Wednesday, April 8, 2015

PERNIKAHAN ANAK KECIL



PERNIKAHAN ANAK KECIL
Ketika ayah atau kakek menikahkan perempuan belum baligh tanpa mahar misil maka seharusnya dipenuhi maharnya. Demikian jika anak yang belum baligh menikahkan

KAFAAH



KAFAAH
Dalam menikah seyogyanya haruslah satu kafaah/kufu`[1] , namun jika wanita dan walinya telah sepakat menerima maka hukum pernikahan tetap sah meski tidak sekufu`. Imam Ahmad menganggap tidak sah, jika seorang dari walinya menikahkan wanita meski dengan

WALI MENIKAHI YANG DIWALIKAN



WALI MENIKAHI YANG DIWALIKAN
Seorang lelaki yang menjadi wali atas perempuan[1] baik karena nasab ashobah

Sunday, March 29, 2015

KERELAAN DALAM MENIKAH



KERELAAN DALAM MENIKAH
Seorang gadis ketika kehilangan kegadisannya  meski karena sebab terlarang maka tidak sah

HAK MENIKAHKAH



HAK MENIKAHKAN
Ayah dan kakek menurut Syafii`i boleh menikahkan anak yang masih gadis meski tanpa

WALI YANG TERHALANG


 WALI YANG TERHALANG

Jika seorang wali terhalang datang dengan jarak yang telah diperbolehkan

WALI FASIK



WALI FASIK
Seorang fasik tidak boleh menjadi wali nikah menurut Syafi`i dan Ahmad, di antara sahabat

KEMULIAAN YANG DIBERIKAN ALLAH SWT. HANYA KEPADA NABI MUHAMMAD SAW. PART 1

  Begitu mulianya nabi kita tercinta Muhammad SAW. sepanjang masa selalu dipuja dan dirindu, hingga terkadang bibir tak mampu lagi berkata u...