BAB 1
( ﺍﻠّﻃﻬَﺍﺮَﺓُ )
THOHAROH
Makna
thoharoh adalah membersihkan dan mensucikan diri dari
segala bentuk yang disebut kotor, jorok atau apapun yang bersifat tidak
nyaman jika dipandang mata, baik yang bersifat lahiriyah ataupun maknawiyah, bersumber
dari sebuah hadis nabi yang diriwayatakan
dari Ibnu Abbas r.a : “
Suatu ketika nabi menjenguk seorang yang sedang
sakit dan berkata ” La ba`sa thohu^run insya Allah” artinya” tiada masalah, jika Allah
menghendaki niscaya akan Allah sucikan”.Nabi juga mengatakan
bahwa sakit itu akan membersihkan seseorang dari penyakit(kotoran) ma`nawiah. Hal ini samahalnya dengan makna thoharoh,
yang secara hakiki (terminologi) bermakna bersih, baik badan atau tempat
dari apapun yang bersifat kotor, jasmani dan rohani.
Terlepas darinya, dari segi bahasa (lughot) najis adalah yang sesuatu yang
bersifat kotor baik secara lahiriah ataupun ma`nawiyah, ada yang berpendapat
bahwa dosa dan kesalahanpun termasuk najis karena pada hakikatnya dia telah
mengotori tangannya dengan perbuatan tercela,
dan orang yang melakukannya bersifat najis secara maknawi,hal ini bisa kita
lihat dalam
al-Qur`an Q.S. al-Taubah 28 yang artinya “sesungguhnya orang - orang
musyrik adalah najis”.
Kembali pada pengertian thoharoh,
secara spesifik mempunyai berbagai pengertian dikalangan ahli Fiqih dan Nahwu,
namun saya tarik kesimpulan bahwa semua bersepakat bahwa thoharoh dalam hukum
syariah merupakan suatu kewajiban yang telah ditetapkan dan mutlak harus
dikerjakan guna untuk mengerjakanamal ibadah tertentu seperti sholat, thowaf
dan sebagainya dalam keadaan yang memungkinkan
(karena dalam darurat bisa saja orang tidak mampu untuk
bersuci/thoharoh).
Dalam hal ini, thoharoh dibagi dalam 2 hal yaitu bersuci dari hadas dan najis. Najis lebih bersifat material sedang hadas bersifat immaterial )sifat(,untuk yang bersifat materi (najis) kita harus mengenal istilah najis dan mutanajis. Najis adalah asal
mula atau bentuk asli kotoran itu sendiri sehingga tidak mungkin untuk
membersihkannya. Sedangkan mutanajis adalah segala sesuatu yang dikotori atau terkena najis tersebut sehingga mudah untuk membersihkannya
kembali dengan cara - cara yang telah ditentukan oleh syara`.
A. HAL YANG DIHUKUMI SUCI
Untuk selanjutnya akan kita
lihat dengan seksama apa saja yang dihukumi suci dalam hukum Fiqih:
1.Tubuh manusia: Semua ulama sepakat tubuh manusia hidup ataupun mati adalah suci,
sedangkan seorang musyrikpun yang
dikatakan najis adalah keyakinannya saja bukan fisiknya.
2. Benda mati : Dalam hal ini menyangkut semua benda mati
yang tidak berasal dari sesuatu yang terpotong, terkelupas atau tercecer dari
binatang seperti batu, kayu dll. Karena
pada dasarnya tidak ada tumbuhan yang najis sekalipun beracun, terkadang ada
juga yang berasal dari benda cair seperti air, minyak, atau apapun selama tidak
terkena najis dan bukan pula jenis khomr (semua
minuman yang memabukkan), cairan selain khomr adalah suci meskipun
sebagian ada yang haram untuk di konsumsi.
4.Telur : Telur yang belum bau dan susu yang berasal
dari manusia atau binatang yang halal,sedang tubuh manusia hidup atau mati dan
binatang yang halal saat masih hidup hukumnya suci. Terkecuali bagian tubuh
yang terpotong saat masih hidup dihukumi najis karna hukumnya adalah bangkai.[2]
5. Lendir, dahak : Keduanya adalah najis.
6. Cairan yang keluar dari daging setelah
disembelih: Cairan yang mengalir dari binatang setelah disembelih yang terdapat dikulit
adalah suci.[3]
7. Bangkai binatang yang hidup di air : Bangkai binatang yang hidup di air adalah suci meskipun usianya terhitung
lama, seperti buaya, katak, anjing laut,bahkan yang menyerupai manusia
sekalipun yang mati di air ataupun di darat, yang mati sendiri ataupun karna
diburu,[4]hal ini karna berdasarkan Hadis Nabi yang
mengatakan “dihalalkan bagi kami 2 macam bangkai dan 2 macam darah, yaitu bangkai
ikan dan belalang serta hati dan limpa”.
