. Tidurnya orang yang udzur syar`i  tidak batal (seperti beser) karena suatu yang keluar saat udzur tidak membatalkan  pada saat tertidur.

Syafiiyah :Tidur dapat membatalkan wudhu jika tidak merapatkan posisi duduknya. Sedang mengantuk tidak membatalkan wudhu (dikatakan mengantuk jika masih bisa mendengarkan pembicaran orang meski tidak jelas)
Hambaliyah : Tidur membatalkan wudhu dalam keadaan bagaimanapun, kecuali hanya sekejap saja (secara umum). 
Malikiyah : Tidur membatalkan wudhu baik, terlentang, duduk, sujud, sebentar / lama, namun hanya sunah berwudhu jika hanya sekejap. Seorang yang tidur sekejap juga batal jika sengaja meletakkan kain pada pantatnya supaya angin tidak keluar. Adapun tidur yang lama maka mutlak membatalkan wudhu.

[12]Syafiiyah : Menyentuh & memegang orang lain (lelaki & wanita) membatalkan wudhu meski tanpa sahwat/ juga terhadap yang sudah tua renta, jika muncul pernyataan wanita tua tidak bersahwat jika disentuh, maka jawabnya adalah selama masih hidup perempuan masih ada potensi sahwat, terkecuali terhalang sesuatu meski hanya debu tebal yang menutup kulitnya, lelaki sesama lelaki tidak batal saat bersentuhan meski rupawan namun hanya sunah berwudhu saja, begitu juga tidak batal antara sesama wanita, sesama hunsa, hunsa & lelaki/ hunsa dengan wanita. Hal tersebut (hunsa) membatalkan wudhu jika kedua yang bersentuhan telah sampai pada batas sahwat.
Dikecualikan darinya bersentuhan yang tidak membatalkan wudhu, rambut, gigi dan kuku. Selain itu juga batal menyentuh mayat lain mahrom, dikatakan mahrom adalah orang yang haram dinikah dari sebab nasab, susuan atau mertua, adapun orang yang halal dinikah maka batal saat bersentuhan seperti saudara perempuan istri, bibi dari istri (jika telah bercerai).
Selanjutnya juga batal jika bersentuhan dengan wanita yang pernah disetubuhi meskipun subhat (مووطؤشبهات)beserta anaknya jika dinikah (meski selamanya haram dinikah) hal ini disebkan karena mereka berdua tidak termasuk mahrom baik dari nasab, saudara susuan / mertua.
Hambaliyah : Menyentuh wanita dengan sahwat tanpa penghalang membatalkan wudhu baik mahrom / bukan mahrom, hidup/ mati, dewasa/ anak kecil, begitu sebaliknya dengan wanitanya, saat dia menyentuh lelaki maka wudhunya juga batal namun dengan berapa sarat berikut ini, 1) Yang disentuh bukan rambut, gigi & kuku, maka disaat seseorang menyentuh orang lain selain anggota tersebut wudhunya batal.
Hal ini berbeda dengan orang yang disentuh, karena sebagai objek hukumnya (objek) tidak batal (meski sama merasakan sesuatu).

Namun ada juga bersentuhan yang tidak membatalkan wudhu diantaranya adalah lelaki & lelaki (meski rupawan), wanita & wanita serta hunsa & hunsa. Dari ini dapat kita ketahui bahwa madzahab Syafi`i & Hambali bersepakat bahwa bersentuhan lain jenis (tanpa pembatas) membatalkan wudhu, hanya saja madzhab Hambali mengkategorikan bahwa bersentuhan sesama mahrom juga membatalkan tidak halnya dengan madzhab Syafi`i, selanjutnya bahwa sesama lelaki jika bersentuhan tidak membatalkan wudhu, namun Syafi`i mensunahkan wudhu.  