8. Bangkai
binatang darat yang darahnya tidak mengalir : Seperti lalat, ulat,belalang semut,dan kutu.[5]
Hambaliyah; Semua
yang diatas adalah suci selama tidak berasal dari barang najis seperti
ulat yang berasal dari luka.
9. Binatang yang disembelih secara syara:
10. Rambut, bulu tebal , bulu tipis ,bulu pada
burung yang halal atau haram dimakan, baik yang hidup atau mati, masih menempel juga yang
terlepas selama tidak dicabut.[6]
B . SESUATU YANG DIANGGAP NAJIS
1. Bangkai binatang darat selain manusia dan
binatang yang darahnya tidak mengalir.[8]
2. Apapun yang berasal dari bangkai yang darahnya mengalir; (maksudnya darahnya
banyak tidak seperti kutu dll) ; termasuk darah, lendir, telur, susu dll.[9]
4. Keringat, liur , airmata, lendirbabi dan
anjing
5. Darah;Dalamhal ini mengecualikan hati dan limpa sertayang mati syahid,bekas darah sembelihan pada daging /otot, juga darah ikan, kutu,
kelabang,semut dll.[11]
7. Bekas kotoran atau air seni meski dari anak kecil.
8. Sisa makanan binatang yang haram dimakan yang
darahnya mengalir saat dipotong
seperti keledai.[13]
Sedangkan sisa makanan dari
binatang yang halal dimakan maka hukumnya hilaf.[14]
9. Sperma: Baik dari manusia atau
binatang.[15] Sperma = Cairan yang keluar dari kemaluan disertai dengan rasa nikmat,baik dari lelaki dan wanita Madzi = Cairan yang mirip sperma yang keluar saat
kelelahan. Wadi = Cairan yang keluar
dari farji biasanya saat buang air kecil agak sedikit ada rasa nikmat.
11.Bagian tubuh yang terpotong dari binatang
hidup.[17]Kecuali dari
binatang yang darahnya tidak mengalir saat dipotong,kulit kijang dan darahnya
yang berubah menjadi misik.
12.Susu yang diambil dari binatang yang masih
hidup dari binatang yang haram dimakankecuali dari manusia.[18]
14. Segala macam cairan yang memabukkan;Baik
yang berasal dari perasan kurma, anggur, buih minuman dsb. karena Allah
telah mangharamkan dan menajiskannya.
C. NAJIS YANG DIAMPUNI (MA`FU)
Pada dasarnya najis adalah
kotoran yang harus dibersihkan, akan tetapi dalam hukum syara ada beberapa macam najis yang diampuni
atau tidak dipermasalahkan seandainya masih terdapat pada sesuatu,hal ini
dikarenakan adanya unsur yang memberatkanuntuk menjaganya (musyaqqoh), seperti darah yang barulang kali mengenai
tukang jagal hewan, dalam keadaan demikian orang tidak mungkin setiap saat
untuk bersuci karena menyusahkan. Dibawah ini akan di uraikan beberapa jenis najis yang bisa dima`fu[20]
[1]Syafi`iyah ; Dalam madzhab Syafii
semua itu dianggap suci selama berasal dari binatang yang suci pula,baik yang halal/haram dimakan,
sekalipun bisa ular / kalajengking, dalam hal ini dikecualikan bangkai
anjing,babi dan keturunannya.
Malikiyah; Liur dari mulut yang mengalir
saat tidur /terjaga termasuk suci tanpa terkecuali,sedangkan cairan
yang berasal dari lambung juga usus yang sampai ke mulut hukumnyanajis,bisa
dilihat dari warna / bau yang mencolok jika sudah demikian maka hukumnya najis.
Hambaliyah;Airmata,keringat,liur, ingus
hukumnya suci,baik dari binatang yang halal / haram, jika berasal dari binatang
yang haram dimakan maka syaratnya
ukuran tubuhnya harus tidak lebih besar dari kucing & tidak dilahirkan dari
binatang yang najis, jika tidak maka hukumnya najis.
Hanafiyah;Hukum airmata, liur,
keringat akan dibahas pada pembahasan kedepan.
[2]Syafi`iyah&Hambaliyah
;Yang
termasuk najis adalah anjing, babi, keturunannya bahkan bersama binatang lain.
Sedang dalam madzhab Hambali bahwa binatang yang haram dikonsumsi jika ukuran
tubuhnya lebih besar darikucing hukumnya
juga najis.
Hanafiyah;Tidak ada satupun binatang yang
najis kecuali babi saja.
Malikiyah;Tidak satupun binatang yang najis
sekalipun anjing ,babi dan keturunannya
[3]Syafi`iyah; Cairan berwarna kuning
yang keluar dari sembelihan hukumnya najis begitujuga kulitnya (babat) ikut
najis, akan tetapi bisa disucikan dengan cara dicuci bersih (bisa dimakan).
Hanafiyah;Hukum cairan tersebut adalah
mengikuti hukum dari air kencingnya, jika berasal dari binatang yang halal
dimakan maka air kencingnya dihukumi najis mukhoffafah, sedang jika berasal
dari binatang yang haramdimakan
maka hukumnya adalah najismugholadhoh.
[4]Syafi`iyah
&Hambaliyah ; mengecualikan bangkai katak, buaya, dan ular selain yang
3 berikut ini hukumnya suci.
Hambaliyah;Semua
yang diatas adalah suci selama tidak berasal dari barang najis seperti ulat yang berasal dari
bangkai
[6]Malikiyah ; Semua itu suci baik dari binatang hidup /mati, halal /haram
sekalipun anjing/babi yang masih
menempel /terlepas bukan karna dicabut, digunting / dirontokkan dengan kapur.
karna pada dasarnya bulu tidak bernyawa & tidak berdarah. Sedangkan jika
dicabut /maka ujungnya najis sedang lainnya tidak, sebagian kalangan Malikiyah
berkata bahwa ruas bulu dari binatang yang tidak disembelih adalah
najis, dan bulu – bulu yang tipis mutlak suci.
Hanafiyah ; Sama seperti pendapat
Maliki hanya saja bulu pada babi najis, baik hidup /mati, nempel /
terlepas.
Syafi`iyah ;Semua itu najis jika
berasal dari binatang yang masih hidup dan haram dimakan, kecuali rambut pada
manusia dan bulu dari bangkai binatang, jika semua itu dari binatang yang halal
maka suci, kecuali bila terlepas dengan ujung basah yang terkena sesuatu dari
daging bangkai tersebut maka najis, seperti darah, daging, lemak dsb, maka
pangkalnya najis dan sisanya tidak.
Hambaliyah ; Semua itu suci jika
berasal dari binatang yang halal dimakan hidup/mati, atau dari binatang yang walaupun
haram tapi ketika hidup tidak najis, yaitu binatang yang tubuhnya tdk lebih
besar dari kucing, dan tidak lahir dari sesuatu yang najis, jika demikian ujung
dari bulu yang basah dari bangkai adalah najis meski tidak terlepas darinya,
sedang yang terlepas dari binatang yang suci adalah suci kecuali bila lepas
bersama dengan bau busuk maka pangkalnya
najis dan yang lain tidak.
[7]Malikiyah; Jika khomr berubah
menjadi cuka /mengeras maka akan menjadi suci dengan sendirinya, walau dengan
adanya unsur kesengajaan selama tidak terkena najis sebelum berubah menjadi
cuka, dan wadahnya juga menjadi suci.
Hanafiyah ; Khomr yang berubah menjadi cuka beserta
wadahnya menjadi suci walau degan memasukkan sesuatu kedalamnya seperti garam,
air, ikan dsb. Jika kejatuhan tikus sebelum
menjadi cuka dan dikeluarkan sebelum busuk maka tetap suci .
Syafi`i yah ;Saat khomr berubah menjadi cuka
degan sendirinya maka akan menjadi suci degan sendirinya begitu juga wadahnya,
selama tidak kejatuhan najis sebelum terjadi perubahan walaupun diangkat
seketika dan tidak tercampur degan benda suci lainnya yang sekiranya mudah
untuk menghindarkannya,jika memang sulit untuk menghindarkannya maka sah saja
,seperti butirgandum yang jatuh kedalamnya maka tetap suci.