Malikiyah : Ketika seorang berwudhu menyentuh orang lain dengan tangannya /anggota badan lain maka wudhunya batal dengan berberapa sarat yang sebagian ada pada yang menyentuh, dan sebagian pada yang disentuh. Sarat bagi yang menyentuh adalah baligh, sengaja (merasakan) / tidak segaja namun setelahnya dia merasa nikmat, lantas sarat bagi orang yang disentuh hendaknya tidak terhalang sesuatu/ ada namun tipis, namun meski terhalang satir tebal tapi jika saat bersentuhan kemudian agak lama & sampai merasakan nikmat maka wudhunya juga batal. Jika wanita yang disentuh tidak mengundang sahwat (seperti anak kecil/ lansia) maka wudhunya juga tidak batal, juga tidak batal sentuhan antara rambut & rambut (lelaki + perempuan), kuku & kuku, jika disentuh dengan memakai tangan & merasa syahwat maka wudhunya juga batal.

Yang menyebabkan batal dalam hal ini (bersentuhan) adalah karena adanya faktor syahwat termasuk dari mahrom sendiri. Namun juga saat bersentuhan dengan mahrom tidak bersahwat maka wudhunya tidak batal. Berbeda dengan selain mahrom yang batal secara mutlak, termasuk daripadanya mencium juga membatalkan wudhu meski tidak ada maksud merasakan dengan syahwat, namun saat perpisahan mencium tidak batal hal ini karena termasuk rahmat bukan sahwat (namun jika bersahwat juga batal), semua ini ketentuan bagi orang yang menyentuh.

Adapun ketentuan bagi yang disentuh adalah jika yang disentuh telah baligh, dan merasakan syahwat maka wudhunya juga batal, hal ini hanya sebatas bersentuhan adapaun saat melihat/ berpikir saja & sampai merasakan syahwat wudhunya tidak batal, jika sampai keluar madzi batal serta wajib wudhu & jika keluar sperma wajib mandi.

Hanafiyah : Bersentuhan lelaki & wanita tidak membuat wudhu batal baik mahrom/ bukan meskipun keduanya telanjang, seorang lelaki yang telah berwudhu & tidur bersama istrinya dalam satu tempat meski bersentuhan tidak membatalkan wudhu kecuali dalam 2 hal : 1) Hingga mengeluarkan sesuatu seperti madzi dll. 2) Bertemu antara 2 alat hitan (alat kelamin), hal ini membatalkan wudhu lelaki tersebut jika lelaki tersebut sampai sahwat  & tidak ada sesuatu yang menghalangi antara keduanya. Adapun bagi wanita tersebut batal meski tidak sampai melekat rapat saat lelaki tersebut merasakan sahwat, saat wanita tidur dengan wanita lain & bersentuhan maka wudhunya batal, sama dengan sesama lelaki yang jika bersentuhan lalu timbul sahwat. 

Kesimpulannya Hanafiyah berbeda dengan lainnya, seperti Malikiyah telah menatapkan yang menyebabkan batal adalah karena sengaja merasakan sahwat  atau spontan merasakannya (jika tidak merasa tidak batal) berbeda dengan  Syafiiyah & Hambaliyah. Lalu Malikiyah menetapkan menyentuh orang yang ajuz (tidak berpotensi sahwat karena tua/ mungkin juga cacat) tidak membatalkan wudhu sedangkan Syafi`i & Hambali batal. Selanjutnya menyentuh pemuda yang rupawan batal menurut Maliki & tidak batal menurut Syafi`i & Hambali. 
Hal itu tidak batal jika ada penghalang/ ada namun tipis, namun dalam madzhab Malikiyah meskipun telah ada penghalang namun jika masih merasakan sahwat tetap membatalkan  wudhu. 
Ketika lelaki menyentuh rambut wanita & merasa syahwat maka wudhunya batal (menurut Malikiyah), berbeda sebaliknya, hal ini berbeda dengan Hambali & Syafi`i yang tidak menganggap batal.       