Hambaliyah ;Khomr menjadi suci ketika menjadi
cuka walau degan memindahkan dari tempat /wadah ke tempat &wadah lainnya
selama tidak terkena najis sebelum menjadi cuka selama perubahannya .
Kesimpulan ;
Malikiyah& Hanafiyah bersepakat khomr jadi suci saat
menjadi cuka dengan sendirinya / dengan kesengajaan, sedang berbeda
pendapat pada saat terkena najis,
Malikiyah: jika demikian maka tdk bisa dianggap
suci lagi.
Hanafiyah:bila najis diambil sebelum
bercampur maka tetap
suci.
Syafi`i&Hambali
:Sepakat
jika berubah sendiri hukumnya suci,jika dirubah (disengaja) tetap najis,dan
mereka juga sepakat jika terkena najis sebelummenjadi cukamaka hukumnya
tetap najis.
[8]Syafi`yah: Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir najis
kecuali belalang dan ikan, tetapi walau najis jika masuk kedalam minuman /
terkena apapun di ma`fu (tidak dipermasalahkan) jika memang hanya sedikit dan tidak disengaja.
[9]Hanafiyah: Sisa makanan binatang yang halal
dimakan adalah najis Mukhofafah , terkecuali pada burung terdapat pembahasan
tersendiri, jika sejenis burung yang buang kotoran diatas pohon /lebih sering
hidup dipohon maka hukumnya suci
,seperti merpati dll , jika tidak maka hukumnya najis ,seperti ayam itik dll.
Malikiyah:Sisa makanan binatang yg halal adalah suci spt sapi ,kambing ,dg sarat
binatang tsb tdk makan makanan yg najis,jika tdk maka sisa makanannya adalah
najis.
Hambaliyah: Sisa makanan binatang yang halal
adalah suci walau dia kadang mengkonsumsi makanan yang bercampur najis dengan
sarat konsumsi makanan najisnya tidak
melebihi makanannya yang suci,jika tidak maka sisa makanannya adalah najis
begitu juga dagingnya sendiri ikut najis , jika demikian sebelum dipotong
Selama 3 hari haruslah diberi makanan yg suci baru boleh
dipotong dan dikonsumsi .
Hanafiyah : Anjing tidak najis saat masih hidup sedangkan yang dianggap najis hanya
jilatannya saja , namun jika anjing
telah mati maka hukumnya adalah najis. Jika seekor anjing masuk kedalam sumur
dan mulutnya tidak sampai terkena air maka air tidak najis, apabila dari
tubuhnya menetes air yang mengenai sumur tersebut itu juga dianggap tidak
najis.Sedangkan babi mutlak dianggap najis
[11]Malikiyah :Semua darah yang mengalir najis tanpa terkecuali,bahkan
yang berasal dari ikan,sedang yang tidak sampai mengalir maka tidak najis
sepert sisa pada daging dll.
Syafi`iyah: Semua darah najis kecuali 4 macam darah 1.Susu yang
berasal dari binatang yang halal dimakan walau berwarna merah seperti darah.2.Sperma, meski telah berwarna seperti darah.3.Telur yang meskipun berwarna
darah.4.Darah binatang yang
sudah menggumpal dengan syarat
berasal dari binatang yang halal dimakan .
Hanafiyah: Darah yang tidak sampai mengalir yang berasal dari manusia / binatang adalah
suci,begitu juga saat darah menggumpal
menjadi daging, sedang jika
gumpalan masih berupa darah tetap najis.
[12]Hanafiah ; Sesuatu yang keluar dari
tubuh selain nanah dan cairan luka,jika hal itu disebabkan karna luka walaupun
tidak terasa sakit maka hukunya najis,jika bukan karna luka maka suci contoh
seperti cacar,air pusar dan air telinga.Sedangkan airmata yang keluar dengan adanya rasa sakit maka hukumnya
najis,meskipun tidak terlalusakitnya (seperti saat mata merasa perih lalu kita kucek maka airmata yang keluar
adalah najis).
Syafi`iyah :Cairan yang keluar dari luka adalah
najis jika keluar bau / berubah warna,jika tidak maka suci seperti keringat
pada umumnya.
[13]Hanafiyah:Sisa makanan binatang yang haram
dimakan terdapat perincian tersendiri,jika binatang tersebut termasuk binatang
yang bisa
terbang maka hukumnya najis Mukhofafah seperti gagak dan
elang,dan jika tidak
bisa terbang maka hukumnya najis Mugholadhoh.Akan tetapi jika susah untuk menghindarinya maka dima`fu (diampuni).
[14]Syafi`iyah: Sisa makanan binatang yang halal
dimakan hukumnya najis tanpa terkecuali.
Hanafiyah : Sisa makanan binatang yang halal dimakan adalah najis
Mukhofafah,terkecuali pada burung terdapat pembahasan tersendiri,jika sejenis
burung yang buang kotoran diatas pohon /lebih sering hidup dipohon maka hukumnya suci,seperti merpati dll,jika
tidak maka hukumnya najis,seperti ayam, itik dll.
Malikiyah:Sisa makanan binatang yang
halal adalah suci sepert sapi,kambing,dengan sarat binatang tersebut tidak makan
makanan yang najis,jika tidak maka sisa makanannya adalah najis.
Hambaliyah;Sisa makanan binatang
yang halal adalah suci walau dia kadang mengkonsumsi makanan yang bercampur
najis dengan sarat konsumsi makanan
najisnya tidak melebihi makanannya yang suci,jika tidak maka sisa makanannya
adalah najis begitu juga dagingnya sendiri ikut najis ,jika
demikian sebelum dipotong Selama 3 hari haruslah diberi makanan yg suci
baru boleh dipotong dan dikonsumsi .
[15]Syafi`iyah :Sperma yang berasal dari manusia hidup / mati adalah
suci, dengan syarat keluar kurang lebih
setelah umur 9 tahun,walaupun berwarna merah seperti darah dan keluar dari jalan
yang wajar, jika tidak maka hukumnya adalah najis.Begitu juga sperma binatang
dianggap suci terkecuali dari babi dan anjing beserta keturunannnya. sedang untuk madhi dan wadi
hukumnya najis.
Hambaliyah:Sperma manusia suci jika keluar dari jalan yang
wajar,untuk perempuan biasa berumur 9 tahun,sedang untuk laki-laki 10
tahun.Sedang untuk wadi & madhi jika
berasal dari binatang yang halal maka hukukmnya juga suci.
[16]Syafi`iyah:Muntahan adalah najis
meskipun tidak sampai berubah seperti keluar seketika baik berupa air /
makanan, jika memang keluar, jika seseorang ragu maka hukumnya suci,begitu juga
liur yang keluar dari mulut orang yang tertidur, jika keluar sseudah menjadi bau & berwarna kuning hukumnya
najis,akan tetapi dima`fu (dimaafkan).Makanan yang dikunyah oleh binatang
ternak juga najis baik sedikit / banyak .
Hanafiyah:Muntahan adalah najis
Mugholadoh ketika sampai memenuhi
mulut seseorang,walaupun hanya sekali saja,baik berupa makanan,air,bahkan
gumpalan darah sekalipun begitujuga dari mulut bayi yang sedang menyusu,dalam hal ini
mengecualikan liur dari orang yang tidur karena hukumnya tidak najis,begitu jika seseorang muntah mengeluarkan ulat /
cacing dengan ukuran kecil / besar maka
hukumnya suci.Adapun luapan hukumnya seperti muntah yaitu najis Mugholadhoh
ketika sampai memenuhi mulut seseorang.Adapun lendir hukumnya suci kecuali
bercampur dengan darah / muntah,untuk makanan yang telah dikunyah oleh ternak
hukumnya najis .
Malikiyah:Muntahan adalah makanan yang
sudah masuk kedalam lambung meskipun hanya sebentar saja dan hukumya najis
jika sudah berubah meski hanya dengan rasa
yang masam atau bahkan
menjadi seperti kotoran,berbeda dengan
luapan, kalau hanya rasa yang
masam saja maka tidak najis,jika sudah berubah seperti kotoran maka
najis,sedangkan liur hukumnya najis akan
tetapi dima`fu.
Hambaliyah:Muntah dan Luapan adalah najis tanpa terkecuali .
[17]Hambaliyah:Dikecualikan 2 hal yang tidak najis yang berasal dari
binatang,yang pertama telur yang cangkangnya sudah kuat, kedua dan bagian tubuh yang terpotong
dari binatang yang sulit untuk
ditangkap.