[13]Hanafiyah : Menyentuh kemaluan tidak membuat wudhu batal meski dengan sahwat, baik dengan telapak tangan dalam/ luar, namun sunah wudhu saja, ini berbeda dengan kesepakatan ulama yang berkata ibadah dengan hal yang tidak ihtilaf lebih baik (lebih baik mengikuti kesepakatan) selama tidak makruh dalam madzhabnya sendiri, Hanafiyah berpendapat wudhu disini adalah wudhu secara lughowi (dalam hadis yang mengatakan batal) yaitu hanya mencuci tangan saja. Hal ini juga berlaku saat menyentuh lubang dubur,termasuk wanita namun jika seorang wanita memasukkan sesuatu dalam farjinya maka wudhunya batal karena hukumnya seperti jima`. 
Malikiyah : Wudhu batal saat menyentuh kemaluan sendiri ((لاَمِسْ  , jika menyentuh orang lain maka hukumnya seperti bersentuhan kulit, semua itu dengan sarat baligh meski hunsa, tidak ada penghalang, dengan telapak tangan dalam, ujung jari /lambung telapak tangan (selain dari ini tidak batal spt kaki, kayu dll) semua ini membatalkan wudhu meski tidak sahwat.
Wanita yang menyentuh kemaluannya wudhunya tidak batal meski dengan memasukkan jarinya, juga tidak batal menyentuh duburnya meski memasukkan jari kedalamnya (meski hal ini haram jika tanpa kepentingan). Tidak batal menyentuh pinggir dzakar(batas disunat) & pelir, anat (bawah perut yang tumbuh rambut), sedangkan menyentuh punya orang lain berlaku hukum bersentuhan sebagiamana keterengan lalu.
Syafiiyah : Menyentuh dzakar(kemaluan) (kecil/dewasa, hidup/mati) membatalkan wudhu baik yang hanya (menyentuh) nempel atau sekedar saja, begitu juga menyentuh batas dzakar yang di sunat (khitan) dengan sarat tidak ada penghalang, dengan telapak tangan dalam/ ujung jari, (telapak tangan dalam adalah bagian saat direkatkan tidak terlihat/ tertutup), seperti Hambaliyah bahwa secara mutlak batal baik sendiri/ menyentuh orang lain. Syafiiyah juga menisbatkan lubang dubur yang di dalamnya, tidak halnya dengan pelir & anat (rambut sekitar kemaluan) yang tidak batal. 
Hambaliyah : Termasuk membatalkan wudhu adalah keluarnya banyak najis (secara umum) dari tubuh selain dari qubul & dubur, baik gemuk/ kurus  misalnya seperti darah & muntahan.

[14]Hanafiyah : Murtad tidak membatalkan wudhu, meskipun murtad (hakikatnya) banyak menahan amalan agama (terhalang beramal denga amalan agama).
Syafiiyah : Murtad tidak membatalkan wudhu, ketika seseorang murtad sedang dia tidak dalam keadaan beser maka wudhunya tidak batal, namun jika dia sedang beser maka wudhunya batal karena kesuciannya dianggap lemah.


[15]Hanafiyah : Tertawa terbahak – bahak membatalkan sholat berdasar hadis at Thobaroni dari Abi Musa “( Suatu saat Rosul sholat bersama para sahabat, lalu datanglah seorang lelaki yang terjatuh dalam sebuah lubang di depan masjid, lalu para jamaah tertawa, kemudian Rosul memerintahkan sahabat yang tertawa untuk wudhu & mengulang kembali sholatnya.)”. Tertawa terbahak – bahak (قهقهة) tertawa yang suaranya sampai tedengar oleh orang disekitarnya, dari hal tersebut tertawa membatalkan sholat meski tidak lama.
Hal ini berbeda dengan orang yang tertawa namun hanya dia sendiri yang mendengarnya karena hal tersebut tidak membuat batal wudhunya, hal itu dianggap batal dengan sarat telah baligh baik lelaki / wanita, sengaja /tidak, dilakukan pada sholat yang ada ruku`& sujudnya. 
[16]Hambaliyah: Memakan daging onta membatalkan wudhu
Malikiyah    : Keragu - raguan membatalkan wudhu, saat seorang ragu apakah hadas/ tidak,  maka otomatis batal. 

[17]Hambaliyah :Kebalikan dari yang awal meski rajin berwudhu

No comments:

Post a Comment