Syafi`iyah:Rambut,bulu kasar dan bulu halus yang
lepas dari binatang yang halal jika tidak terlepas bersamaan dengan secuil
daging /semisalnya hukumnya suci,jika terlepas bersama dengan sesuatu dari kulit /daging makaujung yang terkena adalah najis sedang bagian yang lainnya tidak najis.Sedangkan hukum bangkai baik bulu, rambut, atau apapun darinya adalah najis.
[18]Hanafiyah:Susu
yang diambil dari binatang yang hidup /mati, binatang
halal /haram hukumya suci, kecuali susu babi,
baik yang hidup/mati hukumnya najis.
[19]Hanafiyah :Keduanya hukumnya suci, begitu juga jika najis menjadi padat(mengeras) dengan syarat tidak dibakar maka hukumnya suci.
Malikiyah :Abu dari najis adalah suci, sedang
asapnya hukumnya najis.
[20]Malikiyah ;
1. Sesuatu
dari bayi yang mengenai ibunya ketika menggendong bayi seperti air seni dan
kotoran, akan tetapi disunahkan untuk ganti baju ketika hendak mengerjakan
sholat .
2. Sedikit
bekas air seni orang yang terkena beser, baik yang mengenai baju atau
badannya sendiri walaupun dalam sehari hanya sekali saja, sedangkan jika
mengenai tangan tidak dima`fu dikarenakan tangan mudah untuk
dibasuh setiap saat tidak seperti baju dan badan.
3. Sedikit
resapan kotoran , airseni , madhi dan wadi yang keluar dengan sendirinya ,
walaupun sehari hanya sekali, dikarenakan susah untuk menghindarinya saat
terjadi hal tersebut.
4. Sesuatu
yang memercik ketubuh /baju tukang jagal &tukang kuras kamar mandi ataupun
seorang dokter yang sedang mengobati pasien,karena sudah profesinya dan
dianggap memberatkan jika harus ganti baju setiap saat, akan tetapi disunahkan
untuk ganti baju ketika hendak mengerjakan sholat.
5. Darah
yang mengenai orang yang sholat baik pada tempat,badan, atau bajunya dari darahnya
sendiri /darah orang lain jika tidak lebih lebar dari dirham ( ukuran koin),
begitu juga nanah dan muntah.
6. Najis
yang mengenai tempat, badan atau baju yaitu berupa kotoran /air kencing kuda
atau keledai bagi orang yang berprofesi sebagai penggembala disaat mengurusnya.
7. Sedikit
kotoran yang menempel pada kaki semut, lalat dsb. yang jatuh pada makanan atau
baju seseorang, sedangkan untuk jenis semut yang besar tidak dima`fu karena hal ini jarang terjadi.
8. Bekas
darah pada luka setelah berbekam setelah dibersihkan , jika masih ada sisa
darah yang menempel maka hal ini dima`fu.
9. Tanah
yang ada dijalan yang bercampur dengan najis yang memercik terkena kaki /celana
disaat hujan, dengan syarat
.a)Ukuran najis tidak melebihi tanah.b)Najis tersebut tidak barcampur
najis lain kecuali
air dan tanah saja.c)Tidak ada jalan lain untuk lewat terkecuali hanya jalan
itu saja.
10. Darah
yang mengalir dari bisul atau selainnya yang lebih dari satu yang mengalir
sendiri / dipencet, maka dima`fu walaupun lebih dari ukuran dirham, sedang jika
bisul hanya satu saja maka tetap dima`fu baik yang dipencet / mengalir sendiri,
jika dirasa tidak perlu lalu dipencet maka tidak ma`fu.
11. Kotoran
kutu walaupun banyak, dan jika bercampur dengan darah/ kotoran yang lain, maka
tidak dima`fu.
12. Liur
yang mengalir dari mulut orang yang tidur.
13.
Bangkai binatang yang darahnya
tidak mengalir, jika hanya sedikit maka dima`fu, jika banyak maka tidak
dima`fu.
Hanafiyah ;
Najis terbagi dalam dua
bagian mukhoffafah &mugholadhoh
,
adapun mugholadhoh
sudah ada pembahasan tersendiri sedang mukhoffafah adalah seperti air
kencing dari binatang yang halal dimakan,hal ini karena
pada suatu ketika pernah terjadi bahwa suatu kaum menderita sakit perut dan
Nabi memerintahkan untuk meminum air kencing dari onta perahan dan akhirnya
sembuh,dan dibawah ini adalah beberapa najis yang dima`fu dalam madzhab
Hanafiyah.
1.
Najis
yang ukurannya tidak melebihi dirham,akan tetapi dalam hal ini jika dipakai
untuk sholat maka hukumnya makruh tahrim (makruh yang mendekati haram).
2.
Air
kencing kucing tikus dan juga kotorannya
ketika susah untuk menjaganya, seperti pada suatu tempat yang memang banyak
terdapat tikus /kucing, jika kotoran tikus/kencingnya jatuh kedalam sumur
/gandum misalnya maka dima`fu.
3.
Berbeda
jika terkena baju,jika terkena baju /wadah tidak dima`fu dikarenakan baju
/wadah mudah untuk dihindarkan dan
dicuci.Untuk air kencing kucing berbeda,jika terkena baju maka dima`fu tapi
jika terkena selainnya itu tidak dima`fu.
4.
Asapdari
benda najis dan debunya,jika berdekatan antara
jemuran dan tumpukan najis, lalu
terbawa angin debu /asapnya, meskipun hal
itu najis namun
dima`fu.
5.
Percikan
air seni jika percikannya berupa titik-titik
air sebesar jarum,dengan syarat kita tidak melihatnya,dan
juga darah yang mengenai tukang jagal karena termasuk darurat,tetapi jika baju
tersebut lantas jatuh ke dalam air maka tidak dima`fu
karena tidak termasuk darurat kembali,begitu juga dengan kotoran yang menempel
pada kaki lalat.
6. Percikan air yang terkena orang yang memandikan
mayat jika terdapat kotoran,selama masih dalam proses memandikan.
7. Tanah /lumpur yang bercampur dengan najis selama tidak kelihatan jelas
najisnya,hal ini diperuntukkan kususnya bukan pada benda cair,jika pada benda
cair tidak akan dima`fu, karena
jika benda cair terkena kotoran akan bercampur dan menjadi najis pula.
8. selanjutnya adalah sedikit kotoran onta dan kambing
yang masuk kedalam sumur , sedangkan kotoran keledai, sapi,
dan gajah hanya bisa dima`fu saat darurat saja baik yang masih basah atau kering.
9. Sisa
kotoran bekas istinja` memakai batu , maka tidak wajib diulang dengan memakai
air jika kotorannya tidak belepotan /tidak terkena air.
Syafi`iyah ;
1.
Segala
macam najis yang kita tidak tahu /tidak kita lihat .
2.
Asap
yang berasal dari perapian
yang najis,sedang untuk uap yang tidak berasal dari api
hukumnya suci(apinya sudah padam).
3.
Sedikitsisa
bekas istinja` memakai batu,tetapi jika terkena air maka tidak dima`fu,
karena najis menjadi menyebar.
4.
Tanah
dijalan yang bercampur dengan
najis,namun jika kita ragu bercampur /tidak maka hukumnya mutlak suci,dan
jika bercampur dengan najis akan bisa
dima`fu dengan ketentuan sebagai berikut; a)Najis tidak kelihatan jelas b)Orang
tersebut hanya lewat dan hanya terkena percikan saja c)Jika sampai ia atau
bajunya terjatuh maka tidak
dima`fu.d)Yang bisa dima`fu hanya jika terkena baju /badan,namun jika terkena
tempat tidak bisa dima`fu.
5. Roti yang dipanggang di atas
abu yang najis.
6.
Ulat
yang terdapat pada keju dan buah maka bangkai ulat tersebut dima`fu meskipun
mati didalamnya, sama seperti bau-bauan yang dipakai untuk membuat adonan.
7. Sedikit cairan (najis; rum dll) yang dipakai
untuk campuran obat/campuran wewangian.
8. Baju yang dijemur pada dinding yang telah dipanasi dengan najis.
9.
Telur
kutu /binatang kecil dan bangkainya.
10. Kotoran lalat meskipun banyak.
11. Kotoran burung yang biasa terdapat ditanah dengan
beberapa syarat diantaranya ;
1) Orang
tersebut tidak sengaja menginjaknya.
2)Antara najis dan yang menginjaknya sama kering, jika basah maka tidak dima`fu terkecuali
darurat.3)Tidak susah untuk menghindarinya.
12. Debu
bekas menggali kubur.
13. Sedikit rambut dan bulu bangkai selain dari bangkai
babi dan anjing .
14. Kotoran ikan pada
kolam selama tidak sampai merubah salah satu sifat air (selama masih
wajar).
15.
Sisa
darah yang masih terdapat pada daging dan otot binatang yang disembelih yang
sudah dibersihkan.
16. Liur orang yang tertidur.
17. Makanan yang telah dikunyah ternak jika mengenai
orang yang mengurusnya .
18. Sedikit kotoran dan air kencing ternak yang terkena
bebijian tatkala mengajarinya.
19. Kotoran tikus pada
bakmandi asal sedikit dan tidak merubah salah satu sifat air didalamnya.
20. Pemanas yang dipakai untuk medis yang dipanasi
dengan bara yang najis .
21.
Kotoran
yang mengenai puting susu ternak
saat diperah.
22.
Madu
yang terkena rumah lebah yang terbuat dari kotoran saat mengambilnya.
23.
Bekas kotoran pada mulut bayi saat menyusu /saat dicium seseorang,hal
ini dikarenakan biasanya bayi suka memakan apasaja
yang ada dihadapannya.
24.
Air
yang terkena bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir.
25.
Darah
bekas tato.
26.
Sedikit
darah yang tidak kita lihat terkecuali
darah babi dan anjing .
27.
jika
darah orang lain terkena tubuh /baju kita, jika sedikit saja dan tidak
bercampur dengan najis lain,maka dima`fu.
28.
Jika
darah tersebut adalah darah kutu maka secara mutlak dima`fu dengan sarat
*Tidakdisengaja *Tidak bercampur dengan najis lain ,jika tidak dmikian maka
tidak dima`fu.
*Sedang jika berasal dari darah kita sendiri maka ada ketentuannya yaitu
;
-jika barasal dari lubang tubuh kita seperti hidung , telinga,mata,jika
hanya sedikit tetapdima`fu ,
-jika darah tersebut bukan berasal dari lubang tubuh misalnya
luka,bekam,bisul dll,maka tetap dima`fu walau sedikit agak banyak dengan sarat
;
1)Tidak disengaja seperti dipencet dsb ,jika demikian maka hanya akan dima`fu jika hanya
sedikit saja.
2)Darah
tidak meluber kemana-mana .
3)Tidak
bercampur dengan benda lainnya,seperti air dan sebagainya, jika sudah demikian
maka tidak bisa dima`fu lagi.
Hambaliyah ;
Yang termasuk dima`fu
dalam madzhab ini adalah ;
1.
Sedikit
darah, nanah dan muntahan yang berasal dari binatang yang suci saat masih hidup
dan bukan pula kotoran yang berasal dari kubul / dubur akan tetapi hal ini bisa
dima`fu selama tidak mengenai benda cair dan makanan,jika mengenai salah
satunya maka sudah barang tentu tidak bisa dima`fu.
2.
Sisa-sisa
istinjak dengan memakai batu,hal ini dikarnakan seseorang yang istinjak dengan
memakai batu hasilnya tidak akan
sebersih dengan memakai air,akan tetapi meski demikian hal ini dima`fu
dikarnakan seseorang yang istinjak dengan batu adalah bersifat darurat maka
diperbolehkan
3.
Bekas
air kencing yang telah dibersihkan,hal ini terjadi biasanya setelah orang
membasuh kemaluannya,akan tetapi terkadang masih sedikit ada bau /hal lain yang
sulit untuk menjaganya.
4.
Air
yang kurang dari 2 kulah yang terkena najis yang dima`fu, seperti bangkai
binatang yang darahnya tidak mengalir.
5.
Najis
yang mengenai seseorang akan tetapi sukar untuk dihilangkan .
6.
Sedikit
tanah dijalan yang bercampur najis yang memercik ketubuh /baju saat kita
melewatinya .
7. Dan dari semua itu perlu kita ketahui semua dapat
disucikan dengan air mutlak(termasuk jenisnya yaitu ; air sungai, airhujan, air
embun,air es,air laut, airsumber dll),kecuali madzhab Hanafi yang
memperbolehkan untuk memakai air perasan tanaman,air mawar, cuka dan benda suci
lainnya.
No comments:
Post a Comment